25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

7 Sindikat 3 Kg Sabu Malaysia Terancam Mati

MEDAN- Tujuh pria yang diduga terlibat sindikat pengedar narkoba internasional jenis sabu dari Malaysia yang akan diedarkan di Indonesia, khususnya Medan melalui Pelabuhan Tanjungbalai, didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ketujuh terdakwa terancaman hukuman terberat yakni penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Dalam sidang di Ruang Cakra 4 PN Medan, Kamis (18/4), tujuh terdakwa menjalani sidang terpisah. Pada awalnya majelis hakim Lelywati SH, Marlianis SH dan ET Pasaribu SH mendudukkan Andika, Syaeful, Budi Winarno dan Yusuf di kursi pesakitan. Setelah itu diteruskan dengan terdakwa Hartono alias Ati, Budianto dan Masudi yang masing-masing diperiksa terpisah.

Seperti yang diketahui dari dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saut Halomoan SH mengatakan ketujuh terdakwa ditangkap memiliki sabu-sabu seberat 2945 gram atau hampir 3 Kg dalam tas ransel. Namun jumlah barang bukti yang disebutkan jaksa dalam dakwaan berbeda dengan kenyataan. Dimana sebelumnya, dalam operasi penangkapan yang dilakukan Mabes Polri dan Polda Sumut mendapati M Yusuf dan Andika alias Andi selaku kurir menyerahkan 5 kg sabu-sabu kepada A Ti di kawasan Cemara Hijau Medan.

Berdasarkan dakwaan jaksa terungkapnya sindikat ini berawal dari informasi yang diterima Tim Dirtipi Narkoba Bareskrim Mabes Polri bahwa ada peredaran narkoba jenis sabu dari Malaysia yang dikendalikan Dedi Jonaidi alias Ahay dan Hartono alias Ati. Lalu pada tanggal 14 Oktober 2012 jam 14.30 wib, petugas menangkap Ati di Bandara Polonia.

Setelah diintrogasi petugas, selanjutnya Ati ditelepon Ahay untuk menerima penyerahan sabu dari Yusuf dan Andika (orang suruhan Ahay) di Komplek Perumahan Cemara Hijau. Petugas pun melakukan penangkapan dan menyita sabu-sabu seberat 2945 gram atau hampir 3 Kg dalam tas ransel.

Kepada petugas Yusuf dan Andika mengaku mereka disuruh Ahay untuk menyerahkan sabu itu pada Ati dan dijanjikan uang Rp500 ribu. Keduanya juga telah menyerahkan sabu dan kotak susu kepada Budi Winarno di ujung jalan Gang Jaya Tanjungbalai. Selanjutnya petugas bergerak ke Tanjungbalai untuk mempersiapkan penangkapan terhadap Ahay di rumahnya di Jalan Jendral Sudirman Datuk Bandar Kota Tanjung Balai pada tanggal 15 Oktober 2012.

Ahay yang berhasil ditangkap mengaku kepada petugas bahwa pada tanggal 11 Oktober 2012 ada seseorang bernama Cicago (DPO) memesan sabu sebanyak 3 kg. Tapi sebelumnya Cicago meminta 150 gram sebagai contoh. Kemudian Ahay menelpon Aseng di Malaysia untuk disediakan pesanan Cicago. Ahay meminta Aseng menyerahkan barang haram seberat 3 kg itu pada Masudi sedangkan sabu 100 gram kepada Muhammad Saeful. Barang tersebut diterima kedua orang tersebut (Masudi dan Saeful) pada tanggal 12 Oktober 2012 melalui orang suruhan Aseng di Port Klang Malaysia.

Selanjutnya pada 13 Oktober 2013 Masudi mengambil barang tersebut yang diletakkan orang suruhan Aseng di sebuah kapal. Masudi membawa sabu itu dari Malaysia dan menyerahkan barang tersebut kepada Budianto di sebuah gudang di Jalan Baru Tanjungbalai. Budianto menyerahkan uang Rp 20 juta pada Masudi sebagai upah, sementara Budianto mengantarkan sabu itu ke rumah Ahay. Petugas akhirnya mengamankan 8 orang tersangka yang terlibat langsung denhan sindikat ini. Namun Ahay yang merupakan otak pengedar sabu tewas ditembak polisi saat berusaha melawan dan hendak kabur. (far)

