MEDAN, SUMUTPOS.CO -Para pedagang buku yang kini berjualan di Jalan Pegadaian terancam tidak dapat pindah ke sisi timur lapangan merdeka dalam waktu dekat.
Pasalnya, menjelang akhir 2014, Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin belum memutuskan instansi mana yang akan bertanggung jawab atas pengelolaan kios pedagang buku yang direvitalisasi dengan menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2014.“Belum ada pembahasan, semua tergantung kebijakan pimpinan,”ujar Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman, Gunawan Surya Lubis, kemarin.
Gunawan menyatakan sesuai kontrak kerja sama dengan pemenang tender bahwa batas waktu pengerjaan berakhir pada 31 Desember mendatang. “Pekerjaan konstruksi sudah selesai, tinggal proses pengecatan dan pemasangan pintu untuk kios, dan pintunya sudah dibuat terlebih dahulu, jadi tinggal dipasang saja,” kata Mantan Kadis PU Bina Marga ini.
Gunawan juga belum bisa memastikan, kapan surat keputusan (SK) dari Wali Kota Medan, mengenai pengelolaan kios para pedagang buku. Karena pembangunan revitalisasi menggunakan APBD Kota Medan, maka para pedagang buku yang akan menempati kiosnya bakal dikenakan retribusi. “Selama ini kan pedagang tidak ada dikutip retribusi, karena pembangunan ini menggunakan APBD, maka pedagang harus memberikan kontribusi untuk kas Pemko Medan,” jelasnya.
Ia menjelaskan, pasca pembangunan lokasi parkir (city check in) dan kios pedagang buku rampung. Maka pihaknya akan melakukan serah terima dengan bagian aset dan perlengkapan. “Setelah itu, barulah Wali Kota memutuskan siapa yang akan bertanggung jawab atas pengelolaan kios pedagang buku,” imbuhnya.
Pemko Medan, lanjut dia, tetap pada pendirian awal yakni membangun 180 kios pedagang buku sesuai dengan jumlah pedagang buku yang resmi. “Selebihnya, bukan urusan Pemko Medan, walaupun pihak pedagang sudah melaporkan masalah ini kepada Komnas HAM,”ungkapnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Persatuan Pedagang Buku Lapangan Merdeka (P2BLM), Herdensi Adnin meminta Pemko Medan menepati janjinya untuk merampungkan pembangunan revitalisasi kios pedagang buku pada akhir 2014.
Ia juga mendesak agar Pemko Medan mempercepat keputusan, kepada instansi mana pengelolaan kios pedagang buku itu akan diberikan. Sebelum menempatkan pedagang buku, tentu proses pengundian serta pencabutan nomor untuk para pedagang dilakukan secepatnya. (dik/ila)