26 C
Medan
Saturday, July 6, 2024

ASN Korupsi Masih Terima 50 Persen Gaji

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Sebanyak 33 aparatur sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprovsu yang pernah terjerat kasus hukum, ternyata masih menerima haknya dari negara. Namun pemberian gaji pokok kepada mereka hanya dibayarkan 50 persen dari total gaji yang biasa diterima.

“Ya, masih tetap diberikan. Hanya saja dibayarkan 50 persen dari total gaji mereka. Termasuk bagi yang masih menjalani hukuman,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setdaprovsu, Kaiman Turnip kepada wartawan si ruang kerjanya, Senin (17/9) soren
Pemberian gaji tersebut seperti biasa tetap ditransfer ke rekening masing-masing setiap bulannya. Namun sayang, mengenai nama ke-33 ASN tersebut Kaiman mengaku belum mengetahuinya, sebab belum ada dikirimkan dari Badan Kepegawaian Negara.

“Sesuai surat kesepakatan bersama tiga kementerian, bahwa tindak lanjut atas nama-nama ASN tersebut akan dilakukan sampai akhir Desember ini. Kita pun masih menunggu tembusan nama-namanya itu. Kalau memang sudah ada putusan hukum tetap (inkrah), kita akan melakukan pemecatan secara tidak hormat dan segala haknya akan dicabut,” terangnya.

Di samping itu, dirinya mengungkapkan, nantinya setelah diketahui nama-nama ASN tersebut, bilamana ada ASN yang masih menjalani proses hukum, belum dapat dilakukan pemecatan. Dan keputusan verifikasi dimaksud juga tergantung tiga kementerian tersebut. “Saya pun tak tahu persis siapa saja orangnya. Yang saya ingat itu ada kepala UPT Dinas Kesehatan Sumut yang pernah terlibat masalah hukum dan sudah inkrah,” katanya.

Diakui Kaiman, SKB tiga kementerian ini juga sebelumnya diperkuat atas keluarnya surat edaran dari Menteri Dalam Negeri pada 10 September 2018. Dimana pada poin ketiga yang berbunyi membatalkan surat edaran pertama pada 2012 silam, tentang pengangkatan kembali PNS dalam jabatan struktural meski sebelumnya terlibat masalah hukum alias tindak pidana korupsi. “Dengan keluarnya surat edaran yang terbaru itu, maka surat yang pertama menjadi gugur. Jadi memang semakin dipertegas bahwa untuk PNS yang terlibat korupsi apabila sudah ada putusan hukum tetap akan dipecat tidak hormat,” katanya.

Data ini terungkap, sambung dia, karena BKN melakukan upaya jemput bola ke Kejaksaan untuk meminta daftar ASN yang pernah terlibat masalah hukum atau tindak pidana korupsi se Indonesia. “Atas dasar itu pula dikeluarkan SKB tiga menteri untuk ditindaklanjuti oleh seluruh pemda. Namun begitu kita masih menunggu hasil verifikasi atas nama-nama tersebut dari pusat,” pungkasnya.

Inspektorat Provsu sebelumnya mengaku belum pernah menerima data valid sekaitan hal tersebut. Oleh karena itu, sebanyak 33 ASN yang masuk daftar merah itu sampai kini belum diketahui identitasnya dan bertugas di organisasi perangkat daerah mana.

“Inspektorat Provinsi Sumut hingga kini belum ada data valid seputar hal tersebut. Kita belum ada menerima tembusan apapun dari BKN maupun KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” ujar Inspektur Provinsi Sumut, OK Henry saat dikonfirmasi, Minggu (16/9).

Ia pun lantas menyarankan wartawan menanyakan ke BKD Setdaprovsu sekaitan data dimaksud. “Mungkin saja ada di BKD Sumut. Sebab kami sampai sekarang belum menerima data tersebut,” katanya.

Dimetahui, berdasarkan data BKN, ASN Pemprovsu berada di peringkat dua sebagai pengoleksi ASN terkorup dibawah DKI Jakarta. Yakni sebanyak 298 PNS di lingkungan Pemprovsu terlibat tindak pidana korupsi. Terkhusus Sumut, terdapat 33 ASN dan dibawah Provinsi DKI Jakarta sebanyak 55 orang. Secara keseluruhan, terdapat 2.357 orang PNS koruptor di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, Kemendagri, Kementerian PAN-RB serta BKN telah bersepakat mengenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) alias pemecatan bagi ASN koruptor yang sudah mempunyai putusan hukum tetap. (prn)

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Sebanyak 33 aparatur sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprovsu yang pernah terjerat kasus hukum, ternyata masih menerima haknya dari negara. Namun pemberian gaji pokok kepada mereka hanya dibayarkan 50 persen dari total gaji yang biasa diterima.

