25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Pelajar dan Mahasiswa Jadi Katagori Penumpang Umum

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pemerintah bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan telah menurunkan tarif angkot seiring turunnya harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Tarif angkot saat ini Rp4.600 untuk penumpang umum dan Rp3.000 untuk penumpang pelajar/mahasiswa.

Meski demikian, Organda akan memasukkan pelajar dan mahasiswa sebagai penumpang umum. Sebab, hingga saat ini harga sparepart belum mengalami penurunan. Apabila tidak ada penurunan harga spare part, maka Organda akan mengajukan usulan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar penumpang pelajar SMA dan Mahasiswa masuk kedalam kategori penumpang umum. Hal ini ditegaskan Ketua Organda Medan, Mont Gomery Munte ketika dihubungi, Minggu (18/1).

“Di Kota Pekanbaru juga sudah melakukan hal tersebut, yang masuk dalam kategori pelajar adalah siswa SD sampai SMP. Sedangkan pelajar SMA dan Mahasiwa masuk ke dalam kategori penumpang umum,” jelasnya.

Organda Medan, lanjut dia, akan melihat perkembangan dalam satu bulan kedepan. Apakah harga spare part mengalami penurunan setelah harga premium menjadi Rp6600.”Kalau satu bulan tidak ada perubahan harga spare part, langkah ini terpaksa kita ambil demi menjaga kelangsungan hidup supir dan pemilik angkot yang ada di Kota Medan,” bilangnya.

Menurutnya, selama ini ongkos pelajar dan mahasiswa diberikan subsidi. Sebab, tidak ada perbedaan antara penumpang umum dan pelajar dan mahasiswa ketika berada di dalam angkutan kota (angkot),” tambahnya.

Dia berpesan kepada seluruh pemilik dan mandor angkot untuk menempelkan kerta informasi di setiap angkot mengenai tarif baru.  “Kalau itu sudah otomatis, karena dalam rapat penyesuaian tarif juga melibatkan para pemilik angkot,”akunya.

Sebelumnya, Asisten Umum Sekretariat Daerah Medan, Ikhwan Habibi Daulay menuturkan bahwa Pemko Medan sudah mengalokasikan anggaran untuk membangun halte sebanyak 20.

Selain itu, Pemko Medan juga akan membentuk tim pengawas tarif angkutan umum yang baru serta meminta kepada Dirlantas Poldasu dan Dishub Sumut agar menertibkan agar tidak terjadi tumpang tindih.”Semua pihak dapat saling bekerja sama dengan baik untuk kemajuan Kota Medan,” katanya. (dik/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pemerintah bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan telah menurunkan tarif angkot seiring turunnya harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Tarif angkot saat ini Rp4.600 untuk penumpang umum dan Rp3.000 untuk penumpang pelajar/mahasiswa.

Meski demikian, Organda akan memasukkan pelajar dan mahasiswa sebagai penumpang umum. Sebab, hingga saat ini harga sparepart belum mengalami penurunan. Apabila tidak ada penurunan harga spare part, maka Organda akan mengajukan usulan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar penumpang pelajar SMA dan Mahasiswa masuk kedalam kategori penumpang umum. Hal ini ditegaskan Ketua Organda Medan, Mont Gomery Munte ketika dihubungi, Minggu (18/1).

“Di Kota Pekanbaru juga sudah melakukan hal tersebut, yang masuk dalam kategori pelajar adalah siswa SD sampai SMP. Sedangkan pelajar SMA dan Mahasiwa masuk ke dalam kategori penumpang umum,” jelasnya.

Organda Medan, lanjut dia, akan melihat perkembangan dalam satu bulan kedepan. Apakah harga spare part mengalami penurunan setelah harga premium menjadi Rp6600.”Kalau satu bulan tidak ada perubahan harga spare part, langkah ini terpaksa kita ambil demi menjaga kelangsungan hidup supir dan pemilik angkot yang ada di Kota Medan,” bilangnya.

Menurutnya, selama ini ongkos pelajar dan mahasiswa diberikan subsidi. Sebab, tidak ada perbedaan antara penumpang umum dan pelajar dan mahasiswa ketika berada di dalam angkutan kota (angkot),” tambahnya.

Dia berpesan kepada seluruh pemilik dan mandor angkot untuk menempelkan kerta informasi di setiap angkot mengenai tarif baru.  “Kalau itu sudah otomatis, karena dalam rapat penyesuaian tarif juga melibatkan para pemilik angkot,”akunya.

Sebelumnya, Asisten Umum Sekretariat Daerah Medan, Ikhwan Habibi Daulay menuturkan bahwa Pemko Medan sudah mengalokasikan anggaran untuk membangun halte sebanyak 20.

Selain itu, Pemko Medan juga akan membentuk tim pengawas tarif angkutan umum yang baru serta meminta kepada Dirlantas Poldasu dan Dishub Sumut agar menertibkan agar tidak terjadi tumpang tindih.”Semua pihak dapat saling bekerja sama dengan baik untuk kemajuan Kota Medan,” katanya. (dik/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/