25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Kabag Keuangan Pemko Dipolisikan

MEDAN- Terkait Laporan LSM Basis Demokrasi terhadap Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Pemko Medan, T Ahmad Sofyan ke Polda Sumut, atas dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Penyidik satuan IV/Tipiter Dit Reskrim Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, Senin (18/4) pagi.

Direktur Esksekutif LSM Basis Demokrasi, Rinto Maha sebagai pelapor mengatakan, dasar pelaporan tersebut yakni, karena Sofyan tidak bersedia memberikan permohonan permintaan pihak LSM Basis Demokrasi data APBD Pemko Medan Tahun Anggaran 2010. Dimana, permohonan tersebut dikirimkan melalui surat dan pertemuan langsung. Bahkan, surat telah dikirimkan sebanyak lima kali. Namun, tidak juga mendapat jawaban untuk menggabulkan permintaan permohonan tersebut. Rinto menilai, permohonan pihaknya terhadap data APBD Kota Medan 2010 itu tidak melanggar peraturan atau undang-undang.

Menanggapi laporan ini, Pjs Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hery Subiansauri mengatakan, jika adanya indikasi menutupi informasi publik, wajar muncul kecurigaan. Laporan tersebut pun dinilainya merupakan langkah tepat agar dapat ditindaklanjuti kepolisian guna memastikan benar atau tidak kecurigaan tersebut. “Bisa dituntut karena menutup-nutupi laporan anggaran. Sesuai Pasal 11 UU nomor 14 tahun 2008,” beber Heri. (adl)

MEDAN- Terkait Laporan LSM Basis Demokrasi terhadap Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Pemko Medan, T Ahmad Sofyan ke Polda Sumut, atas dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Penyidik satuan IV/Tipiter Dit Reskrim Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, Senin (18/4) pagi.

Direktur Esksekutif LSM Basis Demokrasi, Rinto Maha sebagai pelapor mengatakan, dasar pelaporan tersebut yakni, karena Sofyan tidak bersedia memberikan permohonan permintaan pihak LSM Basis Demokrasi data APBD Pemko Medan Tahun Anggaran 2010. Dimana, permohonan tersebut dikirimkan melalui surat dan pertemuan langsung. Bahkan, surat telah dikirimkan sebanyak lima kali. Namun, tidak juga mendapat jawaban untuk menggabulkan permintaan permohonan tersebut. Rinto menilai, permohonan pihaknya terhadap data APBD Kota Medan 2010 itu tidak melanggar peraturan atau undang-undang.

Menanggapi laporan ini, Pjs Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hery Subiansauri mengatakan, jika adanya indikasi menutupi informasi publik, wajar muncul kecurigaan. Laporan tersebut pun dinilainya merupakan langkah tepat agar dapat ditindaklanjuti kepolisian guna memastikan benar atau tidak kecurigaan tersebut. “Bisa dituntut karena menutup-nutupi laporan anggaran. Sesuai Pasal 11 UU nomor 14 tahun 2008,” beber Heri. (adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/