32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Mantan Staf Bendahara Umum Gugup Saat Ditanya

Sidang Dugaan Korupsi Anggaran Pemkab Simalungun

MEDAN-Sidang kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran di Pemkab Simalungun dengan terdakwa mantan Bendahara Umum Daerah, Sugiati kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (17/9). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Kamsul selaku mantan Staff Bendahara Umum Pemkab Simalungun.

Agenda sidang untuk mengkonfrontir keterangan Kamsul dengan saksi dari pihak Bawasda Simalungun, perihal ketegasan laporan keuangan pada tahun 2005, sekaitan dengan adanya penandatangan cek yang seharusnya dicairkan pada 2005 namun dicairkan pada 2006.

Dalam persidangan, Majelis Hakim P Simarmata kembali mempertegas kepada JPU agar Kamsul dihadirkan pada persidangan berikutnya. Hal ini diperlukan dalam pelaporan keuangan anggaran daerah karena Kamsul bersikukuh bahwa dia hanya menulis laporan yang diperintahkan oleh atasannya saat itu yakni terdakwa Sugiati.

Namun dalam laporan keuangan itu, Kamsul tidak menulis semuanya akan tetapi ada juga tulisan dari pihak Inspektorat dalam hal ini Bawasda. Sehingga penasehat hukum terdakwa merasa aneh kenapa pihak inspektorat bisa membuat laporan keuangan. Namun Kamsul berkilah.

“Saya hanya diperintah atasan untuk menulis keuangan, kalau masalah ada kerugian atau penyelewengan, saya tidak tahu. Karena tugas saya hanya menulis laporan keuangan sesuai dengan perintah pimpinan yang saat itu Bendahara Pengeluaran Simalungun yaitu ibu Sugiati,” ucap saksi.  Pernyataan Kamsul, mendapatkan reaksi dari penasihat hukum terdakwa, Dewi SH dkk yang meminta kejujuran saksi mengenai laporan keuangan, sebab sebagai staff seharusnya memberikan masukan kepada pimpinan dan bukan membiarkannya. Bahkan ketika ditanyakan berbagai pengeluaran yang menggunakan anggaran daerah, Kamsul terlihat beberapa kali gugup, terutama dalam pencairan cek.

Akibat pernyataan Kamsul yang berbelit-belit dan terkesan menghindar dengan mengatakan lupa, penasehat hukum meminta agar saksi Kamsul pada siding berikutnya juga kembali dihadirkan dengan maksud untuk mencocokkan (konfrontir) dengan keterangan tiga saksi dari Bawasda.
“Sebab ganjil seorang staff hanya kerjanya hanya menulis dan tidak melakukan koreksi, kalau begini terus bisa hancurlah keuangan kas daerah,” ujar pengacara saksi.

Sementara saksi Asmarita Purba Mantan Bendahara Dinas Perhubungan Pemkab Simalungun membenarkan kalau mereka ada menerima uang dari Bendahara Umum Daerah Simalungun, Sugiati. Namun uang itu kata saksi untuk pengurusan dan pengiriman mobil bantuan dari Dirjen Perhubungan Darat dan biaya perjalanan dinas ke Jakarta. “Uang itu hanya untuk mengurus mobil dan biaya perjalanan dinas,” sebutnya. Saksi mengatakan semuanya sudah sesuai dengan ketentuan, dimana yang membuat konsep pada waktu Kadis Perhubungan Simalungun Janursing Saragih. Pembayaran item tersebut, pihak Dishub Simalungun meminta uang panjar sebesar Rp 29.900.000, dari total uang yang dicairkan Rp 69 juta.

Sementara saksi Dinar Saragih dalam kesaksiannya mengatakan, setelah serah terima sebagai Bendahara Umum Daerah dari Sugiati, ada menandatangani berita acara serah terima bersama Sugiati. Sedangkan buku control bank, buku cek, buku bank, buku pembantu dan buku pajak daerah katanya diterimanya dari staff-staffnya.  Retno selaku penasihat hukum Sugiati menanyakan, siapa Staff nya itu? Dijawab Dinar, Staffnya itu adalah Kamsul. Sedangkan Sugiati hanya menyerahkan kunci kas kepada Dinas Saragih selaku penggantinya sebagai Bendahara Umum Daerah. (far)

Sidang Dugaan Korupsi Anggaran Pemkab Simalungun

MEDAN-Sidang kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran di Pemkab Simalungun dengan terdakwa mantan Bendahara Umum Daerah, Sugiati kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (17/9). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Kamsul selaku mantan Staff Bendahara Umum Pemkab Simalungun.

