25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Dinas TRTB Pilih Lapor ke Inspektorat

ANDRI GINTING/SUMUT POS PAPAN REKLAME: Salah satu papan reklame yang terpajang di Jalan Suprapto, Medan.
ANDRI GINTING/SUMUT POS
PAPAN REKLAME: Salah satu papan reklame yang terpajang di Jalan Suprapto, Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Peralihan pengelolaan papan reklame dari Dinas Pertamanan ke Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Medan terhitung 1 April 2014 ternyata tidak membuahkan hasil apapun terutama dari sisi sektor pendapatan asli daerah (PAD).

Pasalnya, sampai saat ini perolehan pajak reklame masih nihil. Akan tetapi kenyataan di lapangan, pertumbuhan papan reklame sangat tinggi, bukan hanya itu larangan menyelenggarakan promosi pada 14 ruas jalan protokol juga tidak berjalan.

Kepala Dinas TRTB Medan, Sampurno Pohan memastikan bahwa seluruh papan reklame yang telah berdiri tidak memenuhi segala persyaratan yang telah dibuatnya. Maka dari itu, dirinya tidak bersedia menarik pajak reklame dari para pengusaha periklanan. “Kalau tidak memenuhi persyaratan berarti itu sebuah kesalahan, jadi saya tidak mau mengutip pajak dari sesuatu yang salah karena pada akhirnya semua akan menjadi salah,” jelas Sampurno akhir pekan lalu.

Oleh karena itu, dirinya lebih memilih tidak memperoleh apapun termasuk PAD dari pada melakukan sebuah kesalahan.

Sampurno menambahkan, persoalan papan reklame di Kota Medan tidak ubahnya seperti merajut sebuah benang kusut. Selain membutuhkan keahlian khusus, juga dibutuhkan sebuah keberanian.

Dia pun tidak menampik bahwa banyak papan reklame yang berdiri setelah proses peralihan. Namun, setelah pihaknya melakukan pemanggilan, ternyata para pengusaha mampu menunjukkan izin.“Izinnya dari Dinas Pertamanan, ada beberapa papan reklame yang izinnya dikeluarkan Dinas Pertamanan setelah proses peralihan ke Dinas TRTB,” jelasnya.

Persoalan ini, kata dia, telah dilaporkannya kepada Inspektorat untuk menindak lanjuti hal tersebut. Karena tidak menutup kemungkinan adanya terbit izin palsu.“Lebih jauh itu sudah urusan Inspektorat, yang terpenting saya sudah laporkan semua permasalahannya,” tegasnya.

Pengamat Tata Kota di Medan, Hendy Bhakti Alamsyah menyakini bahwa alasan  peralihan pengelolaan papan reklame dari Dinas Pertamanan ke Dinas TRTB adalah untuk sebuah kebaikan. “Bisa saja peralihan ini agar papan reklame sesuai dengan estetika kota,”katanya ketika dihubungi, Minggu (18/1). (dik/ila)

ANDRI GINTING/SUMUT POS PAPAN REKLAME: Salah satu papan reklame yang terpajang di Jalan Suprapto, Medan.
ANDRI GINTING/SUMUT POS
PAPAN REKLAME: Salah satu papan reklame yang terpajang di Jalan Suprapto, Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Peralihan pengelolaan papan reklame dari Dinas Pertamanan ke Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Medan terhitung 1 April 2014 ternyata tidak membuahkan hasil apapun terutama dari sisi sektor pendapatan asli daerah (PAD).

Pasalnya, sampai saat ini perolehan pajak reklame masih nihil. Akan tetapi kenyataan di lapangan, pertumbuhan papan reklame sangat tinggi, bukan hanya itu larangan menyelenggarakan promosi pada 14 ruas jalan protokol juga tidak berjalan.

Kepala Dinas TRTB Medan, Sampurno Pohan memastikan bahwa seluruh papan reklame yang telah berdiri tidak memenuhi segala persyaratan yang telah dibuatnya. Maka dari itu, dirinya tidak bersedia menarik pajak reklame dari para pengusaha periklanan. “Kalau tidak memenuhi persyaratan berarti itu sebuah kesalahan, jadi saya tidak mau mengutip pajak dari sesuatu yang salah karena pada akhirnya semua akan menjadi salah,” jelas Sampurno akhir pekan lalu.

Oleh karena itu, dirinya lebih memilih tidak memperoleh apapun termasuk PAD dari pada melakukan sebuah kesalahan.

Sampurno menambahkan, persoalan papan reklame di Kota Medan tidak ubahnya seperti merajut sebuah benang kusut. Selain membutuhkan keahlian khusus, juga dibutuhkan sebuah keberanian.

Dia pun tidak menampik bahwa banyak papan reklame yang berdiri setelah proses peralihan. Namun, setelah pihaknya melakukan pemanggilan, ternyata para pengusaha mampu menunjukkan izin.“Izinnya dari Dinas Pertamanan, ada beberapa papan reklame yang izinnya dikeluarkan Dinas Pertamanan setelah proses peralihan ke Dinas TRTB,” jelasnya.

Persoalan ini, kata dia, telah dilaporkannya kepada Inspektorat untuk menindak lanjuti hal tersebut. Karena tidak menutup kemungkinan adanya terbit izin palsu.“Lebih jauh itu sudah urusan Inspektorat, yang terpenting saya sudah laporkan semua permasalahannya,” tegasnya.

Pengamat Tata Kota di Medan, Hendy Bhakti Alamsyah menyakini bahwa alasan  peralihan pengelolaan papan reklame dari Dinas Pertamanan ke Dinas TRTB adalah untuk sebuah kebaikan. “Bisa saja peralihan ini agar papan reklame sesuai dengan estetika kota,”katanya ketika dihubungi, Minggu (18/1). (dik/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/