MEDAN- Sebanyak 19 Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) mempersiapkan diri guna menghadapi sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Ini terkait gugatan atas penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif oleh sejumlah peserta baik partai politik (parpol) maupun calon perseorangan (DPD) perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2014.
Sebagaimana diketahui beberapa peserta Pemilu menggugat hasil pernghitungan suara yang dianggap tidak sesuai dengan aturan yang menyebabkan adanya pergeseran suara hingga kursi dan merugikan peserta Pemilu. Adapun jenis gugatan tersebut yakni soal selisih suara, penggelembungan suara, kecurangan atau manipulasi, pertukaran suara dan pengurangan perolehan suara.
Ketua KPU Sumut Mulia Banurea menyebutkan pihaknya telah memanggil KPU kabupaten/kota untuk diberikan pengarahan dalam mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan nantinya dalam sidang di MK. Persiapan tersebut meliputi seluruh tahapan pemungutan suara, hasil rekapitulasi penghitungan seluruh tingkatan mulai dari KPPS, PPS, PPK dan KPU Kabupaten/Kota. Dalam rapat yang berlangsung di aula Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Minggu (18/5) kemarin, juga melibatkan sekretariat KPU yang mengelola dan menyimpan seluruh berkas tahapan Pemilu.
“Kita adakan rapat pertemuan guna membahas persiapan gugatan di MK tersebut. Ini bentuk dari sipervisi kita kepada KPU kabupaten/kota mempersiapkan segala sesuatunya untuk disampaikan kepada KPU RI yang akan menghadapi sidang MK,” katanya, Minggu (18/5).Selain itu, KPU Sumut meminta jajarannya menjelaskan sejauh mana pelaksanaan rekapitulasi suara, penetapan kursi serta caleg terpilih untuk menghadapi gugatan di MK. Dokumen pendukung seperti alat bukti seperti berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara (model DC), sertifikat rekapitulasi suara (model DC1 DPR dan DPD) untuk DPR dan DPD, sertifikat rekapitulasi (model DC1 DPRD Provinsi) untuk DPRD tingkat provinsi.
“Ya kita akan minta penjelasan dari masing-masing KPU kabupaten/kota,” ujarnya.
Untuk dapat mengelola dan mengamankan seluruh dokumen terkait hasil dari proses Pemilu, pihaknya mengimbau agar seluruh jajarannya hingga tingkat bawah tetap menjaga independensi, integritas dan kredibilitas. Penyelenggara Pemilu juga dilarang melakukan tindakan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Oleh karena itu, apa yang diminta MK dalam sidang gugatan perihal PHPU nantinya harus siap dan bisa diberikan KPU kabupaten/kota kepada KPU RI sebagai lembaga yang akan menghadapi langsung sidang tersebut. Begitu juga dengan bukti yang harus diteken oleh petugas PPS, KPPS dan PPK.
Namun dirinya belum dapat memastikan apakah dalam sidang tersebut hanya KPU RI saja yang akan dipanggil MK atau seluruh jajaran yang hasil rekapitulasinya digugat peserta Pemilu. PIhaknya saat ini masih konsentrasi terhadap persiapan saja. Dirinya bahkan tidak mempersoalkan jika memang harus menghadiri sidang MK jika diminta.
Adapun peserta Pemilu yang menggugat 19 KPU kabupaten/kota tersebut antara lain calon DPD Badikenita Putri Sitepu untuk hasil Pemilu di Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Syaiful Mahya Bandar untuk hasil Pemilu di Kota Medan, Padangsidimpuan, Sibolga, Tanjungbalai, Binjai, Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Tapanuli Tengah, Padanglawas Utara, Serdang Bedagai, Deliserdang, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Asahan, dan Langkat.
Sedangkan untuk gugatan parpol meliputi Kabupaten Batubara, Dairi, Deliserdang, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Langkat, Nias, Nias Selatan, Padanglawas, Serdang Bedagai, Simalungun, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Tebingtinggi, Tanjungbalai, Pematangsiantar, Medan, dan Binjai. Sebanyak 10 parpol yang mengajukan gugatan yakni PKB, Golkar, PKPI, Demokrat , PPP, PDIP, PAN, Hanura, NasDem, dan Gerindra. Artinya hanya dua parpol yang menerima hasil Pemilu yaitu PBB dan PKS.
Dihubungi terpisah, Sekretaris DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumut Satrya Yudha Wibowo menyampaikan alasan mereka tidak mengajukan gugatan karena pihaknya sejak awal telah mengikuti seluruh tahapan rekapitulasi mulai dari TPS hingga KPU Pusat. Artinya segala hal yang dianggap tidak sesuai dengan hasil pemungutan suara, PKS sudah mengkoreksi dan menyampaikan keberatannya sesuai mekanisme dan prosedur pengajuan keberatan oleh peserta Pemilu. Sehingga apa yang telah dikoreksi, kemudian direkomendasikan untuk diperbaiki, mereka anggap selesai dan tidak perlu lagi menggugat hasilnya ke MK, kecuali jika ada rekomendasi yang tidak diteruskan.
“Gugatan ke MK ini kan soal hitungan kursi. Menurut kami, proses terkait hasil suara dan jumlah kursi, sudah sesuai hitung-hitungan. Sementara soal kecurangan suara itu kan salurannya adalah Bawaslu dan DKPP (yang sudah dijalankan). Karena kita sudah melaksanakan koreksi dari KPPS, PPS, PPK sampai KPU. sehingga apa yang kami koreksi kami anggap selesai,” katanya.
Sedangkan untuk persoalan kecurangan diluar penetapan hasil perolehan suara dan kursi, PKS membawanya ke ranah Bawaslu dan DKPP sebagai lembaga yang tepat untuk mengevaluasi kinerja penyelenggara Pemilu yang diduga menyalah gunakan kepercayaan yang diamanahkan. “Jadi kita pisahkan antara proses pelaksanaannya dengan hasilnya,” tambahnya. (bal/rbb)