30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Terdakwa Mengaku Dianiaya Polisi

Sidang Pemilik Sabu-sabu 200 Gram

MEDAN-Sidang lanjutan perkara kepemikan 200 gram sabu-sabu, dengan tiga terdakwa Martunis, Irwan, Darkasyi alias Nadar kembali di gelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/11).

Dalam persidangan lanjutan yang dipimpin Hakim Kaswanto SH, jaksa penuntut umum, menghadirkan dua orang saksi dari pihak kepolisian Chairul Maulana dan B Siagian.

Dalam kesaksian kedua saksi mengakui kalau terdakwa Martunis sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu.Saksi dari kepolisian menuding ketiga terdakwa Irwan alias Iwan, Darkasyi alias Nadar dan Martunis alias Tunis sebagai bandar.
“Pada 27 Juni 2011 lalu kita menangkap Martunis dan kedua kurirnya. Dari tangan mereka petugas menyita 200 gram sabu-sabu yang didapat dari dalam mobil mereka,” ucap B Siagian.

Dikatakan B Siagian, bahwa kasus tersebut terungkap setelah adanya operasi pemberantasan narkoba dipimpin Kanit III Ditnarkoba Poldasu, Kompol Indra Ritonga.

“Dari hasil pengintaian kita melihat dan berhasil melakukan transaksi dengan salah seorang kurir bernama Nadar pada 26 Juni 2011 lalu di Hotel Danau Toba Medan,” tegas saksi.

Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara itu kuasa hukum ketiga terdakwa, Mahmud Irsyad Lubis,  usai sidang mengatakan, bahwa keterangan saksi P Siagian ada yang mengganjal bahwa dia tidak mengetahui peristiwa penggerebekan pada tanggal 26 Juni 2011 itu.
“ Saksi sendiri pada waktu penggerebekan berada di luar ia mengawasi dari luar, dan tidak melihat persis bagaimana peristiwa itu, yang berbeda dari keterangan saksi lainya yang berseberangan keterangannya,” tegas Mahmud Irsyad Lubis.

Lebih lanjut dikatakan Mahmud, bahwa pihak kepolisian ada melakukan penganiayaan untuk mengakui barang sabu itu, dan ada upaya pemerasan mengambil uang Martunis sebesar Rp125 juta.

“Untuk itu kita minta pada majelis hakim agar memperhatikan isi dakwaan.Karena kami menilai klein kami ini memang sengaja dijebak. Nah, klein saya ini mengaku ketika di BAP, karena mereka tidak tahan mendapatkan penganiayaan yang dilakukan oknum polisi,” tegas Irsyad. (rud)

Sidang Pemilik Sabu-sabu 200 Gram

MEDAN-Sidang lanjutan perkara kepemikan 200 gram sabu-sabu, dengan tiga terdakwa Martunis, Irwan, Darkasyi alias Nadar kembali di gelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/11).

Dalam persidangan lanjutan yang dipimpin Hakim Kaswanto SH, jaksa penuntut umum, menghadirkan dua orang saksi dari pihak kepolisian Chairul Maulana dan B Siagian.

Dalam kesaksian kedua saksi mengakui kalau terdakwa Martunis sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu.Saksi dari kepolisian menuding ketiga terdakwa Irwan alias Iwan, Darkasyi alias Nadar dan Martunis alias Tunis sebagai bandar.
“Pada 27 Juni 2011 lalu kita menangkap Martunis dan kedua kurirnya. Dari tangan mereka petugas menyita 200 gram sabu-sabu yang didapat dari dalam mobil mereka,” ucap B Siagian.

Dikatakan B Siagian, bahwa kasus tersebut terungkap setelah adanya operasi pemberantasan narkoba dipimpin Kanit III Ditnarkoba Poldasu, Kompol Indra Ritonga.

“Dari hasil pengintaian kita melihat dan berhasil melakukan transaksi dengan salah seorang kurir bernama Nadar pada 26 Juni 2011 lalu di Hotel Danau Toba Medan,” tegas saksi.

Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara itu kuasa hukum ketiga terdakwa, Mahmud Irsyad Lubis,  usai sidang mengatakan, bahwa keterangan saksi P Siagian ada yang mengganjal bahwa dia tidak mengetahui peristiwa penggerebekan pada tanggal 26 Juni 2011 itu.
“ Saksi sendiri pada waktu penggerebekan berada di luar ia mengawasi dari luar, dan tidak melihat persis bagaimana peristiwa itu, yang berbeda dari keterangan saksi lainya yang berseberangan keterangannya,” tegas Mahmud Irsyad Lubis.

Lebih lanjut dikatakan Mahmud, bahwa pihak kepolisian ada melakukan penganiayaan untuk mengakui barang sabu itu, dan ada upaya pemerasan mengambil uang Martunis sebesar Rp125 juta.

“Untuk itu kita minta pada majelis hakim agar memperhatikan isi dakwaan.Karena kami menilai klein kami ini memang sengaja dijebak. Nah, klein saya ini mengaku ketika di BAP, karena mereka tidak tahan mendapatkan penganiayaan yang dilakukan oknum polisi,” tegas Irsyad. (rud)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/