MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan akhirnya menghentikan sementara kegiatan di gedung dewan hingga 31 Agustus mendatang. Keputusan ini diambil setelah Kasubbag Perlengkapan, Ermina Linda Siregar meninggal dunia pada 14 Agustus 2020, dinyatakan positif terpapar virus Corona.
Selain itu, Kassubag Risalah dan Persidangan, Lily Carolina Batubara juga dinyatakan positif Covid-19 dan sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Pantauan Sumut Pos, Selasa (18/8), kegiatan di gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Medan mulai dibatasi. Para tenaga honorer atau Pekerja Harian Lepas (PHL) di DPRD Medan tampak hanya beberapa yang masuk, sisanya bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
“Hari ini cuma ada kegiatan paripurna, itupun sebentar saja. Untuk para PHL, tak ada lagi yang masuk, hanya ada beberapa saja, ajudan pimpinan-pimpinan saja,” kata Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga kepada Sumut Pos, Selasa (18/8).
Sedangkan untuk para ASN di DPRD Medan, kata Ihwan, sudah tidak ada lagi yang masuk kantor kecuali Plt Sekretaris DPRD Medan dan para Kabag dan Kasubbagnya. “Sisanya mereka kerja dari rumah saja, betul-betul akan dibatasi mulai saat ini pegawai yang bekerja,” ujarnya.
Termasuk untuk para anggota DPRD Medan, jelasnya, mulai kemarin hanya ada 10 anggota DPRD Medan yang hadir pada rapat Paripurna. Hal itu sesuai pantauan Sumut Pos, dimana hanya ada 10 anggota DPRD Medan yang hadir dalam rapat paripurna, termasuk 4 pimpinan dan 6 anggota.
“Mulai hari ini (kemarin), khususnya mulai besok (hari ini) akan dibatasi dulu kegiatan di dalam gedung DPRD, kalau di luar ya tidak, karena yang menjadi klaster kan gedung ini. Lalu sementara kita juga tidak ada terima tamu. Artinya kegiatan dewan, khususnya kegiatan komisi di dalam gedung DPRD untuk sementara kita tiadakan dulu. Untuk rapat-rapat internal, kalau memang terlalu penting maka masih bisa dilakukan, tapi kalau bisa via Vidcon ya, Vidcon saja,” jelasnya.
Terpisah, Ketua DPRD Medan, Hasyim SE, mengaku kalau kantor DPRD Medan tetap harus dibuka, karena sifatnya untuk pelayanan kepentingan masyarakat. Namun kata Hasyim, pembatasan hanya dilakukan terhadap Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan kegiatan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Medan. “DPRD Medan inikan sifatnya pelayanan. Jadi tetap beroperasi, tidak bisa ditutup. Kalau ditutup, masyarakat bisa komplain,” ungkap Hasyim, Selasa (18/8).
Operasional di DPRD Medan, tambahnya, tidak bisa melakukan lockdown, namun hanya pembatasan kegiatan. Kegiatan yang sudah direncanakan tetap akan dilaksanakan, seperti paripurna dan reses. “Jadi untuk paripurna tetap dilaksanakan, hanya saja dibatasi jumlahnya. Cuma pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi saja yang hadir, sedangkan anggota DPRD Medan lainnya melalui virtual,” jelasnya.
Sementara untuk reses, Hasyim mengaku bila tidak dilaksanakan, reses pada bulan berikutnya tidak dapat dilaksanakan. “Inikan sudah masuk masa sidang ketiga, kalau tidak dilakukan, reses berikutnya tidak bisa dilaksanakan, begitu ketentuannya. Untuk reses, sebagian mengganti konsepnya menjadi door to door atau tetap seperti biasa dengan melakukan sesuai protokol kesehatan,” urainya.
Sedangkan untuk aktivitas ke daerah, kata dia hanya dibolehkan ke luar daerah yang berada di dalam provinsi. Sementara untuk daerah-daerah diluar provinsi, tidak diperbolehkan sementara waktu.
“Anggota DPRD bisa menentukan penting atau tidak melakukan perjalanan ke luar daerah, tapi berbeda juga kalau ada yang melaksanakan tugas pribadi ke luar provinsi, di luar tugas sebagai anggota DPRD,” tandasnya.
Sebelumnya, beredar surat bernomor 011/7705 tertanggal 11 Agustus 2020 yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Medan, Hj Alida. Surat tersebut berisi tentang penutupan kantor Sekretariat DPRD Medan sejak 18 hingga 31 Agustus 2020. Saat dikonfirmasi terkait surat tersebut, Alida menerangkan, yang dimaksud dalam surat tersebut bukan penutupan sementara (lockdown) kantor DPRD Medan, melainkan pembatasan kegiatan dan jumlah pegawai di dalam gedung.
Senada dengan Hasyim, Alida memastikan, Sekretariat DPRD Medan tetap melaksanakan kegiatan yang telah diagendakan. Sedangkan untuk penutupan operasional DPRD Medan, harus berkordinasi terlebih dulu dengan pimpinan DPRD Medan.
“Belum ada direncanakan untuk penutupan operasional di DPRD Medan, tapi kita sudah mengurangi kegiatan di DPRD Medan, termasuk kehadiran tenaga honor, hari ini saja hampir tidak ada tenang hobi yang masuk,” sebutnya.
Dijelaskan Alida, sekretariat DPRD Medan telah menyurati tim gugus tugas Covid 19 untuk segera dilakukan Rapid Test dan Swab, namun belum mendapat balasan. “Kita sudah surati gugus tugas untuk melakukan swab dan rapid test, tapi belum ada dibalas,” jelasnya. (map)