26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Warga Kota Medan Diminta Lakukan Cek Kesehatan Rutin di Puskesmas

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Memeriksakan kesehatan secara rutin di puskesmas tidak hanya bermanfaat untuk mengetahui kondisi kesehatan secara langsung. Akan tetapi, pemeriksaan kesehatan secara rutin di puskesmas juga bermanfaat bagi warga untuk mengetahui aktif atau tidaknya warga tersebut sebagai peserta BPJS Kesehatan, khususnya yang berstatus sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Oleh sebab itu, warga Kota Medan diminta untuk melakukan cek kesehatan sefara rutin ke puskesmas, minimal satu kali dalam enam bulan.

Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai NasDem, Habiburrahman Sinuraya, saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan No.4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan didua lokasi, yakni di Jalan Setia Budi No.173 F, Kel. Tanjung Rejo, Kec. Medan Sunggal dan Jl. Sempu, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Minggu (17/12).

“Kalau sudah punya kepesertaan BPJS gratis, perlulah sesekali datang ke faskesnya agar tahu apakah kartu BPJS nya masih aktif atau tidak. Karena ada sistem dari pemerintah pusat menonaktifkan bagi kartu yang tidak pernah dipakai dan dianggap sudah meninggal,” ucap Habib.

Menurut Politisi Partai Nasdem tersebut, saat ini ada hampir 10 ribu hingga 15 ribu peserta BPJS Kesehatan yang non aktif tapi iurannya masih dibayar pemerintah. Sementara dari data yang didapat, iuran BPJS yang masih dibayar itu ternyata ditujukan kepada peserta yang sudah meninggal dunia. Hal itu bisa terjadi karena tidak adanya laporan dari pihak keluarga.

“Makanya bagi keluarganya yang sudah meninggal dunia, buatlah laporan kematiannya di kelurahan dan nantinya akan diteruskan ke BPJS. Karena sangat disayangkan uang pemerintah itu yang membayar iuran BPJS yang orang yang sudah meninggal. Padahal bantuan iuran ini kan bisa dialihkan pada orang yang lain membutuhkan,” ujarnya.

Disisi lain, kata Habib, ada banyak masyarakat yang tidak tahu kalau dirinya memiliki BPJS kesehatan gratis. Hal itu baru diketahui ketika dirinya mau berobat, pihak faskes kerap bertanya apakah dirinya mau berobat secara mandiri atau BPJS.

“Disaat itulah banyak yang baru tahu kalau dirinya masuk peserta BPJS gratis, serta masih banyak juga kartu BPJS yang tidak terbagi,” katanya.

Oleh sebab itu, sambung Habib, bagi warga yang tidak bisa mendapatkan BPJS gratis karena alamatnya yang tidak sesuai, maka warga tersebut disarankan untuk mengurus administrasi kependudukan yang sesuai dengan tempat tinggalnya.

“Karena bila kita pindah alamat, otomatis bantuan yang lainnya pun tidak akan didapatkan jika administrasi kependudukan tidak diubah dan tidak sesuai dengan tempat tinggalnya sekarang,” sambungnya.

Anggota Komisi I DPRD Kota Medan itu menjelaskan, DPRD Medan bersama Pemko Medan telah maksimal menganggarkan dana kesehatan didalam APBD Kota Medan. Tujuannya, agar mampu mengasuransikan seluruh warga Kota Medan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Dalam kesempatan didua lokasi itu, Habiburrahman juga mengingatkan masyarakat tentang pentingnya kesehatan. Sebab, kesehatan itu akan berimbas pada perekonomian masyarakat. Untuk itu, lebih baik mencegah dari pada mengobati.

Pencegahan itu, sebutnya, bisa dilakukan dengan melakukan pola hidup sehat, diantaranya dengan berolahraga, menjaga lingkungan bersih dan sanitasi yang baik.

