MEDAN,SUMUTPOS.CO – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkoba yang dibahas di DPRD Sumut akan mengarah kepada kalangan remaja atau usia sekolah.
Regulasi ini nantinya lebih difokuskan pada ruang lingkup pencegahan mulai dari lingkungan pemerintah daerah, sekolah dan kegiatan kemasyarakatan lain.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Sumut H Musa Rajekshah dalam nota jawaban gubernur yang disampaikan pada rapat paripurna DPRD Sumut, Senin (17/9).
Adapun Ranperda tersebut menekankan pada fasilitas rehabilitasi dengan tujuan melakukan pencegahan awal, sehingga kalangan remaja atau ASN dan masyarakat tidak terjerumus lebih jauh.
“Atas saran dan pendapat anggota dewan yang terhormat, dapat kami sampaikan dengan telah disahkannya Ranperda fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, sosialisasi akan lebih dititikberatkan pada kalangan remaja, sekolah-sekolah dan kelompok kelompok masyarakat terutama kelompok masyarakat yang rentan terhadap penyalahgunaan Napza, dengan demikian diharapkan tingkat penyalahgunaan penggunaan Napza berkurang,” kata Musa.
Selanjutnya, produk hukum dimaksud juga akan diikuti dengan peraturan lanjutan yaitu peraturan gubernur (pergub) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan. Dimana Pasal 1 Ayat 20 juga, menyatakan salah satu bentuk fasilitasi tersebut adalah pendanaan.
Musa pun menyampaikan, alokasi akan pendanaan disesuaikan dengan kebutuhan dan ditempatkan pada perangkat daerah terkait. (bal/han)