28 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

4 Terdakwa Pembunuh Sri Wahyuni Teller BRI Syariah Dituntut 80 Tahun Penjara

MEDAN-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Pardomuan Siburian SH dan Fitri Sumarni SH, menuntut empat terdakwa pelaku perampok dan pembunuh teller BRI Syariah, Sriwahyuni Simangunsong, 80 tahun penjara (masing-masing 20 tahun penjara) dalam sidang lanjutan di PN Medan, Rabu (17/4).

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Muhammad SH, dan keempat terdakwa pasangan suami istri tersebut, JPU Fitri Sumarni membacakan berkas tuntutannya lebih dari satu jam. Keempat terdakwa pasangan suami Brigadir Erwin Panjaitan (30) dan istrinya Ria Hutabarat (25), Suherman alias Embot dan istrinya Eva Lestari, hanya tertunduk lesu di kursi pesakitan.

“Para terdakwa Erwin Panjaitan, Ria Hutabarat, Suherman alis Embot dan istrinya Eva Hutabarat, masing-masing dikenakan pasal 365 ayat 4 KUHP, atau telah mengakibatkan meninggalnya orang lain dengan ancaman masing-masing 20 tahun penjara,” kata Fitri.
Mendengarkan tuntutan tersebut, Ria Hutabarat, Eva Lestari Surbakti hanya menangis sembari menundukkan kepala tanpa melihat wajah majelis hakim.

Sedangkan Erwin Panjaitan dan Suherman alias Embot, hanya terdiam dan terduduk lemas mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Sedangkan keluarga korban mengaku tidak puas. Keluarga almarhumah Sri Wahyuni meminta agar JPU menjatuhkan hukuman mati pada para terdakwa.

Sementara itu JPU usai persidangan kepada wartawan mengatakan, bahwa pelaku sebelum melakukan penyetopan mobil korban dengan modus razia, kemudian melakukan perampokan dan kekerasan dengan menculik. Kemudian Sri wahyuni ditemukan tewas di Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Jumat (5/8) lalu, setelah pelaku melakban mulut dan hidung korban hingga kehabisan napas.
Saat ditemukan, kaki dan tangan korban terikat. Dimana para pelaku mengatakan itu dilakukan supaya aksi mereka tidak ketahuan.

Sedangkan pelaku baru ditangkap  Jumat (12/8). Penangkapan itu dilakukan terpisah di dua lokasi. Oknum polisi tersebut adalah Brigadir Erwin Panjaitan (30). Petugas terpaksa melumpuhkannya dengan melepas empat peluru ke bagian tumit kanan, betis bawah kanan, betis atas kanan dan paha kiri. (rud)

MEDAN-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Pardomuan Siburian SH dan Fitri Sumarni SH, menuntut empat terdakwa pelaku perampok dan pembunuh teller BRI Syariah, Sriwahyuni Simangunsong, 80 tahun penjara (masing-masing 20 tahun penjara) dalam sidang lanjutan di PN Medan, Rabu (17/4).

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Muhammad SH, dan keempat terdakwa pasangan suami istri tersebut, JPU Fitri Sumarni membacakan berkas tuntutannya lebih dari satu jam. Keempat terdakwa pasangan suami Brigadir Erwin Panjaitan (30) dan istrinya Ria Hutabarat (25), Suherman alias Embot dan istrinya Eva Lestari, hanya tertunduk lesu di kursi pesakitan.

“Para terdakwa Erwin Panjaitan, Ria Hutabarat, Suherman alis Embot dan istrinya Eva Hutabarat, masing-masing dikenakan pasal 365 ayat 4 KUHP, atau telah mengakibatkan meninggalnya orang lain dengan ancaman masing-masing 20 tahun penjara,” kata Fitri.
Mendengarkan tuntutan tersebut, Ria Hutabarat, Eva Lestari Surbakti hanya menangis sembari menundukkan kepala tanpa melihat wajah majelis hakim.

Sedangkan Erwin Panjaitan dan Suherman alias Embot, hanya terdiam dan terduduk lemas mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Sedangkan keluarga korban mengaku tidak puas. Keluarga almarhumah Sri Wahyuni meminta agar JPU menjatuhkan hukuman mati pada para terdakwa.

Sementara itu JPU usai persidangan kepada wartawan mengatakan, bahwa pelaku sebelum melakukan penyetopan mobil korban dengan modus razia, kemudian melakukan perampokan dan kekerasan dengan menculik. Kemudian Sri wahyuni ditemukan tewas di Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Jumat (5/8) lalu, setelah pelaku melakban mulut dan hidung korban hingga kehabisan napas.
Saat ditemukan, kaki dan tangan korban terikat. Dimana para pelaku mengatakan itu dilakukan supaya aksi mereka tidak ketahuan.

Sedangkan pelaku baru ditangkap  Jumat (12/8). Penangkapan itu dilakukan terpisah di dua lokasi. Oknum polisi tersebut adalah Brigadir Erwin Panjaitan (30). Petugas terpaksa melumpuhkannya dengan melepas empat peluru ke bagian tumit kanan, betis bawah kanan, betis atas kanan dan paha kiri. (rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/