32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Ishaq Abrar Kawal Realisasi Janji Kampanye Wali Kota Medan soal Jaminan Kesehatan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan diminta memberikan pelayanan kesehatan secara maksimal kepada masyarakat. Pasalnya, masih banyak persoalan yang dihadapi masyarakat dalam mendapatkan haknya menerima pelayanan kesehatan.

Penegasan ini disampaikan, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan saat melaksanakan sosialisasi produk hukum Daerah III, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang dilaksanakannya di Jalan Pancing Nomor 89 Kelurahan Mabar Hilir dan Jalan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli, Sabtu (18/3/2023) dan Minggu (19/03/2023).

“Program jaminan kesehatan gratis atau Program Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB), adalah janji Wali Kota Medan Bobby Nasution saat kampanye. Kita terus mendorong realisasi ini agar masyarakat benar-benar bisa merasakan manfaatnya,” kata Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan ini.

Menurut Abrar, Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan sesuai yang termaktub dalam Bab II Pasal 2, bahwa tujuan Perda salah satunya adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Kemudian, meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan. “Kita akan pastian setiap pelayanan kesehatan yang baik bagi masyarakat bisa direalisasikan dan masyarakat bisa menikmatinya. Dan janji Wali Kota Medan kemarin menjadi komitmen kita untuk terus mengawalnya sampai tuntas,” tegasnya.

Disampaikannya juga, tujuan Perda ini adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota. “Juga mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan,” katanya.

Diterangkannya, pada BAB 18 pada Pasal 32 terkait masalah gizi, yakni pemerintah dan swasta bertanggung jawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. “Pemko bertangung jawab atas pemenuhan kecukupan gizi keluarga miskin dan dalam situasi darurat,” tandasnya. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan diminta memberikan pelayanan kesehatan secara maksimal kepada masyarakat. Pasalnya, masih banyak persoalan yang dihadapi masyarakat dalam mendapatkan haknya menerima pelayanan kesehatan.

Penegasan ini disampaikan, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan saat melaksanakan sosialisasi produk hukum Daerah III, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang dilaksanakannya di Jalan Pancing Nomor 89 Kelurahan Mabar Hilir dan Jalan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli, Sabtu (18/3/2023) dan Minggu (19/03/2023).

“Program jaminan kesehatan gratis atau Program Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB), adalah janji Wali Kota Medan Bobby Nasution saat kampanye. Kita terus mendorong realisasi ini agar masyarakat benar-benar bisa merasakan manfaatnya,” kata Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan ini.

Menurut Abrar, Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan sesuai yang termaktub dalam Bab II Pasal 2, bahwa tujuan Perda salah satunya adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Kemudian, meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan. “Kita akan pastian setiap pelayanan kesehatan yang baik bagi masyarakat bisa direalisasikan dan masyarakat bisa menikmatinya. Dan janji Wali Kota Medan kemarin menjadi komitmen kita untuk terus mengawalnya sampai tuntas,” tegasnya.

Disampaikannya juga, tujuan Perda ini adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota. “Juga mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan,” katanya.

Diterangkannya, pada BAB 18 pada Pasal 32 terkait masalah gizi, yakni pemerintah dan swasta bertanggung jawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. “Pemko bertangung jawab atas pemenuhan kecukupan gizi keluarga miskin dan dalam situasi darurat,” tandasnya. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/