Site icon SumutPos

KASN Tak Rekomendasi Jabatan Kasatpol PP Usulan Gubsu, Tim Pansel Bungkam

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemprov Sumut bungkam, terkait jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja usulan Gubernur Edy Rahmayadi tak diberi rekomendasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk dilantik.

Ketua Tim Pansel sekaligus Sekdaprovsu, R Sabrina, yang coba dikonfirmasi ihwal informasi dimaksud, enggan menjawab saat dilayangkan pesan via aplikasi WhatsApp, Senin (18/1). Sekretaris Pansel yang juga Kepala Bappeda Sumut, Hasmirizal Lubis, juga enggan mengomentari pernyataan pihak KASN tersebut. Menurutnya hal itu merupakan wewenang ketua pansel.

Begitupun sebelumnya, saat disinggung soal ada sejumlah hasil JPTP yang tidak direkomendasi oleh KASN, Sabrina menyebut hal itu bersifat rahasia. Ia bilang, bahwa tugas mereka hanya sebatas melaporkan atau menyampaikan kepada gubernur selaku user, bukan ke publik.

KASN sendiri mengaku sudah menyerahkan hasil rekomendasi hasil JPTP kepada pansel Pemprovsu. Namun, KASN tidak memberikan rekomendasi terhadap jabatan kepala Satpol PP.

Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 2, Kusen Kusdiana menyebut nama yang diusulkan oleh Pemprovsu tidak sesuai ketentuan yang berlaku karena yang bersangkutan masih menjabat sebagai tentara aktif.

Setelah Sumut Pos telusuri, adapun nama pelamar jabatan Kasatpol PP yang masih menjadi tentara aktif itu yakni; Kolonel Inf. Azhar Mulyadi. “Kami sudah mengeluarkan rekomendasi. Sudah (diserahkan). Adalah kepala Satpol PP yang harus mendapat izin sesuai ketentuan yang berlaku, kan ada calon JPT dari tentara aktif,” katanya menjawab wartawan, kemarin.

Berdasarkan ketentuan berlaku, kata dia, instansi pemerintah daerah tidak boleh diisi oleh TNI/Polri aktif. Namun, kata Kusen hal itu bisa digugurkan jika mendapatkan izin dari presiden RI.

“Tindaklanjutnya itu pada saat nanti pak gubernur menyampaikan, misalnya dapat izin dari presiden RI. Bahwa setiap jabatan pimpinan tinggi pada instansi daerah itu pertama tidak boleh diisi oleh calon JPT tentara aktif atau polisi aktif. Memang di situ ada pasal kecuali ada izin dari presiden,” jelasnya.

Kusen berharap rekomendasi yang diberikan oleh KASN segera dilantik oleh gubernur. “Mudah-mudahan cepat dilantik oleh pak gubernur,” pungkasnya.

Azhar Muliyadi yang coba dikonfirmasi ihwal kabar ini, enggan merespon. Baik saat dikonfirmasi via pesan layanan WhatsApp, maupun dihubungi ke nomor selulernya, mantan wakil Satgas Penanganan Covid-19 Mebidang tersebut, enggan mengangkat sambungan telepon.

Sementara itu, Gubsu Edy Rahmayadi mengatakan hingga kini masih menunggu rekomendasi atau persetujuan dari KASN atas hasil lelang eselon II Pemprovsu. “KASN belum turun (rekomendasinya). Nanti kalau sudah turun, baru kita cek dan sesuaikan jadwal pelantikannya,” katanya menjawab wartawan di Rumah Dinas Gubsu, kemarin siang. (prn/ila)

Exit mobile version