Memaksakan Diri
Dalam pertemuan kemarin, dari sejumlah perwakilan aliansi nelayan di Sumut, hanya Himpunan Nelayan Kecil Modern yang tetap menolak Permen KP No.71/2016 tersebut.
Himpunan tersebut, sambung mantan Kasubbag Anggaran Biro Keuangan Setdaprovsu, menolak pelarangan penggunaan pukat trawl saat beroperasi di perairan laut Sumut. “Artinya semua aspirasi tersebut akan kami sampaikan ke pimpinan.
Pak gubernur saat mereka demo minggu lalu, sudah dengan jelas dan tegas menyatakan tidak akan mungkin melanggar aturan. Kemudian kan ada solusi, bagi yang terkena dampak permen tersebut silahkan sampaikan data untuk pergantian alat tangkap. Karena Kementrian Kelautan dan Perikanan sudah meminta data tersebut,” katanya.
Apakah aliansi nelayan yang menolak itu bukan murni semua anggotanya dari kalangan nelayan? Mulyadi tidak berani mengklaim hal tersebut. “Gak tahu persislah saya kalau soal itu. Tapi memang cuma mereka yang ngotot sementara yang lain mendukung,” katanya. (prn)