25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Bungkam, Kajati Abaikan Jamwas

Kasus Korupsi Alkes USU Rp38 M

MEDAN-Dugaan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Pendidikan Universitas Sumatera Utara (USU) masih juga jalan di tempat. Jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) juga tetap enggan bersuara terkait perkembangan penyelidikan. Instruksi Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendi agar Kajatisu transparan mengungkap kasus-kasus korupsi yang ditangani, juga tak diindahkan.

Pengamat Hukum Sumatera Utara Muslim Muis melihat kondisi seperti ini malah merugikan kejaksanaan. Lambannya penanganan kasus dugaan korupsi alkes USU bisa menimbulkan dugaan Marwan Effendi memback up jaksa nakal di Kejatisu.

“Pejabat Kejatisu tidak mau memberi keterangan secara terbuka mengenai hasil penyelidikan kasus korupsi di USU. Ada apa ini? Jangan-jangan Jamwas juga melakukan intervensi terhadap Kejatisu,” tegas Muslim Muis.
Muslim Muis mengingatkan Jamwas harusnya mengawasi jaksa-jaksa nakal yang berkeinginan memberhentikan perkara korupsi yang ditanganinya. Apalagi kasus korupsi alkes USU yang sudah menjadi perhantian publik, dan disebut-sebut adanya keterlibatan mantan bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Kalau memang Jamwas Marwan Effendi terindikasi ikut memback up agar kasus dugaan korupsi alkes ini dihentikan, artinya menjadi preseden buruk penegakan hukum di Indonesia.  Karenanya, sudah saatnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus tersebut dan segera memeriksa pejabat yang bersangkutan.
“Kita meminta agar KPK untuk mengmbil alih kasus ini dan meminta keterangan pejabat yang bersangkutan,” tegas Muis.

Penyelidikan perkara korupsi korupsi alkes USU, seolah tak bergerak, ‘teronggok’ di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Para pejabat yang berkompeten di Kejatisu hingga saat ini tidak mau memberikan keterangan mengenai penyelidikan lebih lanjut, termasuk hasil pemeriksaan empat profesor USU.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu, Mansyur SH, ketika dihubungi Senin (17/7) pukul 19.00 WIB, tidak juga mau memberikan keterangan. Begitu juga Kasi Pidsus Kejatisu Jufri Nasution SH yang menangani perkara tersebut, juga tidak mau memberikan keterangan. Kedua pejabat yang paling mengetahui perkembangan perkara ini, masih bungkam seribu bahasa.

Tender via Online

Di sisi lain, USU berupaya meningkatkan transparansi dalam tender pengadaan barang dan jasa dengan menerapkan layanan pengadaan secara online. Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tersebut merupakan proses pengadaan barang atau jasa pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik.
Hal ini disampaikan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Syahril Pasaribu, dalam sambutannya pada acara peluncuran Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Senin (18/7).

Pengadaan barang dan jasa secara elektronik yang berbasis web/internet tersebut bilang Syahril, memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi yang meliputi pelelangan umum secara elektronik.
“Hal ini kita lakukan sebagai salah satu bentuk komitmen USU dalam upaya memperkecil adanya upaya tindakan korupsi dalam proses tender pelelangan barang dan jasa. LPSE ini sudah lama kita impikan-impikan, mengingat selama ini kita masih melakukan proses tender secara manual,” katanya.

Masih menurut Syahril, pengadaan barang dan jasa secara elektronik memiliki banyak manfaat diantaranya meningkatkan transparansi, sehingga persaingan sehat antar pelaku usaha dapat lebih cepat terdorong.

Keberadaan LPSE ini juga mengoptimalisasi efisiensi belanja negara yang diharapkan bias segera diwujudkan.
“Dengan berjalannnya sestem LPSE ini, kedepan tidak ada lagi anggapan macam-macam terhadap USU dalam hal pengadaan barang dan jasa. Kita juga telah menyiapkan tenaga-tenaga yang berkualitas di LPSE ini dan mereka sebelumnya juga telah mendapat pelatihan-pelatihan tentang pengadaan barang dan jasa melalui internet,” sebutnya.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Patria Susanto, mengatakan, selain transparansi  beberapa manfaat bisa diperoleh dari LPSE, misalnya, efisiensi, akuntabel dan tidak diskriminatif .

Selain itu lanjut Patria, LPSE dapat meningkatkan daya saing mengetahui siapa yang telah masuk dalam daftar hitam dan memutus mata rantai adanya kolusi dalam proses tender.

“Tender secara elektronik juga mencegah bentuk kecurangan, mengingat peserta tender tidak akan mengetahui siapa panitia tender dalam pengadaan barang dan jasa sehingga tender bisa berjalan sesuai harapan,” ungkapnya.
Pada 2014 mendatang  seluruh instansi wajib menerapkan LPSE, dalam rangka membangun satu pasar pengadaan nasional yang sehat di samping regulasi pengadaan jasa nasional di masa datang yang berbasis elekronik. (rud/uma)

Kasus Korupsi Alkes USU Rp38 M

MEDAN-Dugaan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Pendidikan Universitas Sumatera Utara (USU) masih juga jalan di tempat. Jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) juga tetap enggan bersuara terkait perkembangan penyelidikan. Instruksi Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendi agar Kajatisu transparan mengungkap kasus-kasus korupsi yang ditangani, juga tak diindahkan.

