MEDAN- Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Medan Hanas Hasibuan, tidak siap jika dirinya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Ketidaksiapan Hanas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang melibatkan dirinya ketika dirinya menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemko Medan pada 2010 lalu ini diutarakannya saat ditemui Sumut Pos usai acara pengarahan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) oleh Kapoldasu di Aula Madinatul Hujjaz Asrama Haji Medan, Senin (18/4).
“Kalau ditanya siap atau tidak siap, saya tidak ingin berandai-andai,” katanya singkat. Dugaan korupsi yang dibeberkan oleh Kejari Medan beberapa waktu lalu yakni, penggunaan anggaran di Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Medan 2010 sebesar Rp2,049 miliar lebih. Total anggaran tersebut berasal dari APBD dan PAPBD 2010.
Anggaran yang diduga diselewengkan. Antara lain, anggaran penyediaan bahan-bahan bacaan dan perundang-undangan sebesar Rp910 juta, anggaran penyediaan bacaan buku kliping dari surat kabar, majalah dan tabloid sebesar Rp100 juta dan dinaikkan menjadi Rp 135 juta pada Perubahan APBD 2010.
Lalu anggaran penerbitan buku petunjuk telepon sebesar Rp104.280.000, anggaran peliputan penyelenggaraan kegiatan kepala daerah pada hari kerja dan hari libur sebesar Rp350 juta dan jumlahnya naik menjadi Rp450 juta pada PABPD 2010.
Hanas lebih lanjut menjelaskan, semua proses pemeriksaan telah dijalani, baik itu semua orang yang terkait. “Semuanya sudah diperiksa, data-data semua sudah kita berikan. Kita lihat nanti saja,” katanya sembari mengusap dahinya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Medan Raja Nafrizal, pada wartawan bahwa kasus itu masih bergulir di Pidsus Kejari Medan. “Memang dalam kasus tersebut belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.Namun kita masih terus melakukan penyelidikan dalam perkara dugaan penyelewengan anggaran Humas Pemko Medan,” tegas Raja.
Raja juga mengatakan belum adanya, tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan anggaran Humas Pemko Medan, karena saat ini pihak Kejari Medan, masih mencari apakah ada temuan penyelewengan anggaran atau tidak.
“Menetapkan seseorang sebagai tersangka, sudah tentunya dibarengi adanya fakta, barang bukti ataupun saksi, adanya penyelewengan anggaran. Untuk membongkar korupsi itu memakan waktu yang tidak sedikit, kita tidak mau gegabah untuk menetapkan seseorang itu sebagai tersangka,” tegas Raja. Raja juga mengatakan, bahwa saat ini anggotanya sudah membentuk tim untuk mengusut perkara tersebut.
Sementara itu Wakil Direktur LBH Medan Muslim Muis, pada wartawan di Jalan Hindu Medan, mendesak Kejari Medan, untuk mengusut dugaan korupsi di humas Pemko Medan. “Dugaan korupsi di Humas Pemko Medan, harus segera usut pelakunya. Tetapkan sebagai tersangka, apabila adanya temuan penyimpangan anggaran bagi oknum pejabat itu. Hukum harus ditegakan di Medan, apalagi dalam perkara korupsi, yang sudah nyata-nyatanya kita menyatakan perang terhadap korupsi,” tegas Muis.
Dugaan korupsi pada anggaran Bagian Humas Medan Pemko Medan antara lain anggaran penyediaan bahan bacaan dan perundang-undangan sebesar Rp910 juta. Anggaran penyediaan bacaan buku kliping dari surat kabar, majalah dan tabloid sebesar Rp100 juta dan dinaikkan menjadi Rp135 juta pada PAPBD TA 2010.
Lalu anggaran penerbitan buku petunjuk telepon sebesar Rp104.280.000, anggaran peliputan penyelenggaraan kegiatan Kepala Daerah pada hari kerja dan hari libur sebesar Rp350 juta dan jumlahnya naik menjadi Rp450 juta pada PABPD.(ari/rud)