25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Eksepsi Khaidar Aswan Ditolak

Foto: Sumut Pos Khaidar Aswan, Kepala Kopkar Pertamina UPMS-1 Medan, jadi tersangka utama kredit fiktif di BRI Agro.
Foto: Sumut Pos
Khaidar Aswan, Kepala Kopkar Pertamina UPMS-1 Medan, jadi tersangka utama kredit fiktif di BRI Agro.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Nota keberatan dakwaan mantan Ketua Koperasi Karyawan (Kopkar) PT Pertamina UPMS-1 Khaidar Aswan kandas sudah. Pasalnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak nota tersebut.

Dengan begitu, majelis hakim tetap melanjutkan sidang atas kasus dugaan korupsi Kredit Fiktif BRI Argo KCP Jalan S Parman Medan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan kerugian negara senilai Rp20 miliar.

Pada sidang yang diketuai hakim Berlian Napitupulu menilai, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Purba sudah tepat. Dengan ini, majelis hakim menyatakan eksepsi atau keberatan terdakwa yang diajukan kuasa hukum terdakwa tidak cukup beralasan.

“Dengan demikian, terdakwa Khaidar Aswan menjalani persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan vosnisnya, mengingat beberapa poin adalah bukan materi eksepsi, melainkan materi persidangan yang akan dibuktikan pada materi persidangan selanjutnya,” ujar hakim di Ruang Utama PN Medan dengan agenda putusan sela, Kamis (17/9).

Dalam materi putusan selanya, hakim ketua menyebutkan, soal kerugian negara yang diuraikan secara jelas oleh jaksa dalam dakwaan serta peran serta terdakwa sebagai Ketua Kopkar PT Pertamina UPMS-1 dalam melakukan perbuatan tindak pidana korupsi jelas sama sekali tidak membatalkan subtansi dakwaan jaksa terhadap terdakwa.

“Untuk itu pekan depan akan digelar siding dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi,” ujar majelis hakim.

Sementara sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Purba menyatakan, terdakwa Khaidar Aswan bersama Kepala BRI Agro KCP Jalan S Parman Sri Muliani dan Account Officer BRI Agro KCP Jalan S Parman Bambang Wirawan diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

“Terdakwa Khaidar Aswan mengajukan kredit dengan mengatasnamakan 280 karyawan Kopkar Pertamina UMPTS-1 Medan. Padahal para karyawan tersebut tidak mengetahui bahwa namanya dimasukkan dalam pengajuan kredit,” kata JPU dari Kejati Sumut ini membacakan dakwaannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Berlian Napitupulu.

Selain itu, lanjut JPU, nama-nama yang diajukan tersebut ada juga yang telah pensiun atau tidak menjadi karyawan di PT Pertamina UPMS-I. “Akan tetapi pengajuan kredit tersebut tetap dikabulkan oleh pihak perbankan,” ujar Rehulina.

“Atas perbuatan para terdakwa tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dalam dakwaan primer,” ujar JPU.

Selain itu, JPU juga mengenakan dakwaan subsider kepada terdakwa dengan dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Namun khusus untuk terdakwa Khaidar Aswan, JPU menjeratnya lagi dengan Pasal 3, Pasal 4 Undang-undang No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tegasnya JPU seraya menyatakan selain ancaman penjara selama dua puluh tahun juga menyita seluruh harta kekayaannya. (gus/adz)

Foto: Sumut Pos Khaidar Aswan, Kepala Kopkar Pertamina UPMS-1 Medan, jadi tersangka utama kredit fiktif di BRI Agro.
Foto: Sumut Pos
Khaidar Aswan, Kepala Kopkar Pertamina UPMS-1 Medan, jadi tersangka utama kredit fiktif di BRI Agro.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Nota keberatan dakwaan mantan Ketua Koperasi Karyawan (Kopkar) PT Pertamina UPMS-1 Khaidar Aswan kandas sudah. Pasalnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak nota tersebut.

Dengan begitu, majelis hakim tetap melanjutkan sidang atas kasus dugaan korupsi Kredit Fiktif BRI Argo KCP Jalan S Parman Medan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan kerugian negara senilai Rp20 miliar.

Pada sidang yang diketuai hakim Berlian Napitupulu menilai, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Purba sudah tepat. Dengan ini, majelis hakim menyatakan eksepsi atau keberatan terdakwa yang diajukan kuasa hukum terdakwa tidak cukup beralasan.

“Dengan demikian, terdakwa Khaidar Aswan menjalani persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan vosnisnya, mengingat beberapa poin adalah bukan materi eksepsi, melainkan materi persidangan yang akan dibuktikan pada materi persidangan selanjutnya,” ujar hakim di Ruang Utama PN Medan dengan agenda putusan sela, Kamis (17/9).

Dalam materi putusan selanya, hakim ketua menyebutkan, soal kerugian negara yang diuraikan secara jelas oleh jaksa dalam dakwaan serta peran serta terdakwa sebagai Ketua Kopkar PT Pertamina UPMS-1 dalam melakukan perbuatan tindak pidana korupsi jelas sama sekali tidak membatalkan subtansi dakwaan jaksa terhadap terdakwa.

“Untuk itu pekan depan akan digelar siding dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi,” ujar majelis hakim.

Sementara sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Purba menyatakan, terdakwa Khaidar Aswan bersama Kepala BRI Agro KCP Jalan S Parman Sri Muliani dan Account Officer BRI Agro KCP Jalan S Parman Bambang Wirawan diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

“Terdakwa Khaidar Aswan mengajukan kredit dengan mengatasnamakan 280 karyawan Kopkar Pertamina UMPTS-1 Medan. Padahal para karyawan tersebut tidak mengetahui bahwa namanya dimasukkan dalam pengajuan kredit,” kata JPU dari Kejati Sumut ini membacakan dakwaannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Berlian Napitupulu.

Selain itu, lanjut JPU, nama-nama yang diajukan tersebut ada juga yang telah pensiun atau tidak menjadi karyawan di PT Pertamina UPMS-I. “Akan tetapi pengajuan kredit tersebut tetap dikabulkan oleh pihak perbankan,” ujar Rehulina.

“Atas perbuatan para terdakwa tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dalam dakwaan primer,” ujar JPU.

Selain itu, JPU juga mengenakan dakwaan subsider kepada terdakwa dengan dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Namun khusus untuk terdakwa Khaidar Aswan, JPU menjeratnya lagi dengan Pasal 3, Pasal 4 Undang-undang No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tegasnya JPU seraya menyatakan selain ancaman penjara selama dua puluh tahun juga menyita seluruh harta kekayaannya. (gus/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/