Pengamat Hukum Sumatera Utara Muslim Muis melihat kondisi seperti ini malah merugikan kejaksanaan. Lambannya penanganan kasus dugaan korupsi alkes USU bisa menimbulkan dugaan Marwan Effendi memback up jaksa nakal di Kejatisu.

“Pejabat Kejatisu tidak mau memberi keterangan secara terbuka mengenai hasil penyelidikan kasus korupsi di USU. Ada apa ini? Jangan-jangan Jamwas juga melakukan intervensi terhadap Kejatisu,” tegas Muslim Muis.
Muslim Muis mengingatkan Jamwas harusnya mengawasi jaksa-jaksa nakal yang berkeinginan memberhentikan perkara korupsi yang ditanganinya. Apalagi kasus korupsi alkes USU yang sudah menjadi perhantian publik, dan disebut-sebut adanya keterlibatan mantan bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Kalau memang Jamwas Marwan Effendi terindikasi ikut memback up agar kasus dugaan korupsi alkes ini dihentikan, artinya menjadi preseden buruk penegakan hukum di Indonesia.  Karenanya, sudah saatnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus tersebut dan segera memeriksa pejabat yang bersangkutan.
“Kita meminta agar KPK untuk mengmbil alih kasus ini dan meminta keterangan pejabat yang bersangkutan,” tegas Muis.

Penyelidikan perkara korupsi korupsi alkes USU, seolah tak bergerak, ‘teronggok’ di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Para pejabat yang berkompeten di Kejatisu hingga saat ini tidak mau memberikan keterangan mengenai penyelidikan lebih lanjut, termasuk hasil pemeriksaan empat profesor USU.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu, Mansyur SH, ketika dihubungi Senin (17/7) pukul 19.00 WIB, tidak juga mau memberikan keterangan. Begitu juga Kasi Pidsus Kejatisu Jufri Nasution SH yang menangani perkara tersebut, juga tidak mau memberikan keterangan. Kedua pejabat yang paling mengetahui perkembangan perkara ini, masih bungkam seribu bahasa.

Tender via Online

Di sisi lain, USU berupaya meningkatkan transparansi dalam tender pengadaan barang dan jasa dengan menerapkan layanan pengadaan secara online. Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tersebut merupakan proses pengadaan barang atau jasa pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik.
Hal ini disampaikan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Syahril Pasaribu, dalam sambutannya pada acara peluncuran Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Senin (18/7).

Pengadaan barang dan jasa secara elektronik yang berbasis web/internet tersebut bilang Syahril, memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi yang meliputi pelelangan umum secara elektronik.
“Hal ini kita lakukan sebagai salah satu bentuk komitmen USU dalam upaya memperkecil adanya upaya tindakan korupsi dalam proses tender pelelangan barang dan jasa. LPSE ini sudah lama kita impikan-impikan, mengingat selama ini kita masih melakukan proses tender secara manual,” katanya.

Masih menurut Syahril, pengadaan barang dan jasa secara elektronik memiliki banyak manfaat diantaranya meningkatkan transparansi, sehingga persaingan sehat antar pelaku usaha dapat lebih cepat terdorong.

Keberadaan LPSE ini juga mengoptimalisasi efisiensi belanja negara yang diharapkan bias segera diwujudkan.
“Dengan berjalannnya sestem LPSE ini, kedepan tidak ada lagi anggapan macam-macam terhadap USU dalam hal pengadaan barang dan jasa. Kita juga telah menyiapkan tenaga-tenaga yang berkualitas di LPSE ini dan mereka sebelumnya juga telah mendapat pelatihan-pelatihan tentang pengadaan barang dan jasa melalui internet,” sebutnya.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Patria Susanto, mengatakan, selain transparansi  beberapa manfaat bisa diperoleh dari LPSE, misalnya, efisiensi, akuntabel dan tidak diskriminatif .

Selain itu lanjut Patria, LPSE dapat meningkatkan daya saing mengetahui siapa yang telah masuk dalam daftar hitam dan memutus mata rantai adanya kolusi dalam proses tender.

“Tender secara elektronik juga mencegah bentuk kecurangan, mengingat peserta tender tidak akan mengetahui siapa panitia tender dalam pengadaan barang dan jasa sehingga tender bisa berjalan sesuai harapan,” ungkapnya.
Pada 2014 mendatang  seluruh instansi wajib menerapkan LPSE, dalam rangka membangun satu pasar pengadaan nasional yang sehat di samping regulasi pengadaan jasa nasional di masa datang yang berbasis elekronik. (rud/uma)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/