MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara, Abdul Haris Lubis, mengamini ada tarik menarik kepentingan antara asosiasi angkutan umum dan aplikator dalam jaringan (daring/online), sehingga Memorandum of Undestanding (MoU) atau nota kesepahaman belum juga terwujud sampai kini.
“Yang kami lihat ada saling curiga di antara mereka. Di sinilah yang masih kami padukan dinamikanya. Untuk draf MoU-nya, sejauh ini memang belum selesai. Masih dieksaminasi Biro Hukum Setdaprovsu,” ujarnya kepada Sumut Pos, Minggu (18/8).
Diketahui, MoU tersebut merupakan bagian penting dalam rangka pengawasan operasional angkutan daring sesuai PM Nomor 118/2018 tentang Penyelenggaran Angkutan Sewa Khusus (ASK). Menurut Haris, dinamika yang terjadi saat ini termasuk tarik menarik kepentingan di antara kedua asosiasi tersebut, adalah hal biasa. Yang terpenting, tegas dia, kedua pihak mesti taat dengan peraturan dan ketentuan perundang-undangan.
“PM 118 ini sudah sangat baik. Sudah mempertimbangkan seluruh aspek, baik terhadap angkutan konvensional maupun yang online. Asal semua aturan dipatuhi, maka ke depan tidak akan ada lagi konflik yang terjadi,” ujarnya.
Mantan Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut ini menambahkan, ada tiga cara yang sedang pihaknya rancang supaya PM 117/2018 dapat berjalan sukses. Pertama, sampai batas waktu sesuai regulasi yakni November 2019, pihaknya akan menunggu permohonan pembaharuan kartu pengawasan (KPs) dari seluruh driver angkutan online. Sembari proses itu berjalan, pihaknya juga akan mendata kebutuhan atau kuota angkutan daring di Sumut.
“Yang ketiga kita akan lihat, jika dari semua proses dan dinamika yang ada ini juga tidak berjalan, suka atau tidak suka paling lama November 2019 kami akan melakukan pengawasan (razia) terhadap angkutan online tersebut. Jadi memang sekarang ini masih cukup waktu untuk mengikuti aturan yang berlaku,” katanya.
Dia mengungkapkan, permohonan jumlah kuota oleh pihak aplikator dan juga pembaharuan KPs tersebut sejauh ini masih terus berproses. Artinya pihaknya tetap ada menerima permohonan itu setiap harinya. Namun Haris menyebut, jumlahnya belum signifikan apalagi jika dilihat dari kuota 3.500 kendaraan yang ditetapkan.
“Tentu kami akan terus evaluasi juga soal kuota ini. Artinya 3.500 itu kan volume maksimalnya, makanya kita lihat dulu nanti ke depan. Sebab sekarang ini kan masih terus masuk (permohonan). Tapi jumlahnya memang masih sedikit,” katanya.
Pihaknya berharap kedua asosiasi dapat mematuhi semua ketentuan sehingga kondusifitas di Sumut juga dapat terpelihara. Apalagi dalam konteks ini, Dishub Sumut hanya sebagai fasilitator dan perpanjangan tangan pemerintah pusat. “Selama ini ribut karena belum ada kesepakatan antar kedua pihak. Melalui regulasi baru yang menurut kami sudah bagus karena sudah mengakomodir semua kepentingan, jangan ada lagi riak-riak yang terjadi,” katanya.
Kabid Angkutan Jalan Dishub Sumut, Iswan Masyur sebelumnya juga mengakui pembaruan KPs bagi para driver ASK yang beroperasi di wilayah Sumut berjalan lambat. “Untuk perkembangannya (pembaruan KPs) ini berjalan lambat. Arti kata masih kurang kesadaran kawan-kawan driver untuk mengurusnya,” kata dia awal Agustus lalu.
Memang, ungkap Iswan, belum ada sanksi apapun terhadap para driver ASK yang belum memperpanjang KPs. Pihaknya baru akan melakukan pengawasan atas operasional ASK di Sumut, setelah terjalin nota kesepahaman bersama perusahaan aplikator.
“Sebenarnya kami meminta 2 Agustus urusan KPs ini bisa selesai. Artinya bagi driver angkutan online yang merasa KPs-nya mati, supaya dapat segera diperpanjang sampai tanggal itu. Namun faktanya semua berjalan lambat, baru sedikit sekali yang memohonkan ke kami,” ungkapnya.
Pihaknya pun sudah bentuk tim implementasi dalam hal perpanjangan KPs ini. Kewenangan tersebut diberikan kepada Kabid Pengembangan dan Perkeretaapian Dishub Sumut, Agustinus Panjaitan.
“Bisa ditanyakan ke Pak Agustinus detilnya. Dan mengenai kelanjutannya bila sudah lewat tanggal 2 Agustus, saya pun menunggu arahan dari pak kadis lagi. Sebab itu kewenangan beliau,” katanya. (prn/ila)