29.3 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Mantan Bupati Simalungun Disidang Rabu Mendatang

MEDAN- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, tetapkan persidangan tersangka dugaan korupsi APBD 2006 Pemkab Simalungun, yang melibatkan mantan Bupatinya Zulkarnaian Damanik Rabu (20/6) mendatang di Jalan Pengadilan Medan.

Persidangan perdana rencananya digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Kejari Simalungun menyatakan berkas Zulkarnain Damank sudah lengkap (P-21), dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) beberapa waktu lalu.
“Setelah mengecek jadwal sidang pada pembukuan daftar persidangan Tipikor, sidang atas kasus dugaan korupsi Zulkarnain akan digelar pada Rabu (20/6) pekan ini,” Kata staf bagian Pidana Khusus PN Medan, Wahyu, Senin (18/6). Dugaan kasus korupsi dana APBD Tahun 2006 Pemkab Simalungun, senilai Rp1,3 miliar lebih ini terkuak, setelah Polres Simalungun melakukan pengembangan terhadap Bendahara Pemkab Simalungun Sugiarti yang lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka.

Dari pengembangan itu, ternyata Zulkarnain turut menikmati dana APBD 2006, Pemkab Simalungun tersebut. Tersangka mantan Bupati Simalungun periode tahun 2005-2010 ini, ditetapkan sebagai tersangka pada 16 November 2011 oleh penyidik.  Zulkarnain, terjerat dalam manipulasi kegiatan dan pencairan dua lembar cek tanpa Surat Perintah Mencairkan (SPM), dari dana APBD Simalungun tahun 2006 senilai Rp 1.385.278.011. (far)

MEDAN- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, tetapkan persidangan tersangka dugaan korupsi APBD 2006 Pemkab Simalungun, yang melibatkan mantan Bupatinya Zulkarnaian Damanik Rabu (20/6) mendatang di Jalan Pengadilan Medan.

Persidangan perdana rencananya digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Kejari Simalungun menyatakan berkas Zulkarnain Damank sudah lengkap (P-21), dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) beberapa waktu lalu.
“Setelah mengecek jadwal sidang pada pembukuan daftar persidangan Tipikor, sidang atas kasus dugaan korupsi Zulkarnain akan digelar pada Rabu (20/6) pekan ini,” Kata staf bagian Pidana Khusus PN Medan, Wahyu, Senin (18/6). Dugaan kasus korupsi dana APBD Tahun 2006 Pemkab Simalungun, senilai Rp1,3 miliar lebih ini terkuak, setelah Polres Simalungun melakukan pengembangan terhadap Bendahara Pemkab Simalungun Sugiarti yang lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka.

Dari pengembangan itu, ternyata Zulkarnain turut menikmati dana APBD 2006, Pemkab Simalungun tersebut. Tersangka mantan Bupati Simalungun periode tahun 2005-2010 ini, ditetapkan sebagai tersangka pada 16 November 2011 oleh penyidik.  Zulkarnain, terjerat dalam manipulasi kegiatan dan pencairan dua lembar cek tanpa Surat Perintah Mencairkan (SPM), dari dana APBD Simalungun tahun 2006 senilai Rp 1.385.278.011. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/