MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 188.44/794/KPTS/2022 tentang tarif angkutan penumpang antar kota dalam provinsi kelas ekonomi di Provinsi Sumut. Dalam SK tersebut, tarif batas atas angkutan penumpang antar kota dalam provinsi kelas ekonomi sebesar Rp206/penumpang/kilometer, dan tarif batas bawah Rp123/penumpang/kilometer.
Meski SK penyesuaian tarif angkutan darat telah diterbitkan namun Gubsu Edy Rahyamadi belum mau memberlakukan tarif baru tersebut. Pasalnya, dalam beberapa bulan ke depan, Gubsu akan memberikan subsidi kepada operator bus dan angkutan kota (Angkot). “Sesuai keinginan gubernur, dalam beberapa bulan ini Pemprov Sumut akan memberikan subsidi. Coba tanya sama Biro Ekonomi lah, Bang Naslindo,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumut, Supriyanto saat dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (17/10).
Supriyanto mengatakan, tujuan Gubsu memberikan subsidi kepada operator angkutan darat untuk memberikan keringan kepada masyarakat selaku pengguna jasa angkutan dan operator angkutan sebagai penyedia jasa angkutan. Sehingga, keduanya tidak terbebani pasca kenaikan BBM ini. “Yang jelas, SK sudah ditandatangani. Keinginan gubernur, jangan langsung diberlakukan. Akan ada subsidi. Bagaimana modelnya, ada di Biro Ekonomi, hasil kordinasi kita,” terang Supriyanto.
Dengan adanya rencana penyaluran subsidi tersebut, Dishub Sumut belum melakukan sosialisasi terkait penyesuaian tarif ke masing-masing operator angkutan di Sumut. “Belum kita teruskan (sosialisasikan) ke operator,” tutur Supriyanto.
Namun, Supriyanto mengakui, nantinya tidak semua operator angkutan mendapatkan subsidi dari Pemprov Sumut. Pasalnya, subsidi yang diberikan sangat terbatas. “Subsidi ini terbatas anggarannya, Biro Ekonomi yang tahu itu,” jelasnya.
Karenanya, sebut Supriyanto, bagi operator bus atau angkutan yang tidak mendapatkan subsidi dari Pemprov Sumut, bisa menaikkan tarif sesuai yang telah ditetapkan Pemprov Sumut melalui SK Gubernur. “Kalau operator tidak mendapat subsidi dari Pemprov Sumut, (SK Gubsu) itulah batasannya. Namun bagi yang mendapatkan subdisi, jangan naikan tarif,” pungkasnya. (gus/adz)