28.9 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Kisruh Apartemen The Reiz Condo: Pemilik Tuntut Transparansi Keuangan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terhitung sejak awal bulan September 2021, keributan antara penghuni apartemen dengan pihak pengelola The Reiz Condo (TRC) di Jalan Tembakau Deli, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Me-dan, telah dua kali terjadi. Hal itu terjadi, karena pihak pengelola TRC, yakni PT Waskita Karya Realty (PT WSKR) masih memblokir akses lift bagi pemilik yang tidak membayar iuran pengelolaan sejak Juni 2021 lalu.

APARTEMEN THE REIZ CONDO: Bangunan Apartemen The Reiz Condo di Jalan Tembakau Deli, Kecamatan Medan Barat.

Dari keterangan pers yang disampaikan para penghuni apartemen kepada wartawan, Jumat (17/9) keributan kembali terjadi karena akses kartu lift mereka yang diblokir pihak pengelola dan karena para penghuni melakukan aksi damai.

Menurut pengakuan pemilik apartemen TRC, Darwin dan Rahmad, para penghuni memang tidak lagi membayar iuran sejak Juni 2021 lalu. Alasanmya, karena terbitnya ketentuan PP No 13 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan rumah susun yang berlaku sejak Februari 2021.

“Kami tetap berpegang dalam PP No.13/2021, bahwa dalam PP itu disebutkan, apabila belum ada Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat belum diserahkan, maka biaya pengelolaan ditanggung oleh pengembang,” ucap Darwin yang diaminin Rahmad.

Di dalam Pasal 82 ayat 6 tercantum, bahwa dalam hal ini, pemilik yang belum memiliki bukti kepemilikan yakni akta jual beli dan SHM sarusun dan SKBG Sarusun, maka biaya pengelolaan rumah susun ditanggung oleh pelaku pembangunan.”Kami kan belum diberikan bukti kepemilikan hingga saat ini, padahal saya sudah melunasi 4 tahun lalu. Itu makanya iuran tidak lagi kami bayar sejak Juni 2021, terakhir kami bayar Mei 2021,” ujar Darwin.

Itu pun sebut Darwin, sebelumnya para penghuni sudah menyurati sekaligus memberitahu melalui Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun The Reiz Condo (PPPSRS-TRC) pada 10 Mei 2021 kepada pihak manajer proyek PT WSKR Kusuma Jaya dan General Manager Harries Suguatso. Bahwa pemilik terhitung Juni 2021, tidak akan membayar iuran pengelolaan dengan alasan merujuk PP RI No 13 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan rumah susun.

Kendati demikian, dalam surat tersebut pemilik menyampaikan opsi lain, yakni bersedia membayar tetapi meminta transparansi keuangan penggunaan iuran yang dikutip dari pemilik.”Pemilik bersedia bayar bila pihak pengelola berkenan tranparansi pengeluaran dan pemasukan keuangan yang bersumber dari iuran,” timpal Rahmat.

Namun, ternyata surat pemilik tidak direspon dan tidak ditanggapi pihak PT WSKR. Maka pemilik sepakat untuk tidak membayar iuran mulai Juni 2021.

“Kami bersedia membayar apabila pengembang dan badan pengelola bersedia menunjukkan pengelolaan keuangan secara transparan, walaupun sudah ada PP13/2021,” tambah Darwin lagi.

Padahal kata Darwin, pemilik sudah mulai melakukan pembayaran iuran pengelolaan sejak awal Tahun 2020 dan selama hampir dua tahun baik pengembang maupun badan pengelola tidak pernah memberikan pertanggung jawaban atas dana yang sudah mereka kumpulkan dari para pemilik.

Masih dalam keterangannya, Darwin dan Rahmat, sampai dengan kuartal pertama Tahun 2021 terjadi beberapa insiden yang meresahkan dan mempunyai kemungkinan membahayakan keselamatan para pemilik TRC.

Bahkan masalah sertifikat Hak Milik Sarusun sampai saat ini belum diinformasikan secara transparan ke para pemilik proses pengurusan apakah sudah berjalan dan sudah sampai tahapan mana. Hal itu ditanyakan pemilik karena ada pemilik yang sudah melunasi sejak tahun 2017.

Di akhir keterangannya, Darwin berharap ada transparansi pengelolaan keuangan dan berkelanjutan. Sehingga kericuhan yang sama tidak terjadi lagi dimasa yang akan datang.

