26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dukung Usut Kasus Dugaan Penipuan oleh Manajer PSMS, Abdul Rahman: Hapus Budaya Barter di Lingkup Pemprov

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota Komisi A DPRD Sumut, Abdul Rahman, mendukung Polrestabes Medan untuk mengusut tuntas laporan DPW BPI KPNPA RI atas dugaan penipuan yang dilakukan Manajer PSMS Medan, yang juga merupakan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Provinsi Sumut, MS. Rahman menuturkan, langkah itu harus dilakukan oleh pihak kepolisian, agar memberikan efek jera bagi MS sendiri, bila terbukti bersalah, maupun bagi pejabat lainnya yang ada di lingkup Pemprov Sumut.

Rahman juga menjelaskan, laporan yang menyebutkan adanya iming-iming proyek Diskanla Sumut yang dijanjikan MS kepada pihak ketiga, dalam hal ini donatur PSMS U-16, merupakan satu bentuk ‘penyakit’ yang harus diberantas di jajaran pejabat Pemprov Sumut.

“Itukan namanya barter. Si A jadi donatur, lalu dia dijanjikan untuk dapat sesuatu, yakni proyek. Bila hal itu benar, maka selaku Kepala OPD di Pemprov Sumut jelas dia telah menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan di luar OPD,” ungkap Rahman, Kamis (18/6).

Selain pihak kepolisian, lanjut Rahman, Gubernur Sumut juga harus menjalankan fungsinya untuk memberantas praktik-praktik barter seperti ini. Sebab jelas, bila dugaan ini terbukti benar adanya, maka proses lelang proyek yang ada di jajaran Pemprov Sumut tidak berjalan dengan sehat.

“Hapus budaya barter di lingkup Pemprov Sumut, Gubernur harus bisa memberantas praktik-praktik seperti itu,” tegasnya.

Seperti diketahui, Manajer PSMS, MS, dilaporkan ke Polrestabes Medan, Rabu (10/6) lalu. Kepala Diskanla Sumut ini, dilaporkan atas dugaan penipuan. MS dilaporkan DPW Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA) RI Sumut, sebagai perwakilan dari Adep Prabudi dan Budi Satria, keduanya mengklaim telah ditipu oleh MS.

“Kami melaporkan MS atas dugaan penipuan. Kami berharap polisi segera memproses laporan ini,” ungkap Ketua DPW BPI KPNPA RI Sumut, Jhonson Situmorang, didampingi Sekjen Parulian.

Dia menjelaskan, kasus dugaan penipuan ini terjadi pada 2018 lalu. Saat itu, MS membujuk Adep Prabudi dan Budi Satria, untuk menjadi donatur PSMS U-16 di Liga 1, dengan iming-iming akan mendapatkan proyek di Diskanla Sumut.

“Adep Prabudi dan Budi Satria kemudian memberikan dana yang tidak sedikit ke Manajemen PSMS. Kiprah PSMS U-16 kemudian terhenti di Babak 8 Besar,” beber Jhonson.

Namun hingga kini, apa yang dijanjikan MS tidak teralisasi, proyek yang diberikan tidak ada, kondisi ini pun membuat kedua korban merasa ditipu.

Karena tidak ada itikad baik, korban didampingi DPW BPI KPNPA Sumut, melaporkan MS ke Polrestabes Medan, Rabu (10/6). Laporan itu tertuang dalam Nomor 1420/K/VI/YAN:2.5/2020/SPKT Restabes Medan tertanggal 10 Juni.

“Kami berharap agar laporan tersebut segera diproses,” pungkas Jhonson. (map/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota Komisi A DPRD Sumut, Abdul Rahman, mendukung Polrestabes Medan untuk mengusut tuntas laporan DPW BPI KPNPA RI atas dugaan penipuan yang dilakukan Manajer PSMS Medan, yang juga merupakan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Provinsi Sumut, MS. Rahman menuturkan, langkah itu harus dilakukan oleh pihak kepolisian, agar memberikan efek jera bagi MS sendiri, bila terbukti bersalah, maupun bagi pejabat lainnya yang ada di lingkup Pemprov Sumut.

Rahman juga menjelaskan, laporan yang menyebutkan adanya iming-iming proyek Diskanla Sumut yang dijanjikan MS kepada pihak ketiga, dalam hal ini donatur PSMS U-16, merupakan satu bentuk ‘penyakit’ yang harus diberantas di jajaran pejabat Pemprov Sumut.

“Itukan namanya barter. Si A jadi donatur, lalu dia dijanjikan untuk dapat sesuatu, yakni proyek. Bila hal itu benar, maka selaku Kepala OPD di Pemprov Sumut jelas dia telah menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan di luar OPD,” ungkap Rahman, Kamis (18/6).

Selain pihak kepolisian, lanjut Rahman, Gubernur Sumut juga harus menjalankan fungsinya untuk memberantas praktik-praktik barter seperti ini. Sebab jelas, bila dugaan ini terbukti benar adanya, maka proses lelang proyek yang ada di jajaran Pemprov Sumut tidak berjalan dengan sehat.

“Hapus budaya barter di lingkup Pemprov Sumut, Gubernur harus bisa memberantas praktik-praktik seperti itu,” tegasnya.

Seperti diketahui, Manajer PSMS, MS, dilaporkan ke Polrestabes Medan, Rabu (10/6) lalu. Kepala Diskanla Sumut ini, dilaporkan atas dugaan penipuan. MS dilaporkan DPW Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA) RI Sumut, sebagai perwakilan dari Adep Prabudi dan Budi Satria, keduanya mengklaim telah ditipu oleh MS.

“Kami melaporkan MS atas dugaan penipuan. Kami berharap polisi segera memproses laporan ini,” ungkap Ketua DPW BPI KPNPA RI Sumut, Jhonson Situmorang, didampingi Sekjen Parulian.

Dia menjelaskan, kasus dugaan penipuan ini terjadi pada 2018 lalu. Saat itu, MS membujuk Adep Prabudi dan Budi Satria, untuk menjadi donatur PSMS U-16 di Liga 1, dengan iming-iming akan mendapatkan proyek di Diskanla Sumut.

“Adep Prabudi dan Budi Satria kemudian memberikan dana yang tidak sedikit ke Manajemen PSMS. Kiprah PSMS U-16 kemudian terhenti di Babak 8 Besar,” beber Jhonson.

Namun hingga kini, apa yang dijanjikan MS tidak teralisasi, proyek yang diberikan tidak ada, kondisi ini pun membuat kedua korban merasa ditipu.

Karena tidak ada itikad baik, korban didampingi DPW BPI KPNPA Sumut, melaporkan MS ke Polrestabes Medan, Rabu (10/6). Laporan itu tertuang dalam Nomor 1420/K/VI/YAN:2.5/2020/SPKT Restabes Medan tertanggal 10 Juni.

“Kami berharap agar laporan tersebut segera diproses,” pungkas Jhonson. (map/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/