30 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Pro Kontra Permen KP 71, Gubsu Harus Cari Solusi ke Menteri

Biro Humas dan Keprotokolan Setda Provsu / Fahmi Aulia
TAMPUNG ASPIRASI:
Gubsu Edy Rahmayadi didampingi Wagubsu Musa Rajekshah menemui massa dari Himpunan Nelayan Kecil Modern di depan Kantor Gubsu Jalan Diponegoro No 30 Medan, Kamis (13/9). Para nelayan ini menuntut agar Permen KP No. 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dicabut karena merugikan mereka.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelaksanaa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 71 Tahun 2016 masih begejolak di Sumatera Utara. Akibatnya, terjadi pro dan kontra dari kalangan nelayan. Karenanya, dewan Sumut meminta Gubsu mencari solusi ke mentri.

Anggota DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan, menegaskan, pemerintah Sumatera Utara melalui gubernur harus mancari solusi kepada Menteri Kelautan Perikanan di Jakarta. Harapannya, dapat merumuskan solusi masalah yang dihadapi nelayan yang ada di Sumatera Utaran
“Peraturan yang dikeluarkan, banyak menimbulkan masalah.

Nelayan ada yang mendukung dan menolak dari aturan itu, sehingga di dua sisi nelayan ada yang dirugikan dan diuntungkan. Makanya, kita minta gubernur dan Ketua DPRD Sumut, untuk saling kordinasi menjelaskan masalah ini ke menteri,” kata Sutrisno.

Dijelaskan Sekretaris Komisi D DPRD Sumut ini, peraturan yang diimplementasikan kepada nelayan, dengan menerapkan alat tangkap pengganti belum juga didistribusikan, sehingga merugikan sebahagian nelayan yang kontra dengan Permen KP 71 Tahun 2016.

Harapannya, seluruh komponen yang terlibat dalam pemecahan masalah itu, harus menampung seluruh aspirasi nelayan. Dicontohkan, peraturan itu bisa terapkan di Jawa Tengah, karena ada pertimbangan lain dari menteri.

Untuk itu, ini adalah langkah dari pimpinan daerah untuk membicarakan masalah nelayan Sumatera Utara ke menteri, sehingga dampak kerugian dari kalangan nelayan tidak berkelanjutan.

“Kita akan mendorong pemerintah provinsi, agar masalah ini bisa diambil dulu di tingkat daerah. Segera dilakukan rapat konsultasi, sebelum menjumpai menteri. Sehingga, solusi yang diharapkan, tidak merugikan nelayam yang pro dan kontra,” jelas Sutrisno.

Pihaknya, lanjut Politisi PDI Perjuangan ini, tidak bisa memutuskan masalah dari nelayan yang kontra dari Permen KP 71 Tahun 2016, karena kebijakan itu ada tangan menteri. Dihimbau, kepada nelayan di Sumatera Utara untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

“Kita tunggu solusi yang akan dibahas, kalau memang alat tangkap terlarang belum bisa beroperasi, kita minta nelayan agartidak melaut. Karena akan berurusan dengan penegak hukum, semoga masalah ini cepat terselesaikan,” harap Sutrisno.

Sebelumnya, Sekeretaris Alinasi Masyarakat Nelayan Sumatera Utara, Alfian MY, mengatakan, Permen KP 71 Tahun 2016, tentang larangan alat tangkap telah merugikan ribuan nelayan tak bisa mencari nafkah dan menutup lapangan pekerjaan.