MEDAN- Tujuh pria yang diduga terlibat sindikat pengedar narkoba internasional jenis sabu dari Malaysia yang akan diedarkan di Indonesia, khususnya Medan melalui Pelabuhan Tanjungbalai, didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ketujuh terdakwa terancaman hukuman terberat yakni penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Dalam sidang di Ruang Cakra 4 PN Medan, Kamis (18/4), tujuh terdakwa menjalani sidang terpisah. Pada awalnya majelis hakim Lelywati SH, Marlianis SH dan ET Pasaribu SH mendudukkan Andika, Syaeful, Budi Winarno dan Yusuf di kursi pesakitan. Setelah itu diteruskan dengan terdakwa Hartono alias Ati, Budianto dan Masudi yang masing-masing diperiksa terpisah.

Seperti yang diketahui dari dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saut Halomoan SH mengatakan ketujuh terdakwa ditangkap memiliki sabu-sabu seberat 2945 gram atau hampir 3 Kg dalam tas ransel. Namun jumlah barang bukti yang disebutkan jaksa dalam dakwaan berbeda dengan kenyataan. Dimana sebelumnya, dalam operasi penangkapan yang dilakukan Mabes Polri dan Polda Sumut mendapati M Yusuf dan Andika alias Andi selaku kurir menyerahkan 5 kg sabu-sabu kepada A Ti di kawasan Cemara Hijau Medan.

Berdasarkan dakwaan jaksa terungkapnya sindikat ini berawal dari informasi yang diterima Tim Dirtipi Narkoba Bareskrim Mabes Polri bahwa ada peredaran narkoba jenis sabu dari Malaysia yang dikendalikan Dedi Jonaidi alias Ahay dan Hartono alias Ati. Lalu pada tanggal 14 Oktober 2012 jam 14.30 wib, petugas menangkap Ati di Bandara Polonia.

Setelah diintrogasi petugas, selanjutnya Ati ditelepon Ahay untuk menerima penyerahan sabu dari Yusuf dan Andika (orang suruhan Ahay) di Komplek Perumahan Cemara Hijau. Petugas pun melakukan penangkapan dan menyita sabu-sabu seberat 2945 gram atau hampir 3 Kg dalam tas ransel.

Kepada petugas Yusuf dan Andika mengaku mereka disuruh Ahay untuk menyerahkan sabu itu pada Ati dan dijanjikan uang Rp500 ribu. Keduanya juga telah menyerahkan sabu dan kotak susu kepada Budi Winarno di ujung jalan Gang Jaya Tanjungbalai. Selanjutnya petugas bergerak ke Tanjungbalai untuk mempersiapkan penangkapan terhadap Ahay di rumahnya di Jalan Jendral Sudirman Datuk Bandar Kota Tanjung Balai pada tanggal 15 Oktober 2012.

Ahay yang berhasil ditangkap mengaku kepada petugas bahwa pada tanggal 11 Oktober 2012 ada seseorang bernama Cicago (DPO) memesan sabu sebanyak 3 kg. Tapi sebelumnya Cicago meminta 150 gram sebagai contoh. Kemudian Ahay menelpon Aseng di Malaysia untuk disediakan pesanan Cicago. Ahay meminta Aseng menyerahkan barang haram seberat 3 kg itu pada Masudi sedangkan sabu 100 gram kepada Muhammad Saeful. Barang tersebut diterima kedua orang tersebut (Masudi dan Saeful) pada tanggal 12 Oktober 2012 melalui orang suruhan Aseng di Port Klang Malaysia.

Selanjutnya pada 13 Oktober 2013 Masudi mengambil barang tersebut yang diletakkan orang suruhan Aseng di sebuah kapal. Masudi membawa sabu itu dari Malaysia dan menyerahkan barang tersebut kepada Budianto di sebuah gudang di Jalan Baru Tanjungbalai. Budianto menyerahkan uang Rp 20 juta pada Masudi sebagai upah, sementara Budianto mengantarkan sabu itu ke rumah Ahay. Petugas akhirnya mengamankan 8 orang tersangka yang terlibat langsung denhan sindikat ini. Namun Ahay yang merupakan otak pengedar sabu tewas ditembak polisi saat berusaha melawan dan hendak kabur. (far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/