29 C
Medan
Friday, July 5, 2024

Dipecat Sepihak, Pekerja Ngadu ke DPRD

MEDAN-Perlakuan kurang menyenangkan, kembali dirasakan oleh para buruh, terutama terhadap 41 pekerja/karyawan PT Putra Baja Deli di Jalan Tangkul/Dermaga, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.
Ke-41 pekerja tersebut merasa dipecat secara sepihak oleh perusahaan tersebut. Untuk memperjuangkan nasib mereka, para karyawan tersebut mengadukan nasib mereka ke Fraksi PKS DPRD Sumut, Kamis (17/11).

Pemecatan tersebut dirasa semakin aneh, karena seolah-olah pemecatan dilakukan secara tiba-tiba melalui sekuriti/pihak pengamanan perusahaan yang melarang mereka masuk untuk bekerja. Dimana sebelumnya, pihak sekuriti membacakan satu per satu nama karyawan yang akan dipecat tersebut.

“Kami ke sini untuk minta bantuan dan dukungan dari wakil rakyat di sini, atas perlakuan yang kami terima. Kami harap aspirasi kami bisa diteruskan. Ceritanya, waktu itu kami mau masuk bekerja,  sekuriti langsung menstop dan  melarang kami masuk.

Sekuriti itu memegang kertas dan membacakan nama yang tidak lagi boleh bekerja di situ,” ujar Feri Irawan, salah seorang karyawan yang mengaku telah bekerja di perusahan baja tersebut selama tiga tahun.

Pria yang juga koordinator bagi pekerja lainnya tersebut menuturkan, baik dirinya dan ke-40 pekerja lainnya tidak mengetahui alasan pemecatan yang dilakukan terhadap mereka oleh pihak perusahaan.

“Kami tanya ke personalia, nggak ada jawaban. Dibilang personalianya, kalau dia nggak tahu juga,” tuturnya.
Pekerja lainnya, Siswa Azhari mengaku, mereka tidak berharap untuk bekerja di tempat itu lagi. Karena selama ini, sudah menjadi rahasia umum di kalangan pekerja, bahwa suasana kerja di perusahaan tersebut tidak nyaman, atas sikap arogan pemilik perusahaan, Okto Julius yang sering memarahi para pekerjanya. Akibatnya, banyak pekerja yang merasa tertekan.

“Sebagai manusia biasa, kami juga punya perasaan bang. Ya memang kami bekerja di situ, tapi janganlah kami diperlakukan kasar dan seenaknya. Kami nggak mau lagi bekerja disitu bang,” akunya.

Dijelaskannya, pemecatan itu sendiri terjadi tiga hari lalu, tepatnya Senin (13/11). Namun sampai sekarang,tidak terdengar kabar adanya pesangon yang diberikan.

Mengenai gaji pokok, diungkapkannya, selama ini gaji pokok tidak termasuk lembur hanya sebesar Rp900 ribu. Kalau ditambah lembur menjadi Rp1,8 juta, bagi yang buruh harian lepas yang ditangani oleh dua outsourching, PT Ambacido Jaya dan PT Dambosco Bronton. Menanggapi hal tersebut ini, anggota Komisi D DPRD Sumut, M Nasir Johan berjanji akan menindaklanjuti perlakuan semena-mena dari perusahaan tersebut.

“Perusahaan memecat mereka dengan alasan dan dasar hukum yang belum jelas. Kita akan menindaklanjuti laporan ini. Rencanannya di Desember nanti kita akan memanggil ihak perusahaan, pemiliknya dan Disnaker untuk meminta kejelasan,” ujarnya.

Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PKS ini juga berjanji, untuk menyelesaikan persoalan ini sampai tuntas sampai para pekerja mendapatkan haknya.(ari)

MEDAN-Perlakuan kurang menyenangkan, kembali dirasakan oleh para buruh, terutama terhadap 41 pekerja/karyawan PT Putra Baja Deli di Jalan Tangkul/Dermaga, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.
Ke-41 pekerja tersebut merasa dipecat secara sepihak oleh perusahaan tersebut. Untuk memperjuangkan nasib mereka, para karyawan tersebut mengadukan nasib mereka ke Fraksi PKS DPRD Sumut, Kamis (17/11).

Pemecatan tersebut dirasa semakin aneh, karena seolah-olah pemecatan dilakukan secara tiba-tiba melalui sekuriti/pihak pengamanan perusahaan yang melarang mereka masuk untuk bekerja. Dimana sebelumnya, pihak sekuriti membacakan satu per satu nama karyawan yang akan dipecat tersebut.

“Kami ke sini untuk minta bantuan dan dukungan dari wakil rakyat di sini, atas perlakuan yang kami terima. Kami harap aspirasi kami bisa diteruskan. Ceritanya, waktu itu kami mau masuk bekerja,  sekuriti langsung menstop dan  melarang kami masuk.

Sekuriti itu memegang kertas dan membacakan nama yang tidak lagi boleh bekerja di situ,” ujar Feri Irawan, salah seorang karyawan yang mengaku telah bekerja di perusahan baja tersebut selama tiga tahun.

Pria yang juga koordinator bagi pekerja lainnya tersebut menuturkan, baik dirinya dan ke-40 pekerja lainnya tidak mengetahui alasan pemecatan yang dilakukan terhadap mereka oleh pihak perusahaan.

“Kami tanya ke personalia, nggak ada jawaban. Dibilang personalianya, kalau dia nggak tahu juga,” tuturnya.
Pekerja lainnya, Siswa Azhari mengaku, mereka tidak berharap untuk bekerja di tempat itu lagi. Karena selama ini, sudah menjadi rahasia umum di kalangan pekerja, bahwa suasana kerja di perusahaan tersebut tidak nyaman, atas sikap arogan pemilik perusahaan, Okto Julius yang sering memarahi para pekerjanya. Akibatnya, banyak pekerja yang merasa tertekan.

“Sebagai manusia biasa, kami juga punya perasaan bang. Ya memang kami bekerja di situ, tapi janganlah kami diperlakukan kasar dan seenaknya. Kami nggak mau lagi bekerja disitu bang,” akunya.

Dijelaskannya, pemecatan itu sendiri terjadi tiga hari lalu, tepatnya Senin (13/11). Namun sampai sekarang,tidak terdengar kabar adanya pesangon yang diberikan.

Mengenai gaji pokok, diungkapkannya, selama ini gaji pokok tidak termasuk lembur hanya sebesar Rp900 ribu. Kalau ditambah lembur menjadi Rp1,8 juta, bagi yang buruh harian lepas yang ditangani oleh dua outsourching, PT Ambacido Jaya dan PT Dambosco Bronton. Menanggapi hal tersebut ini, anggota Komisi D DPRD Sumut, M Nasir Johan berjanji akan menindaklanjuti perlakuan semena-mena dari perusahaan tersebut.

“Perusahaan memecat mereka dengan alasan dan dasar hukum yang belum jelas. Kita akan menindaklanjuti laporan ini. Rencanannya di Desember nanti kita akan memanggil ihak perusahaan, pemiliknya dan Disnaker untuk meminta kejelasan,” ujarnya.

Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PKS ini juga berjanji, untuk menyelesaikan persoalan ini sampai tuntas sampai para pekerja mendapatkan haknya.(ari)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/