Harapannya, pemerintah dan penegak hukum memberikan toleransi agar nelayan menggunakan alat tangkap kontra Permen KP 71 Tahun 2016, diperbolehkan melaut sebelum dikeluarkannya pengganti alat tangkap. . “Kami siap ikut aturan, sebelum pengganti alat tangkap didistribusikan. Harusnya nelayan diperbolehkan dulu melaut. Agar kami nelayan bisa mencari nafkah,” harap Alfian. (fac/ila)

Biro Humas dan Keprotokolan Setda Provsu / Fahmi Aulia
TAMPUNG ASPIRASI:
Gubsu Edy Rahmayadi didampingi Wagubsu Musa Rajekshah menemui massa dari Himpunan Nelayan Kecil Modern di depan Kantor Gubsu Jalan Diponegoro No 30 Medan, Kamis (13/9). Para nelayan ini menuntut agar Permen KP No. 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dicabut karena merugikan mereka.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelaksanaa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 71 Tahun 2016 masih begejolak di Sumatera Utara. Akibatnya, terjadi pro dan kontra dari kalangan nelayan. Karenanya, dewan Sumut meminta Gubsu mencari solusi ke mentri.

Anggota DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan, menegaskan, pemerintah Sumatera Utara melalui gubernur harus mancari solusi kepada Menteri Kelautan Perikanan di Jakarta. Harapannya, dapat merumuskan solusi masalah yang dihadapi nelayan yang ada di Sumatera Utaran
“Peraturan yang dikeluarkan, banyak menimbulkan masalah.

Nelayan ada yang mendukung dan menolak dari aturan itu, sehingga di dua sisi nelayan ada yang dirugikan dan diuntungkan. Makanya, kita minta gubernur dan Ketua DPRD Sumut, untuk saling kordinasi menjelaskan masalah ini ke menteri,” kata Sutrisno.

Dijelaskan Sekretaris Komisi D DPRD Sumut ini, peraturan yang diimplementasikan kepada nelayan, dengan menerapkan alat tangkap pengganti belum juga didistribusikan, sehingga merugikan sebahagian nelayan yang kontra dengan Permen KP 71 Tahun 2016.

Harapannya, seluruh komponen yang terlibat dalam pemecahan masalah itu, harus menampung seluruh aspirasi nelayan. Dicontohkan, peraturan itu bisa terapkan di Jawa Tengah, karena ada pertimbangan lain dari menteri.

Untuk itu, ini adalah langkah dari pimpinan daerah untuk membicarakan masalah nelayan Sumatera Utara ke menteri, sehingga dampak kerugian dari kalangan nelayan tidak berkelanjutan.

“Kita akan mendorong pemerintah provinsi, agar masalah ini bisa diambil dulu di tingkat daerah. Segera dilakukan rapat konsultasi, sebelum menjumpai menteri. Sehingga, solusi yang diharapkan, tidak merugikan nelayam yang pro dan kontra,” jelas Sutrisno.

Pihaknya, lanjut Politisi PDI Perjuangan ini, tidak bisa memutuskan masalah dari nelayan yang kontra dari Permen KP 71 Tahun 2016, karena kebijakan itu ada tangan menteri. Dihimbau, kepada nelayan di Sumatera Utara untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

“Kita tunggu solusi yang akan dibahas, kalau memang alat tangkap terlarang belum bisa beroperasi, kita minta nelayan agartidak melaut. Karena akan berurusan dengan penegak hukum, semoga masalah ini cepat terselesaikan,” harap Sutrisno.

Sebelumnya, Sekeretaris Alinasi Masyarakat Nelayan Sumatera Utara, Alfian MY, mengatakan, Permen KP 71 Tahun 2016, tentang larangan alat tangkap telah merugikan ribuan nelayan tak bisa mencari nafkah dan menutup lapangan pekerjaan.

Harapannya, pemerintah dan penegak hukum memberikan toleransi agar nelayan menggunakan alat tangkap kontra Permen KP 71 Tahun 2016, diperbolehkan melaut sebelum dikeluarkannya pengganti alat tangkap. . “Kami siap ikut aturan, sebelum pengganti alat tangkap didistribusikan. Harusnya nelayan diperbolehkan dulu melaut. Agar kami nelayan bisa mencari nafkah,” harap Alfian. (fac/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/