Site icon SumutPos

Tipikor Segera Periksa Inspektorat

Kadubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), AKBP Putu Yuda.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Subdit III/Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut dalam waktu dekat memanggil pihak Inspektorat Kota Medan. Pemanggilan itu sekaitan penyelidikan dugaan penyalahgunaan wewenang Dirut PD Pasar RS menjual aset perusahaan Pemko Medan itu.

Kepala Sudit III/Tipikor AKBP Putu Yudha mengatakan, pemanggilan pihak Inspektorat Medan untuk melengkapi pemberkasan penyelidikan perihal adanya kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara, APBD Kota Medan.

“Kan ada tim yang melakukan monitoring di Inspektorat, tim ini lah yang nanti diminta keterangannya bagaimana payung hukum soal runtuhan gedung yang menurut informasi dijual oleh Dirut melalui bawahannya,” kata Yudha, Jumat (17/11).

Yudha mengaku, kasus itu belum akan menaik statusnya ke penyidikan. Pemeriksaan juga masih sebatas 11 orang, baik dari PD Pasar dan pengembang yang mereka lakukan beberapa waktu lalu.”Belum ada penambahan lain. Kita masih mendalami hasil pemeriksaan lain. Rencananya itu, memeriksa Inspektorat Kota Medan,” ujar Putu.

Namun Yudha tidak merinci kapan akan dilakukan pemeriksaan itu. Putu hanya menerangkan pemeriksaan dilakukan dalam waktu dekat. “Segera lah, dalam waktu dekat ini. Pokoknya kalau ada perkembangan lebih lanjut akan kita informasikan,” terangnya.

Putu menerangkan, kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Tipikor Polda, ada runtuhan bangunan yang merupakam aset PD Pasar dijual. Laporannya disebut-sebut penjualan runtuhan itu tidak sesuai prosedur.

“Jadi bagaimana yang katanya tidak sesuai prosedur penjualan runtuhan tersebut, itu yang kita dalami. Kami ambil keterangan pihak-pihak terkait. Kemudian barulah kita simpulkan apakah ada tindak pidananya,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya 11 orang saksi sudah diperiksa terkait laporan yang membelit Dirut PD Pasar RS. Pucuk pimpinan perusahaan ‘Plat Merah’ juga telah diperiksa terkait proses penyelidikannya. Informasi didapat, Dirut PD Pasar memenuhi panggilan penyidik Tipikor Polda pada Rabu (1/11) lalu.

Berdasarkan data yang didapat, RS diduga menjual sejumlah aset PD Pasar berupa barang material batu, tembaga, besi yang beratnya ribuan ton tanpa prosedur ketetapan dibuka ke publik melalui lelang. Modusnya, disebut-sebut RS membuat surat tugas ke pegawai PD Pasar untuk menjualnya secara pribadi.

Sementara itu, Kasubbag Evaluasi dan Pelaporan (Eslap) Inspektorat Setdako Medan Januarto menyampaikan, sebenarnya pihaknya bukan akan dipanggil oleh Tipikor Poldasu terkait dugaan kasus ini. Melainkan, ada permintaan pihak Tipikor Poldasu kepada Inspektorat, guna mengaudit seluruh aset bangunan di eks Pasar Aksara yang terbakar pada Juli 2015.

“Kami baru rapatkan soal masalah dugaan penjualan aset Pasar Aksara tersebut. Kebetulan saya tidak ikut serta di tim itu, karena saat bersamaan ada agenda rapat lain. Pada intinya kami akan mulai minggu depan lakukan audit, setelah itu hasilnya akan disampaikan ke mereka (Poldasu),” katanya saat dikonfirmasi, kemarin.

Januarto mengatakan, dugaan ini mencuat karena ada masyarakat yang melapor ke Tipikor Poldasu terkait penjualan aset seperti material besi di Pasar Aksara, yang dirubuhkan PD Pasar Medan. Dari laporan itu Rusdi Sinuraya selaku Dirut PD Pasar, lanjutnya, diduga memanfaatkan hasil penjualan besi-besi tersebut untuk keuntungan pribadi.

“Ini perlu kami sinkronkan agar satu persepsi. Makanya tadi kita undang pihak-pihak terkait atas dugaan ini. Tapi kebetulan saya tidak di tim itu. Begitupun kemungkinan pekan depan audit terhadap masalah ini akan mulai dilakukan,” katanya. (dvs/prn/ila)

 

 

Exit mobile version