Site icon SumutPos

Pengusaha Besi di Jalan Mahkamah Ditertibkan

MEDAN- Sebanyak 24 pengusaha besi dan las di sepanjang Jalan Mahkamah Medan ditertibkan. Hal tersebut disebabkan, besi-besi yang dijual diletakkan secara sembarangan sehingga membuat Jalan Mahkamah menjadi macet. Selain itu pula, para pengusaha juga tidak ada memberikan retribusi kepada Pemko Medan.

Awalnya, para pedagang sempat menolak, namun setelah diberitahu bahwa besi-besi tersebut menyebabkan kemacetan dan menutupi drainase, akhirnya mereka bersedia.

“Awalnya, kami keberatan. Tapi karena memang ada aturannya, mau tak mau kami harus menempatkan besi-besi ini ke dalam tempat usaha kami. Kalau nggak muat nanti, kami cari tempat lain untuk menyimpan besi ini,” kata Edi, seorang pengusaha besi yang ditanyai Camat Medan Kota, Irfan Syarif Siregar.

Sementara itu, Camat Medan Kota Irfan Syarif Siregar menjelaskan, dalam kaitannya mengenai larangan menutup drainase diatur oleh Peraturan Wali Kota No 8 Tahun 2009.

“Sudah ada Perwalnya, dan kita menjalankan itu. Kemudian, dengan kondisi ini membuat jalan ini menjadi macet. Seharusnya ini menjadi jalan alternatif, tapi nyatanya menjadi titik kemacetan,” tegas Irfan.

Kalau setelah penertiban ternyata masih terlihat besi-besi itu menutupi drainase dan mengganggu arus lalulintas, besi-besi tersebut akan disita. “Kita sudah peringatkan sejak Desember 2010 lalu, tapi Lurah Kelurahan Masjid ini tidak melakukan tindakan. Kalau nanti setelah ditertibkan seperti ini ternyata masih ada lagi yang bandel, maka kita akan langsung main tertibkan dan besinya akan kita amankan,” tegasnya.(ari)

Exit mobile version