25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

BKD Pasrahkan Honorer Medan ke BKN

Transferan Gaji Terputus, Honorer K1 Tak Lolos

MEDAN- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyerahkan sepenuhnya keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta mengenai 251 tenaga honorer Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Medan yang diusulkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Jika nati 17 pegawai honorer terancam gagal diangkat menjadi CPNS pada tahun ini, BKD pun mengaku tak bisa berbuat apa-apa lagi.

“Kita sudah usulkan 251 nama tenaga honorer untuk diangkat menjadi CPNS. Kalau benar ada 17 orang yang gagal, kita tak bisa apa apa lagi. Yang pasti saat diajukan ke BKN, kita sudah menyertakan seluruh persyaratannya. Jadi keputusan mutlak ada di BKN, bukan dari kita,” ujar Kepala BKD Pemko Medan, Affan Siregar saat dikonfirmasi Sumut Pos, kemarin.

Affan mengungkapkan, hingga saat ini BKD belum menerima jadwal pasti kapan BKN akan mengumumkan nama-nama tenaga honorer yang lolos menjadi CPNS. BKN akan menyerahkan hasil keputusan kepada BKD, sebelum akhirnya BKD yang akan mengumumkannya di Medan. “Nanti BKN akan menyerahkan hasilnya ke kita. Kemudian kita yang mengumumkan siapa saja yang lolos menjadi CPNS,” tegas Affan.

Dikatakan Affan, hingga hari ini (kemarin,Red) belum ada perwakilan BKN datang ke Medan membahas pengangkatan tenaga honorer tersebut. “Tapi yang pasti selama ini kita selalu melengkapi jika ada berkas- berkas tenaga honorer yang kurang. Intinya sampai sekarang kita masih terus berkoordinasi dengan BKN,” paparnya.

Soal pernyataan BKN kalau 17 dari 251 tenaga honorer yang diusulkan gagal diangkat menjadi CPNS, Affan enggan menanggapinya. “Kan tidak mungkin saya memberi tanggapan sebelum keputusan final diumumkan. Kalaupun memang benar gagal, kita harus menerimanya. Yang penting sejauh ini kita sudah berupaya semaksimal mungkin. Kita tunggu sajalah nanti hasilnya,” pungkas Affan.

Sebagaimana diketahui, data-data 17 dari 251 tenaga honorer K1 di Sekretariat Dewan DPRD Medan masih dalam kajian di tim pusat yang melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terancam gagal diangkat menjadi CPNS.

Transferan Gaji Terputus, Honorer K1 tak Lolos

Banyaknya honorer kategori satu (K1) yang tidak lolos pemeriksaan quality assurance (QA) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ternyata karena terkendala dokumen pembayaran gajinya. Pasalnya, sumber gaji merupakan salah satu syarat utama dalam pengangkatan honorer kategori satu (K1) menjadi CPNS. “Paling banyak masalah ada pada dokumen mata anggaran (sumber gaji). Makanya BPKP kesulitan melakukan pemeriksaan,” kata Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat.

Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan BPKP, masalah honorer K1 sehingga dinyatakan tidak memenuhi kriteria (TMK) lantaran terputusnya transferan gaji. Ada yang terputus satu bulan, dua bulan, bahkan tiga bulan kemudian nyambung lagi.

“Kalau terputusnya, tiap tiga bulan tapi kemudian dirapel, masih bisa ditolerir BPKP. Namun kalau terputus tiga bulan dan tidak ada rapel berarti itu sudah harus TMK. Nah, masalahnya yang terputus satu atau bulan bagaimana, apakah langsung TMK atau bagaimana karena ada belasan honorer yang mengalaminya,” terangnya.

Kasus lainnya adalah sejumlah honorer K1 yang ternyata sudah meninggal berhenti, dan ada yang telah menjadi PNS lewat jalur umum. Itu sebabnya BPKP langsung menganulir berkas honorer K1-nya.