“Ya, masih tetap diberikan. Hanya saja dibayarkan 50 persen dari total gaji mereka. Termasuk bagi yang masih menjalani hukuman,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setdaprovsu, Kaiman Turnip kepada wartawan si ruang kerjanya, Senin (17/9) soren
Pemberian gaji tersebut seperti biasa tetap ditransfer ke rekening masing-masing setiap bulannya. Namun sayang, mengenai nama ke-33 ASN tersebut Kaiman mengaku belum mengetahuinya, sebab belum ada dikirimkan dari Badan Kepegawaian Negara.

“Sesuai surat kesepakatan bersama tiga kementerian, bahwa tindak lanjut atas nama-nama ASN tersebut akan dilakukan sampai akhir Desember ini. Kita pun masih menunggu tembusan nama-namanya itu. Kalau memang sudah ada putusan hukum tetap (inkrah), kita akan melakukan pemecatan secara tidak hormat dan segala haknya akan dicabut,” terangnya.

Di samping itu, dirinya mengungkapkan, nantinya setelah diketahui nama-nama ASN tersebut, bilamana ada ASN yang masih menjalani proses hukum, belum dapat dilakukan pemecatan. Dan keputusan verifikasi dimaksud juga tergantung tiga kementerian tersebut. “Saya pun tak tahu persis siapa saja orangnya. Yang saya ingat itu ada kepala UPT Dinas Kesehatan Sumut yang pernah terlibat masalah hukum dan sudah inkrah,” katanya.

Diakui Kaiman, SKB tiga kementerian ini juga sebelumnya diperkuat atas keluarnya surat edaran dari Menteri Dalam Negeri pada 10 September 2018. Dimana pada poin ketiga yang berbunyi membatalkan surat edaran pertama pada 2012 silam, tentang pengangkatan kembali PNS dalam jabatan struktural meski sebelumnya terlibat masalah hukum alias tindak pidana korupsi. “Dengan keluarnya surat edaran yang terbaru itu, maka surat yang pertama menjadi gugur. Jadi memang semakin dipertegas bahwa untuk PNS yang terlibat korupsi apabila sudah ada putusan hukum tetap akan dipecat tidak hormat,” katanya.

Data ini terungkap, sambung dia, karena BKN melakukan upaya jemput bola ke Kejaksaan untuk meminta daftar ASN yang pernah terlibat masalah hukum atau tindak pidana korupsi se Indonesia. “Atas dasar itu pula dikeluarkan SKB tiga menteri untuk ditindaklanjuti oleh seluruh pemda. Namun begitu kita masih menunggu hasil verifikasi atas nama-nama tersebut dari pusat,” pungkasnya.

Inspektorat Provsu sebelumnya mengaku belum pernah menerima data valid sekaitan hal tersebut. Oleh karena itu, sebanyak 33 ASN yang masuk daftar merah itu sampai kini belum diketahui identitasnya dan bertugas di organisasi perangkat daerah mana.

“Inspektorat Provinsi Sumut hingga kini belum ada data valid seputar hal tersebut. Kita belum ada menerima tembusan apapun dari BKN maupun KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” ujar Inspektur Provinsi Sumut, OK Henry saat dikonfirmasi, Minggu (16/9).

Ia pun lantas menyarankan wartawan menanyakan ke BKD Setdaprovsu sekaitan data dimaksud. “Mungkin saja ada di BKD Sumut. Sebab kami sampai sekarang belum menerima data tersebut,” katanya.

Dimetahui, berdasarkan data BKN, ASN Pemprovsu berada di peringkat dua sebagai pengoleksi ASN terkorup dibawah DKI Jakarta. Yakni sebanyak 298 PNS di lingkungan Pemprovsu terlibat tindak pidana korupsi. Terkhusus Sumut, terdapat 33 ASN dan dibawah Provinsi DKI Jakarta sebanyak 55 orang. Secara keseluruhan, terdapat 2.357 orang PNS koruptor di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, Kemendagri, Kementerian PAN-RB serta BKN telah bersepakat mengenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) alias pemecatan bagi ASN koruptor yang sudah mempunyai putusan hukum tetap. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/