30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

25.000 Betor di Medan Bakal Dirazia

Hanya 486 Memiliki Izin

MEDAN-Polresta Medan melakukan sosialisasi tertib berlalulintas dan kelengkapan surat-surat kenderaan bermotor terhadap pengusaha becak bermotor (betor)  di Aula Satlantas Medan, Kamis (17/11).

Dalam pertemuan yang dihadiri empat pengusaha betor dari enam belas pengusaha betor yang diundang, seperti Mandiri Karya Sejahtera (MKS), KPUM, AAA, PABM serta Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Armansyah lubis, dan perwakilan Polisi Pamong Praja Fernando Amri Ranto.

Kadishub Kota Medan, Armasyah Lubis mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki Dishub Kota Medan, di Kota Medan ada 25.000 betor beroperasi. Namun, dari keseluruhannya yang mempunyai surat jalan seperti SIM, STNK, speksi dan kartu pengawasan hanya 486.

“Dari 25.000 becak yang ada yang mempunyai kartu pengawasan ada sekitar 486 betor, sedangkan sisanya tidak punya,” ucap Armansyah Lubis.

Menurutnya, untuk pengurusan kartu pengawasan hanya memakan waktu tiga hari.
Pengurusan kartu pengawas harus melalui yayasan atau perusahaan betor. “Untuk kepengurusan surat pengawasan tersebut hanya tiga hari,” terangnya.

Kasat Lantas Poltabes Medan, Kompol I Made Ari mengatakan betor yang tidak mempunyai surat seperti SIM, STNK, speksi dan kartu pengawasan akan ditilang. Sedangkan bila keempat surat-surat tesebut tidak ada maka betor akan dikandangkan di Jalan Kayu Putih.

“Kalau satu surat tersebut tidak ada akan dikenakan tilang. Kalau tidak ada semuanya akan dikandangkan di Jalan Kayu Putih,” terangnya.

Untuk betor yang dimodifikasi seperti betor yang menjemput anak sekolah akan diamankan juga karena sudah menyalahi izin. Sebab becak-becak tersebut sudah digunakan layaknya angkutan umum.

Setelah dilakukan sosialisasi, Senin (21/11) mendatang akan dilakukan penidakkan keras terhadap pengendaraan betor plat kuning maupun plat hitam sekaligus melakukan penertiban terminal liar dan merazia surat-surat kendaraan roda dua dan roda empat.

Sementara, Suryono seorang pengusaha betor mengatakan, agar sosialisasi yang dilakukan Satlantas Kota Medan diperpanjang lagi.

“Betor banyak yang tidak memiliki izin sebab syarat untuk mengurusnya sulit, karena banyak yayasan betor sudah tutup, makanya penarik becak mengurus sendiri-sendiri,” terangnya. (mag-7)

Hanya 486 Memiliki Izin

MEDAN-Polresta Medan melakukan sosialisasi tertib berlalulintas dan kelengkapan surat-surat kenderaan bermotor terhadap pengusaha becak bermotor (betor)  di Aula Satlantas Medan, Kamis (17/11).

Dalam pertemuan yang dihadiri empat pengusaha betor dari enam belas pengusaha betor yang diundang, seperti Mandiri Karya Sejahtera (MKS), KPUM, AAA, PABM serta Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Armansyah lubis, dan perwakilan Polisi Pamong Praja Fernando Amri Ranto.

Kadishub Kota Medan, Armasyah Lubis mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki Dishub Kota Medan, di Kota Medan ada 25.000 betor beroperasi. Namun, dari keseluruhannya yang mempunyai surat jalan seperti SIM, STNK, speksi dan kartu pengawasan hanya 486.

“Dari 25.000 becak yang ada yang mempunyai kartu pengawasan ada sekitar 486 betor, sedangkan sisanya tidak punya,” ucap Armansyah Lubis.

Menurutnya, untuk pengurusan kartu pengawasan hanya memakan waktu tiga hari.
Pengurusan kartu pengawas harus melalui yayasan atau perusahaan betor. “Untuk kepengurusan surat pengawasan tersebut hanya tiga hari,” terangnya.

Kasat Lantas Poltabes Medan, Kompol I Made Ari mengatakan betor yang tidak mempunyai surat seperti SIM, STNK, speksi dan kartu pengawasan akan ditilang. Sedangkan bila keempat surat-surat tesebut tidak ada maka betor akan dikandangkan di Jalan Kayu Putih.

“Kalau satu surat tersebut tidak ada akan dikenakan tilang. Kalau tidak ada semuanya akan dikandangkan di Jalan Kayu Putih,” terangnya.

Untuk betor yang dimodifikasi seperti betor yang menjemput anak sekolah akan diamankan juga karena sudah menyalahi izin. Sebab becak-becak tersebut sudah digunakan layaknya angkutan umum.

Setelah dilakukan sosialisasi, Senin (21/11) mendatang akan dilakukan penidakkan keras terhadap pengendaraan betor plat kuning maupun plat hitam sekaligus melakukan penertiban terminal liar dan merazia surat-surat kendaraan roda dua dan roda empat.

Sementara, Suryono seorang pengusaha betor mengatakan, agar sosialisasi yang dilakukan Satlantas Kota Medan diperpanjang lagi.

“Betor banyak yang tidak memiliki izin sebab syarat untuk mengurusnya sulit, karena banyak yayasan betor sudah tutup, makanya penarik becak mengurus sendiri-sendiri,” terangnya. (mag-7)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/