Agenda sidang untuk mengkonfrontir keterangan Kamsul dengan saksi dari pihak Bawasda Simalungun, perihal ketegasan laporan keuangan pada tahun 2005, sekaitan dengan adanya penandatangan cek yang seharusnya dicairkan pada 2005 namun dicairkan pada 2006.

Dalam persidangan, Majelis Hakim P Simarmata kembali mempertegas kepada JPU agar Kamsul dihadirkan pada persidangan berikutnya. Hal ini diperlukan dalam pelaporan keuangan anggaran daerah karena Kamsul bersikukuh bahwa dia hanya menulis laporan yang diperintahkan oleh atasannya saat itu yakni terdakwa Sugiati.

Namun dalam laporan keuangan itu, Kamsul tidak menulis semuanya akan tetapi ada juga tulisan dari pihak Inspektorat dalam hal ini Bawasda. Sehingga penasehat hukum terdakwa merasa aneh kenapa pihak inspektorat bisa membuat laporan keuangan. Namun Kamsul berkilah.

“Saya hanya diperintah atasan untuk menulis keuangan, kalau masalah ada kerugian atau penyelewengan, saya tidak tahu. Karena tugas saya hanya menulis laporan keuangan sesuai dengan perintah pimpinan yang saat itu Bendahara Pengeluaran Simalungun yaitu ibu Sugiati,” ucap saksi.  Pernyataan Kamsul, mendapatkan reaksi dari penasihat hukum terdakwa, Dewi SH dkk yang meminta kejujuran saksi mengenai laporan keuangan, sebab sebagai staff seharusnya memberikan masukan kepada pimpinan dan bukan membiarkannya. Bahkan ketika ditanyakan berbagai pengeluaran yang menggunakan anggaran daerah, Kamsul terlihat beberapa kali gugup, terutama dalam pencairan cek.

Akibat pernyataan Kamsul yang berbelit-belit dan terkesan menghindar dengan mengatakan lupa, penasehat hukum meminta agar saksi Kamsul pada siding berikutnya juga kembali dihadirkan dengan maksud untuk mencocokkan (konfrontir) dengan keterangan tiga saksi dari Bawasda.
“Sebab ganjil seorang staff hanya kerjanya hanya menulis dan tidak melakukan koreksi, kalau begini terus bisa hancurlah keuangan kas daerah,” ujar pengacara saksi.

Sementara saksi Asmarita Purba Mantan Bendahara Dinas Perhubungan Pemkab Simalungun membenarkan kalau mereka ada menerima uang dari Bendahara Umum Daerah Simalungun, Sugiati. Namun uang itu kata saksi untuk pengurusan dan pengiriman mobil bantuan dari Dirjen Perhubungan Darat dan biaya perjalanan dinas ke Jakarta. “Uang itu hanya untuk mengurus mobil dan biaya perjalanan dinas,” sebutnya. Saksi mengatakan semuanya sudah sesuai dengan ketentuan, dimana yang membuat konsep pada waktu Kadis Perhubungan Simalungun Janursing Saragih. Pembayaran item tersebut, pihak Dishub Simalungun meminta uang panjar sebesar Rp 29.900.000, dari total uang yang dicairkan Rp 69 juta.

Sementara saksi Dinar Saragih dalam kesaksiannya mengatakan, setelah serah terima sebagai Bendahara Umum Daerah dari Sugiati, ada menandatangani berita acara serah terima bersama Sugiati. Sedangkan buku control bank, buku cek, buku bank, buku pembantu dan buku pajak daerah katanya diterimanya dari staff-staffnya.  Retno selaku penasihat hukum Sugiati menanyakan, siapa Staff nya itu? Dijawab Dinar, Staffnya itu adalah Kamsul. Sedangkan Sugiati hanya menyerahkan kunci kas kepada Dinas Saragih selaku penggantinya sebagai Bendahara Umum Daerah. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/