26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sebagai Dasar Segala Bentuk Administrasi, Dedy Aksyari: Setiap Warga Negara Wajib Memiliki NIK

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi hal penting yang wajib dimiliki setiap Warga Negara, termasuk warga Kota Medan. Terlebih lagi saat ini, NIK menjadi dasar segala bentuk administrasi di Indonesia.

Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Dedy Aksyari Nasution ST saat menyelenggarakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan pada kegiatan peningkatan kapasitas DPRD sub-kegiatan publikasi dan dokumentasi dewan di Jalan Kemiri II, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, Minggu (17/12/2023) sore.

“NIK itu penting, bahkan sangat penting. Setiap warga negara wajib memiliki NIK. Untuk memiliki KTP, seseorang harus berusia minimal 17 tahun. Tetapi untuk memiliki NIK, warga yang baru lahir pun sudah bisa memilikinya. Itulah pentingnya NIK,” ucap Dedy dihadapan ratusan warga yang menghadiri kegiatan tersebut.

Tak hanya itu, kata Dedy, NIK bahkan juga menjadi dasar untuk melakukan setiap pendataan dalam menjalankan program-program pemerintah. Dengan kata lain, seorang warga negara tidak akan mungkin bisa mendapatkan program-program bantuan dari pemerintah apabila tidak memiliki NIK.

“Untuk itu bagi warga yang belum memiliki NIK, segeralah mengurusnya. NIK kita dapatkan saat mengurus Kartu Keluarga (KK), maka pastikan kita semua memiliki KK. Juga KTP bagi yang sudah berusia 17 tahun, karena KK dan KTP ini akan menjadi dasar administrasi kita seumur hidup dalam urusan administrasi apapun,” ujarnya.

Dijelaskan Dedy, saat ini tidak sulit bagi warga Kota Medan untuk mengurus KK dan KTP. Apalagi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan telah memiliki Standar Operational System (SOP) untuk pengurusan administrasi kependudukan yang wajib selesai dalam lima hari.

“Kemudian Disdukcapil juga menyiapkan pengurusan secara offline dan online. Untuk sistem offline, warga tak harus ke kantor Disdukcapil Medan, tapi cukup ke kantor-kantor kecamatan, sebab disana sudah ada petugas yang disiapkan,” kata Anggota Komisi IV DPRD Medan tersebut.

Dedy pun mengaku siap membantu masyarakat Kota Medan untuk mengurus dokumen kependudukannya, khususnya KK dan KTP. Nantinya, warga dapat langsung ke rumah aspirasi Dedy Aksyari di Jalan Kemiri II, Medan Kota.

“Nantinya tim kita siap membantu. Perlu saya ingatkan sekali lagi. NIK ini sangat berkaitan erat bahkan menjadi dasar untuk pendataan dan pendistribusian bantuan sosial dari pemerintah. Termasuk untuk program UHC Pemko Medan, warga wajib memiliki KK ataupun KTP Medan,” pungkasnya. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi hal penting yang wajib dimiliki setiap Warga Negara, termasuk warga Kota Medan. Terlebih lagi saat ini, NIK menjadi dasar segala bentuk administrasi di Indonesia.

Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Dedy Aksyari Nasution ST saat menyelenggarakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan pada kegiatan peningkatan kapasitas DPRD sub-kegiatan publikasi dan dokumentasi dewan di Jalan Kemiri II, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, Minggu (17/12/2023) sore.

“NIK itu penting, bahkan sangat penting. Setiap warga negara wajib memiliki NIK. Untuk memiliki KTP, seseorang harus berusia minimal 17 tahun. Tetapi untuk memiliki NIK, warga yang baru lahir pun sudah bisa memilikinya. Itulah pentingnya NIK,” ucap Dedy dihadapan ratusan warga yang menghadiri kegiatan tersebut.

Tak hanya itu, kata Dedy, NIK bahkan juga menjadi dasar untuk melakukan setiap pendataan dalam menjalankan program-program pemerintah. Dengan kata lain, seorang warga negara tidak akan mungkin bisa mendapatkan program-program bantuan dari pemerintah apabila tidak memiliki NIK.

“Untuk itu bagi warga yang belum memiliki NIK, segeralah mengurusnya. NIK kita dapatkan saat mengurus Kartu Keluarga (KK), maka pastikan kita semua memiliki KK. Juga KTP bagi yang sudah berusia 17 tahun, karena KK dan KTP ini akan menjadi dasar administrasi kita seumur hidup dalam urusan administrasi apapun,” ujarnya.

Dijelaskan Dedy, saat ini tidak sulit bagi warga Kota Medan untuk mengurus KK dan KTP. Apalagi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan telah memiliki Standar Operational System (SOP) untuk pengurusan administrasi kependudukan yang wajib selesai dalam lima hari.

“Kemudian Disdukcapil juga menyiapkan pengurusan secara offline dan online. Untuk sistem offline, warga tak harus ke kantor Disdukcapil Medan, tapi cukup ke kantor-kantor kecamatan, sebab disana sudah ada petugas yang disiapkan,” kata Anggota Komisi IV DPRD Medan tersebut.

Dedy pun mengaku siap membantu masyarakat Kota Medan untuk mengurus dokumen kependudukannya, khususnya KK dan KTP. Nantinya, warga dapat langsung ke rumah aspirasi Dedy Aksyari di Jalan Kemiri II, Medan Kota.

“Nantinya tim kita siap membantu. Perlu saya ingatkan sekali lagi. NIK ini sangat berkaitan erat bahkan menjadi dasar untuk pendataan dan pendistribusian bantuan sosial dari pemerintah. Termasuk untuk program UHC Pemko Medan, warga wajib memiliki KK ataupun KTP Medan,” pungkasnya. (map)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/