25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Banyak Kafe di Medan Langgar Aturan Jam Operasional, Pengawasan Pemko Masih Lemah

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kota Medan, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar menertibkan pelaku usaha, terutama kafe yang beroperasi hingga 24 jam di bulan suci Ramadan.

“Di sini saya menilai masih kurangnya pengawasan dari pihak Pemko Medan beserta jajarannya terkait penerapan SE (Surat Edaran) Wali Kota Medan,” ucap Ishaq di Medan, Senin (18/4).

Padahal, sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No.442.3/4139 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 Kota Medan poin kedelapan disebutkan, bahwa jam operasional kafe hanya dibatasi sampai pukul 22.00 WIB.

Walau pemerintah memberikan kelonggaran kepada para pelaku rumah makan, restoran maupun kafe sebesar 100 persen dari kapasitas, namun restoran yang bisa beroperasi hingga 24 jam hanya restoran yang melayani take a way.

“Harapan kita, Pemko Medan tidak pilih kasih dalam penerapan peraturan ini, karena saya masih melihat beberapa kafe ditutup Satpol PP beserta jajaran kecamatan dan kelurahan. Akan tetapi, ada beberapa kafe yang tidak ditutup hingga kini. Artinya, masih ada ketidakadilan dalam penerapan aturan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, warga Kelurahan Sidorejo Hilir, Medan Tembung, Farid Wajdi, sebelumnya mengaku, Pos Ambai Kafe di Jalan Ambai hingga kini beroperasi tanpa mengenal waktu, meski memasuki bulan puasa Ramadhan.

“Di sini kan ada masjid, kami khawatir kehadiran kafe mengganggu warga yang beribadah, terlebih di bulan suci Ramadhan sekarang ini. Meski ibadah puasa berlangsung, tetapi kafe tetap buka melayani pengunjung, baik pagi, siang hingga malam. Kami meminta Pemko Medan mengambil tindakan keras agar memberikan efek jera,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kota Medan, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar menertibkan pelaku usaha, terutama kafe yang beroperasi hingga 24 jam di bulan suci Ramadan.

“Di sini saya menilai masih kurangnya pengawasan dari pihak Pemko Medan beserta jajarannya terkait penerapan SE (Surat Edaran) Wali Kota Medan,” ucap Ishaq di Medan, Senin (18/4).

Padahal, sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No.442.3/4139 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 Kota Medan poin kedelapan disebutkan, bahwa jam operasional kafe hanya dibatasi sampai pukul 22.00 WIB.

Walau pemerintah memberikan kelonggaran kepada para pelaku rumah makan, restoran maupun kafe sebesar 100 persen dari kapasitas, namun restoran yang bisa beroperasi hingga 24 jam hanya restoran yang melayani take a way.

“Harapan kita, Pemko Medan tidak pilih kasih dalam penerapan peraturan ini, karena saya masih melihat beberapa kafe ditutup Satpol PP beserta jajaran kecamatan dan kelurahan. Akan tetapi, ada beberapa kafe yang tidak ditutup hingga kini. Artinya, masih ada ketidakadilan dalam penerapan aturan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, warga Kelurahan Sidorejo Hilir, Medan Tembung, Farid Wajdi, sebelumnya mengaku, Pos Ambai Kafe di Jalan Ambai hingga kini beroperasi tanpa mengenal waktu, meski memasuki bulan puasa Ramadhan.

“Di sini kan ada masjid, kami khawatir kehadiran kafe mengganggu warga yang beribadah, terlebih di bulan suci Ramadhan sekarang ini. Meski ibadah puasa berlangsung, tetapi kafe tetap buka melayani pengunjung, baik pagi, siang hingga malam. Kami meminta Pemko Medan mengambil tindakan keras agar memberikan efek jera,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/