“Kalau lingkungan tidak sehat, tentu akan menyumbangkan penyakit di masyarakat,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Perda No.4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Memeriksakan kesehatan secara rutin di puskesmas tidak hanya bermanfaat untuk mengetahui kondisi kesehatan secara langsung. Akan tetapi, pemeriksaan kesehatan secara rutin di puskesmas juga bermanfaat bagi warga untuk mengetahui aktif atau tidaknya warga tersebut sebagai peserta BPJS Kesehatan, khususnya yang berstatus sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Oleh sebab itu, warga Kota Medan diminta untuk melakukan cek kesehatan sefara rutin ke puskesmas, minimal satu kali dalam enam bulan.

Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai NasDem, Habiburrahman Sinuraya, saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan No.4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan didua lokasi, yakni di Jalan Setia Budi No.173 F, Kel. Tanjung Rejo, Kec. Medan Sunggal dan Jl. Sempu, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Minggu (17/12).

“Kalau sudah punya kepesertaan BPJS gratis, perlulah sesekali datang ke faskesnya agar tahu apakah kartu BPJS nya masih aktif atau tidak. Karena ada sistem dari pemerintah pusat menonaktifkan bagi kartu yang tidak pernah dipakai dan dianggap sudah meninggal,” ucap Habib.

Menurut Politisi Partai Nasdem tersebut, saat ini ada hampir 10 ribu hingga 15 ribu peserta BPJS Kesehatan yang non aktif tapi iurannya masih dibayar pemerintah. Sementara dari data yang didapat, iuran BPJS yang masih dibayar itu ternyata ditujukan kepada peserta yang sudah meninggal dunia. Hal itu bisa terjadi karena tidak adanya laporan dari pihak keluarga.

“Makanya bagi keluarganya yang sudah meninggal dunia, buatlah laporan kematiannya di kelurahan dan nantinya akan diteruskan ke BPJS. Karena sangat disayangkan uang pemerintah itu yang membayar iuran BPJS yang orang yang sudah meninggal. Padahal bantuan iuran ini kan bisa dialihkan pada orang yang lain membutuhkan,” ujarnya.

Disisi lain, kata Habib, ada banyak masyarakat yang tidak tahu kalau dirinya memiliki BPJS kesehatan gratis. Hal itu baru diketahui ketika dirinya mau berobat, pihak faskes kerap bertanya apakah dirinya mau berobat secara mandiri atau BPJS.

“Disaat itulah banyak yang baru tahu kalau dirinya masuk peserta BPJS gratis, serta masih banyak juga kartu BPJS yang tidak terbagi,” katanya.

Oleh sebab itu, sambung Habib, bagi warga yang tidak bisa mendapatkan BPJS gratis karena alamatnya yang tidak sesuai, maka warga tersebut disarankan untuk mengurus administrasi kependudukan yang sesuai dengan tempat tinggalnya.

“Karena bila kita pindah alamat, otomatis bantuan yang lainnya pun tidak akan didapatkan jika administrasi kependudukan tidak diubah dan tidak sesuai dengan tempat tinggalnya sekarang,” sambungnya.

Anggota Komisi I DPRD Kota Medan itu menjelaskan, DPRD Medan bersama Pemko Medan telah maksimal menganggarkan dana kesehatan didalam APBD Kota Medan. Tujuannya, agar mampu mengasuransikan seluruh warga Kota Medan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Dalam kesempatan didua lokasi itu, Habiburrahman juga mengingatkan masyarakat tentang pentingnya kesehatan. Sebab, kesehatan itu akan berimbas pada perekonomian masyarakat. Untuk itu, lebih baik mencegah dari pada mengobati.

Pencegahan itu, sebutnya, bisa dilakukan dengan melakukan pola hidup sehat, diantaranya dengan berolahraga, menjaga lingkungan bersih dan sanitasi yang baik.

“Kalau lingkungan tidak sehat, tentu akan menyumbangkan penyakit di masyarakat,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Perda No.4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota. (map)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/