26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tiga Dewan Sumut Diperiksa

MEDAN- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) tengah mengusut perkara dugaan korupsi penggunaan dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Operasional di Sekwan (Sekretaris DPRD) Sumut pada masa bakti Tahun 2004-2009 yang merugikan negara Rp4 miliar. Tim Penyidik juga telah menetapkan mantan Sekwan Sumut Ridwan Bustam menjadi tersangka.

Bahkan, tim penyidik terus memeriksa beberapa saksi. Ada tiga pejabat di DPRD Sumut yang telah diperiksa, di antaranya Kabag Keuangan DPRD Sumut Nirmaraya Siregar.

Bendahara Pengeluaran DPRD Sumut Muhammad Ali Nafia dan Sekwan Sumut tahun 2013 Randiman Tarigan. “Pemeriksaan terus dilakukan. Untuk tersangka belum diperiksa. Penyidik masih menyusun jadwal pemeriksaannya. Inilah yang sedang ditelusuri apakah ada sebagian dana yang dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Marcos Simaremare, di ruangannya, Senin (18/2).

Dikatakan Marcos, perkara ini berawal dari Sekwan Sumut dan anggota DPRD Sumut periode 2004 – 2009 yang belum mengembalikan dana TKI dan Operasional sekira Rp4 miliar. Kemudian status perkara itu ditingkatkan menjadi penyidikan pada 31 Januari 2013. Bersamaan dengan itu, penyidik menetapkan pula Ridwan Bustam sebagai tersangka.

“Sebenarnya perkara ini sudah lama. Awalnya Laporan dari masyarakat. Setelah ada informasi lalu kita telusuri. Status perkaranya dinaikkan ke penyidikan baru satu bulan lalu. Dana TKI dan Operasional itu awalnya diberikan ke anggota dan pimpinan DPRD Sumut. Ternyata selanjutnya ada regulasi dan peraturan bahwa tunjangan itu harus dikembalikan,” jelas Marcos.

Menurut Marcos, dalam masa bakti Tahun 2004-2009 itu, seluruh anggota DPRD Sumut menerima total dana TKI dan Operasional sebesar Rp7,4 miliar. Kemudian, pada tahun 2007 keluarlah Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) No.21 Tahun 2007 yang intinya menyatakan bahwa dana tersebut harus di kembalikan.

“Setelah ditetapkan Permendagri itu, mereka harus mengembalikan dana yang telah diterima secara berangsur. Pengembalian dana itu dimulai dari Tahun 2007-2010. Jadi disetorkanlah sekitar Rp3,4 miliar kepada Sekwan. Tapi ada sisa sekitar Rp4 miliar yang belum disetorkan ke kas daerah. Nah, dana inilah yang diduga, dipergunakan tersangka tidak sesuai peruntukannya dan tidak disetorkan tersangka ke kas negara,” ungkap Marcos. (far)

MEDAN- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) tengah mengusut perkara dugaan korupsi penggunaan dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Operasional di Sekwan (Sekretaris DPRD) Sumut pada masa bakti Tahun 2004-2009 yang merugikan negara Rp4 miliar. Tim Penyidik juga telah menetapkan mantan Sekwan Sumut Ridwan Bustam menjadi tersangka.

Bahkan, tim penyidik terus memeriksa beberapa saksi. Ada tiga pejabat di DPRD Sumut yang telah diperiksa, di antaranya Kabag Keuangan DPRD Sumut Nirmaraya Siregar.

Bendahara Pengeluaran DPRD Sumut Muhammad Ali Nafia dan Sekwan Sumut tahun 2013 Randiman Tarigan. “Pemeriksaan terus dilakukan. Untuk tersangka belum diperiksa. Penyidik masih menyusun jadwal pemeriksaannya. Inilah yang sedang ditelusuri apakah ada sebagian dana yang dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Marcos Simaremare, di ruangannya, Senin (18/2).

Dikatakan Marcos, perkara ini berawal dari Sekwan Sumut dan anggota DPRD Sumut periode 2004 – 2009 yang belum mengembalikan dana TKI dan Operasional sekira Rp4 miliar. Kemudian status perkara itu ditingkatkan menjadi penyidikan pada 31 Januari 2013. Bersamaan dengan itu, penyidik menetapkan pula Ridwan Bustam sebagai tersangka.

“Sebenarnya perkara ini sudah lama. Awalnya Laporan dari masyarakat. Setelah ada informasi lalu kita telusuri. Status perkaranya dinaikkan ke penyidikan baru satu bulan lalu. Dana TKI dan Operasional itu awalnya diberikan ke anggota dan pimpinan DPRD Sumut. Ternyata selanjutnya ada regulasi dan peraturan bahwa tunjangan itu harus dikembalikan,” jelas Marcos.

Menurut Marcos, dalam masa bakti Tahun 2004-2009 itu, seluruh anggota DPRD Sumut menerima total dana TKI dan Operasional sebesar Rp7,4 miliar. Kemudian, pada tahun 2007 keluarlah Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) No.21 Tahun 2007 yang intinya menyatakan bahwa dana tersebut harus di kembalikan.

“Setelah ditetapkan Permendagri itu, mereka harus mengembalikan dana yang telah diterima secara berangsur. Pengembalian dana itu dimulai dari Tahun 2007-2010. Jadi disetorkanlah sekitar Rp3,4 miliar kepada Sekwan. Tapi ada sisa sekitar Rp4 miliar yang belum disetorkan ke kas daerah. Nah, dana inilah yang diduga, dipergunakan tersangka tidak sesuai peruntukannya dan tidak disetorkan tersangka ke kas negara,” ungkap Marcos. (far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/