MEDAN- Terkait menjelang vonis persidangan dua oknum kepolisian yang diadukan berbuat selingkuh, Aiptu Dw dan Briptu Ye yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/4) mendatang, Poldasu tinggal menunggu hasil putusan pengadilan.
“Benar atau tidak, kita tunggu hasilnya,” kata Pjs Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Heri Subiansauri kepada wartawan. Menurutnya, apabila, vonis dalam persidangan nantinya, setiap yang melakukan kesalahan akan diberatkan hukuman ditambah sepertiga dari vonis di pengadilan umum.
Tapi, katanya, sebelum ada putusan, kepolisian tidak bisa mengambil tindakan. Namun, bila hasil putusan memberatkan oknum kepolisian, kepolisian dapat mengajukan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) sesuai vonis hakim sebagai petunjuk merusak citra kepolisian. (azw)