Mengenai status audit tujuan tertentu (ATT), lanjut Tumpak, BPKP masih sementara melaksanakannya. ATT dilaksanakan kepada daerah yang ada laporan manipulasi data. Diharapkan pemeriksaannya secepatnya selesai, paling tidak awal Maret agar data honorer K1 part two yang clear sudah bisa mendapatkan formasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (ial/esy/jpnn)

Transferan Gaji Terputus, Honorer K1 Tak Lolos

MEDAN- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyerahkan sepenuhnya keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta mengenai 251 tenaga honorer Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Medan yang diusulkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Jika nati 17 pegawai honorer terancam gagal diangkat menjadi CPNS pada tahun ini, BKD pun mengaku tak bisa berbuat apa-apa lagi.

“Kita sudah usulkan 251 nama tenaga honorer untuk diangkat menjadi CPNS. Kalau benar ada 17 orang yang gagal, kita tak bisa apa apa lagi. Yang pasti saat diajukan ke BKN, kita sudah menyertakan seluruh persyaratannya. Jadi keputusan mutlak ada di BKN, bukan dari kita,” ujar Kepala BKD Pemko Medan, Affan Siregar saat dikonfirmasi Sumut Pos, kemarin.

Affan mengungkapkan, hingga saat ini BKD belum menerima jadwal pasti kapan BKN akan mengumumkan nama-nama tenaga honorer yang lolos menjadi CPNS. BKN akan menyerahkan hasil keputusan kepada BKD, sebelum akhirnya BKD yang akan mengumumkannya di Medan. “Nanti BKN akan menyerahkan hasilnya ke kita. Kemudian kita yang mengumumkan siapa saja yang lolos menjadi CPNS,” tegas Affan.

Dikatakan Affan, hingga hari ini (kemarin,Red) belum ada perwakilan BKN datang ke Medan membahas pengangkatan tenaga honorer tersebut. “Tapi yang pasti selama ini kita selalu melengkapi jika ada berkas- berkas tenaga honorer yang kurang. Intinya sampai sekarang kita masih terus berkoordinasi dengan BKN,” paparnya.

Soal pernyataan BKN kalau 17 dari 251 tenaga honorer yang diusulkan gagal diangkat menjadi CPNS, Affan enggan menanggapinya. “Kan tidak mungkin saya memberi tanggapan sebelum keputusan final diumumkan. Kalaupun memang benar gagal, kita harus menerimanya. Yang penting sejauh ini kita sudah berupaya semaksimal mungkin. Kita tunggu sajalah nanti hasilnya,” pungkas Affan.

Sebagaimana diketahui, data-data 17 dari 251 tenaga honorer K1 di Sekretariat Dewan DPRD Medan masih dalam kajian di tim pusat yang melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terancam gagal diangkat menjadi CPNS.

Transferan Gaji Terputus, Honorer K1 tak Lolos

Banyaknya honorer kategori satu (K1) yang tidak lolos pemeriksaan quality assurance (QA) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ternyata karena terkendala dokumen pembayaran gajinya. Pasalnya, sumber gaji merupakan salah satu syarat utama dalam pengangkatan honorer kategori satu (K1) menjadi CPNS. “Paling banyak masalah ada pada dokumen mata anggaran (sumber gaji). Makanya BPKP kesulitan melakukan pemeriksaan,” kata Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat.

Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan BPKP, masalah honorer K1 sehingga dinyatakan tidak memenuhi kriteria (TMK) lantaran terputusnya transferan gaji. Ada yang terputus satu bulan, dua bulan, bahkan tiga bulan kemudian nyambung lagi.

“Kalau terputusnya, tiap tiga bulan tapi kemudian dirapel, masih bisa ditolerir BPKP. Namun kalau terputus tiga bulan dan tidak ada rapel berarti itu sudah harus TMK. Nah, masalahnya yang terputus satu atau bulan bagaimana, apakah langsung TMK atau bagaimana karena ada belasan honorer yang mengalaminya,” terangnya.

Kasus lainnya adalah sejumlah honorer K1 yang ternyata sudah meninggal berhenti, dan ada yang telah menjadi PNS lewat jalur umum. Itu sebabnya BPKP langsung menganulir berkas honorer K1-nya.

Mengenai status audit tujuan tertentu (ATT), lanjut Tumpak, BPKP masih sementara melaksanakannya. ATT dilaksanakan kepada daerah yang ada laporan manipulasi data. Diharapkan pemeriksaannya secepatnya selesai, paling tidak awal Maret agar data honorer K1 part two yang clear sudah bisa mendapatkan formasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (ial/esy/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/