Sementara itu, ketika wartawan mencoba mengkonfirmasi terkait tuntutan transparansi keuangan oleh pemilik TRC kepada General Manager Harries Suguatso pada Jumat (17/9) kemarin, pihak TRC mengatakan bahwa permintaan para pemilik untuk transparansi penggunaan dana iuran sedang diproses. Pihaknya mengaku tetap berupaya memberikan yang terbaik kepada para penghuni. Sedangkan terkait pemblokiran kartu lift, masih dilakukan karena para pemilik masih tidak membayar iurannya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terhitung sejak awal bulan September 2021, keributan antara penghuni apartemen dengan pihak pengelola The Reiz Condo (TRC) di Jalan Tembakau Deli, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Me-dan, telah dua kali terjadi. Hal itu terjadi, karena pihak pengelola TRC, yakni PT Waskita Karya Realty (PT WSKR) masih memblokir akses lift bagi pemilik yang tidak membayar iuran pengelolaan sejak Juni 2021 lalu.

APARTEMEN THE REIZ CONDO: Bangunan Apartemen The Reiz Condo di Jalan Tembakau Deli, Kecamatan Medan Barat.

Dari keterangan pers yang disampaikan para penghuni apartemen kepada wartawan, Jumat (17/9) keributan kembali terjadi karena akses kartu lift mereka yang diblokir pihak pengelola dan karena para penghuni melakukan aksi damai.

Menurut pengakuan pemilik apartemen TRC, Darwin dan Rahmad, para penghuni memang tidak lagi membayar iuran sejak Juni 2021 lalu. Alasanmya, karena terbitnya ketentuan PP No 13 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan rumah susun yang berlaku sejak Februari 2021.

“Kami tetap berpegang dalam PP No.13/2021, bahwa dalam PP itu disebutkan, apabila belum ada Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat belum diserahkan, maka biaya pengelolaan ditanggung oleh pengembang,” ucap Darwin yang diaminin Rahmad.

Di dalam Pasal 82 ayat 6 tercantum, bahwa dalam hal ini, pemilik yang belum memiliki bukti kepemilikan yakni akta jual beli dan SHM sarusun dan SKBG Sarusun, maka biaya pengelolaan rumah susun ditanggung oleh pelaku pembangunan.”Kami kan belum diberikan bukti kepemilikan hingga saat ini, padahal saya sudah melunasi 4 tahun lalu. Itu makanya iuran tidak lagi kami bayar sejak Juni 2021, terakhir kami bayar Mei 2021,” ujar Darwin.

Itu pun sebut Darwin, sebelumnya para penghuni sudah menyurati sekaligus memberitahu melalui Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun The Reiz Condo (PPPSRS-TRC) pada 10 Mei 2021 kepada pihak manajer proyek PT WSKR Kusuma Jaya dan General Manager Harries Suguatso. Bahwa pemilik terhitung Juni 2021, tidak akan membayar iuran pengelolaan dengan alasan merujuk PP RI No 13 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan rumah susun.

Kendati demikian, dalam surat tersebut pemilik menyampaikan opsi lain, yakni bersedia membayar tetapi meminta transparansi keuangan penggunaan iuran yang dikutip dari pemilik.”Pemilik bersedia bayar bila pihak pengelola berkenan tranparansi pengeluaran dan pemasukan keuangan yang bersumber dari iuran,” timpal Rahmat.

Namun, ternyata surat pemilik tidak direspon dan tidak ditanggapi pihak PT WSKR. Maka pemilik sepakat untuk tidak membayar iuran mulai Juni 2021.

“Kami bersedia membayar apabila pengembang dan badan pengelola bersedia menunjukkan pengelolaan keuangan secara transparan, walaupun sudah ada PP13/2021,” tambah Darwin lagi.

Padahal kata Darwin, pemilik sudah mulai melakukan pembayaran iuran pengelolaan sejak awal Tahun 2020 dan selama hampir dua tahun baik pengembang maupun badan pengelola tidak pernah memberikan pertanggung jawaban atas dana yang sudah mereka kumpulkan dari para pemilik.

Masih dalam keterangannya, Darwin dan Rahmat, sampai dengan kuartal pertama Tahun 2021 terjadi beberapa insiden yang meresahkan dan mempunyai kemungkinan membahayakan keselamatan para pemilik TRC.

Bahkan masalah sertifikat Hak Milik Sarusun sampai saat ini belum diinformasikan secara transparan ke para pemilik proses pengurusan apakah sudah berjalan dan sudah sampai tahapan mana. Hal itu ditanyakan pemilik karena ada pemilik yang sudah melunasi sejak tahun 2017.

Di akhir keterangannya, Darwin berharap ada transparansi pengelolaan keuangan dan berkelanjutan. Sehingga kericuhan yang sama tidak terjadi lagi dimasa yang akan datang.

Sementara itu, ketika wartawan mencoba mengkonfirmasi terkait tuntutan transparansi keuangan oleh pemilik TRC kepada General Manager Harries Suguatso pada Jumat (17/9) kemarin, pihak TRC mengatakan bahwa permintaan para pemilik untuk transparansi penggunaan dana iuran sedang diproses. Pihaknya mengaku tetap berupaya memberikan yang terbaik kepada para penghuni. Sedangkan terkait pemblokiran kartu lift, masih dilakukan karena para pemilik masih tidak membayar iurannya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/