32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Retribusi SIMB Rp100 M dari Plaza Centre Point Menunggu Inkrah

Center Point

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Plt Kepala DPMPTSP Kota Medan mengaku belum bisa menarik retribusi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) sebesar Rp100 miliar dari bangunan Plaza Centre Point di Jalan Jawa, Kelurahan Buntu Medan. Sebab, status kepemilikan masih dalam sengketa.

“Kita belum bisa tarik retribusi Rp100 miliar itu karena masih perkara dan menunggu hasil keputusan inkrah di pusat. Setelah ada keputusan maka akan segera kita tarik,” ujar Ahmad Basaruddin saat menghadiri rapat pembahasan LKPj di gedung DPRD, akhir pekan kemarin.

Dikatakan Basaruddin, nilai Rp100 miliar seyogianya dibayar pihak Centre Poit ke Pemko Medan di tahun 2019, bahkan tahun lalu hal itu sudah dimasukkan sebagai target PAD Pemko Medan dari retribusi SIMB. Namun karena perkara belum inkrah, maka hal itu belum bisa terealisasi.

“Tahun 2020 ini memang tidak kita masukkan sebagai target PAD, tetapi kemungkinan tahun ini keluar inkrah, maka nanti sudah bisa ditarik,” ujarnya.

Meski demikian, lanjutnya, pihaknya terus berupaya mempermudah pelayanan izin. Sedangkan untuk sosialisasi, hal itu terus dilakukan kepada masyarakat, pemilik usaha, assosiasi dan lembaga lainnya.

“Motto kami memberikan pengurusan izin itu mudah, kami terus mengevaluasi kemudahan pengurusan izin itu dapat dirasakan,” pungkas Ahmad Basyaruddin.

Dalam kesempatan itu, Anggota DPRD Medan mendorong Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan untuk proaktif dalam menggali potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan. Namun dalam upaya peningkatan PAD diingatkan agar tetap mengedepankan pelayanan yang prima.

Ketua Pansus LKPj, Edwin Sugesti meminta agar DPMPTSP bisa meningkatkan kinerjanya dan berupaya menggali sumber-sumber PAD yang baru. “Sumber PAD menjamur di Kota Medan, peluang peningkatan PAD sebenarnya sangat besar,” harap Edwin.

Di samping itu, kata Edwin, DPMPTSP harus berupaya memberikan pelayanan pengurusan izin usaha dengan mempermudah persyaratan dan percepatan pelayanan pengurusan izin.

“Pangkas pengurusan birokrasi dan rutin melakukan sosialisasi bahwa pengurusan izin dipermudah agar terhindar dari banyaknya contoh-contoh buruk, saat ini banyak bangunan tanpa izin tapi proses pembangunan terus berlanjut,” katanya.

Sudari ST menganjurkan kepada DPMPTSP, untuk mempermudah pelayanan perizinan DPMPTSP diharapkan melakukan koordinasi dengan Dinas terkait.

“Sistem yang dilakukan DPMPTSP supaya terintegrasi dengan dinas lain, tujuannya mempermudah penerbitan izin dan penegakan hukum,” sarannya.

Sedangkan anggota Pansus lainnya, Hendri Duin Sembiring menyampaikan agar DPMPTSP ke depannya perlu memiliki konsep yang jelas seperti rencana-rencana demi peningkatan PAD tanpa mengurangi pelayanan pengurusan izin itu sendiri. (map/ila)

Center Point

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Plt Kepala DPMPTSP Kota Medan mengaku belum bisa menarik retribusi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) sebesar Rp100 miliar dari bangunan Plaza Centre Point di Jalan Jawa, Kelurahan Buntu Medan. Sebab, status kepemilikan masih dalam sengketa.

“Kita belum bisa tarik retribusi Rp100 miliar itu karena masih perkara dan menunggu hasil keputusan inkrah di pusat. Setelah ada keputusan maka akan segera kita tarik,” ujar Ahmad Basaruddin saat menghadiri rapat pembahasan LKPj di gedung DPRD, akhir pekan kemarin.

Dikatakan Basaruddin, nilai Rp100 miliar seyogianya dibayar pihak Centre Poit ke Pemko Medan di tahun 2019, bahkan tahun lalu hal itu sudah dimasukkan sebagai target PAD Pemko Medan dari retribusi SIMB. Namun karena perkara belum inkrah, maka hal itu belum bisa terealisasi.

“Tahun 2020 ini memang tidak kita masukkan sebagai target PAD, tetapi kemungkinan tahun ini keluar inkrah, maka nanti sudah bisa ditarik,” ujarnya.

Meski demikian, lanjutnya, pihaknya terus berupaya mempermudah pelayanan izin. Sedangkan untuk sosialisasi, hal itu terus dilakukan kepada masyarakat, pemilik usaha, assosiasi dan lembaga lainnya.

“Motto kami memberikan pengurusan izin itu mudah, kami terus mengevaluasi kemudahan pengurusan izin itu dapat dirasakan,” pungkas Ahmad Basyaruddin.

Dalam kesempatan itu, Anggota DPRD Medan mendorong Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan untuk proaktif dalam menggali potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan. Namun dalam upaya peningkatan PAD diingatkan agar tetap mengedepankan pelayanan yang prima.

Ketua Pansus LKPj, Edwin Sugesti meminta agar DPMPTSP bisa meningkatkan kinerjanya dan berupaya menggali sumber-sumber PAD yang baru. “Sumber PAD menjamur di Kota Medan, peluang peningkatan PAD sebenarnya sangat besar,” harap Edwin.

Di samping itu, kata Edwin, DPMPTSP harus berupaya memberikan pelayanan pengurusan izin usaha dengan mempermudah persyaratan dan percepatan pelayanan pengurusan izin.

“Pangkas pengurusan birokrasi dan rutin melakukan sosialisasi bahwa pengurusan izin dipermudah agar terhindar dari banyaknya contoh-contoh buruk, saat ini banyak bangunan tanpa izin tapi proses pembangunan terus berlanjut,” katanya.

Sudari ST menganjurkan kepada DPMPTSP, untuk mempermudah pelayanan perizinan DPMPTSP diharapkan melakukan koordinasi dengan Dinas terkait.

“Sistem yang dilakukan DPMPTSP supaya terintegrasi dengan dinas lain, tujuannya mempermudah penerbitan izin dan penegakan hukum,” sarannya.

Sedangkan anggota Pansus lainnya, Hendri Duin Sembiring menyampaikan agar DPMPTSP ke depannya perlu memiliki konsep yang jelas seperti rencana-rencana demi peningkatan PAD tanpa mengurangi pelayanan pengurusan izin itu sendiri. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/