25.6 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Ketua DPRD Langkat Bisa Dipenjara 7 Tahun

Juga Didenda Rp2,5 Miliar

MEDAN-PLN sudah bertekad untuk melanjutkan kasus pencurian listrik di kediaman Ketua DPRD Langkat Rudi Hartono Bangun, di Komplek Mutiara Indah No 3 Jalan Kapten Muslim Dalam, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia ke ranah hukum.

Manager PT PLN (Persero) Medan, Wahyu Bintoro mengaku, Rudi Hartono Bangun dijerat sanksi perdata dan pidana. Sebab, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 30 Tahun 2009, tentang Ketenagalistrikan, Pasal 51 ayat 3 bahwa  setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.

“Pencurian listrik dan perusakan peralatan milik PLN juga dapat diancam pidana berdasarkan beberapa Pasal di dalam KUHP,” bilangnya.

Wahyu menyadari, tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Medan dalam melaksanakan tugasnya di lapangan sering kali terancam diadukan oleh pelanggan kepada penyidik dengan tuduhan melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP atau Pasal 551 KUHP. “Adanya beberapa laporan atau pengaduan dengan persangkaan menurut Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 551 KUHP tersebut perlu disikapi dengan sangat hati-hati baik oleh penyidik maupun penuntut umum. Hal ini berkaitan dengan adanya kontrak atau surat perjanjian yang telah disepakati antara pelanggaan dengan PT PLN (Persero),” paparnya.

Sebab, menurut ketentuan perdata isi perjanjian kontrak atau surat perjanjian yang telah disepakati antara pelanggaan dengan PT PLN berlaku sebagai Undang-undang bagi para pihak yang menyepakatinya. “Surat perjanjian atau kontrak tersebut antara lain meliputi pemeliharaan, perbaikan, perluasan dan rehabilitasi instalasi/peralatan listrik serta penertiban pemakaian listrik,” jelas Wahyu.

Wahyu menambahkan, pencurian aliran listrik melalui cara apapun merupakan tindak kejahatan yang tidak hanya merugikan PT PLN (Persero) sebagai pemasok tenaga listrik, namun juga sangat merugikan pelanggan yang baik dan masyarakat setempat.

“Misalnya, tegangan menjadi turun dan mengakibatkan peralatan rumah tangga yang menggunakan listrik sebagai sumber energinya akan cepat rusak karena tidak dapat berfungsi dengan baik bahkan rentan terjadi korslet hingga kebakaran,” pungkasnya.

Menurutnya, PT PLN Medan melalui tim P2TL juga akan membongkar rampung jaringan listrik di kediaman kader partai Demokrat tersebut. “Rabu atau Kamis pekan ini tim P2TL akan memutus dan membongkar rampung jaringan listrik di kediaman Rudi Hartono Bangun,” ujar Wahyu.

Dikatakan Wahyu, petugas P2TL Medan akan membawa aparat hukum, mulai dari polisi militer maupun kejaksaan untuk melakukan tindakan pemutusan dan pembongkaran jaringan listrik di kedimanan Rudi Hartono Bangun.
“PLN juga sudah mengantisipasi jika Rudi Hartono Bangun membawa-bawa aparat TNI dan polisi untuk menghalau anggotanya. Makanya kami tidak tinggal diam, kita juga membawa aparat. Ini semata-mata demi menjalankan prosudur kerja yang kita lakukan,” tegas Wahyu lagi.

Jika nantinya PLN dihalau oleh Rudi Hartono Bangun saat melakukan pemutusan, lanjutnya, maka PLN akan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat hukum yang mereka bawa. “Jadi kalau mereka bawa aparat hukum, kita juga bawa aparat hukum. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat hukum yang kami bawa nanti,” kata Wahyu.
Sebelum dilakukan pemutusan PT PLN sudah melayangkan dua surat dengan Nomor 3585/152/MED/2011 yang ditujukan kepada Rudi Hartono Bangun perihal pemberitahuan pelanggaran tagihan susulan, kemudian surat Nomor 3793/152/MED/2011 perihal pemberitahuan pemutusan sambungan listrik.

Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Heru  yang dikonfirmasi wartawan mengatakan tak ada laporan yang tak ditanggapi. “Laporannya belum saya terima. Semua laporan dari masyarakat kita tanggapi. Besok (hari ini,Red) saya cek laporan pengaduan PLN dan siapa yang menangani,” ujar Heru.
Lebih Sering Pulang ke Langkat

Kemarin (18/9), wartawan Sumut Pos mendatangi rumah Hartono Bangun di Komplek Mutiara Indah No 3 di Jalan Kapten Muslim Dalam, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.

Penjaga komplek bermarga Silalahi mengaku, Rudi memang orang sibuk sehingga jarang di rumah. “Perginya pagi, pulang malam. Di rumah ini, lebih banyak keluarganya. Kalau dia kemari, biasanya untuk istirahat. Dia lebih sering di Stabat,” paparnya.

Nah, saat Sumut Pos melintas kediaman berlantai 2 bercat warna krem tersebut, terlihat seorang perempuan keluar dari dalam rumah dan tampak membersihkan kotoran di depan pintu rumah Rudi Hartono Bangun. Tapi, perempuan itu buru-buru masuk ke dalam.

Beberpa kali dipanggil tetap tak ada orang yang keluar. Di depan rumah tersebut, tampak dua unit mobil warna hitam dan satu di antaranya berplat merah. Di tengah-tengah kedua mobil yang terparkir tersebut, terdapat sebuah sepeda motor matik. Mengenai perempuan yang keluar dari kediaman Rudi Bangun tersebut, Silalahi mengaku, perempuan yang keluar dari rumah Rudi Bangun tadi adalah adik dari istri Rudi Bangun. Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun, orangtua Rudi Hartono Bangun berulang-ulang  kali ditelepon di-SMS tak membalas. (ari/ila/mag-5)

Juga Didenda Rp2,5 Miliar

MEDAN-PLN sudah bertekad untuk melanjutkan kasus pencurian listrik di kediaman Ketua DPRD Langkat Rudi Hartono Bangun, di Komplek Mutiara Indah No 3 Jalan Kapten Muslim Dalam, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia ke ranah hukum.

Manager PT PLN (Persero) Medan, Wahyu Bintoro mengaku, Rudi Hartono Bangun dijerat sanksi perdata dan pidana. Sebab, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 30 Tahun 2009, tentang Ketenagalistrikan, Pasal 51 ayat 3 bahwa  setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.

“Pencurian listrik dan perusakan peralatan milik PLN juga dapat diancam pidana berdasarkan beberapa Pasal di dalam KUHP,” bilangnya.

Wahyu menyadari, tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Medan dalam melaksanakan tugasnya di lapangan sering kali terancam diadukan oleh pelanggan kepada penyidik dengan tuduhan melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP atau Pasal 551 KUHP. “Adanya beberapa laporan atau pengaduan dengan persangkaan menurut Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 551 KUHP tersebut perlu disikapi dengan sangat hati-hati baik oleh penyidik maupun penuntut umum. Hal ini berkaitan dengan adanya kontrak atau surat perjanjian yang telah disepakati antara pelanggaan dengan PT PLN (Persero),” paparnya.

Sebab, menurut ketentuan perdata isi perjanjian kontrak atau surat perjanjian yang telah disepakati antara pelanggaan dengan PT PLN berlaku sebagai Undang-undang bagi para pihak yang menyepakatinya. “Surat perjanjian atau kontrak tersebut antara lain meliputi pemeliharaan, perbaikan, perluasan dan rehabilitasi instalasi/peralatan listrik serta penertiban pemakaian listrik,” jelas Wahyu.

Wahyu menambahkan, pencurian aliran listrik melalui cara apapun merupakan tindak kejahatan yang tidak hanya merugikan PT PLN (Persero) sebagai pemasok tenaga listrik, namun juga sangat merugikan pelanggan yang baik dan masyarakat setempat.

“Misalnya, tegangan menjadi turun dan mengakibatkan peralatan rumah tangga yang menggunakan listrik sebagai sumber energinya akan cepat rusak karena tidak dapat berfungsi dengan baik bahkan rentan terjadi korslet hingga kebakaran,” pungkasnya.

Menurutnya, PT PLN Medan melalui tim P2TL juga akan membongkar rampung jaringan listrik di kediaman kader partai Demokrat tersebut. “Rabu atau Kamis pekan ini tim P2TL akan memutus dan membongkar rampung jaringan listrik di kediaman Rudi Hartono Bangun,” ujar Wahyu.

Dikatakan Wahyu, petugas P2TL Medan akan membawa aparat hukum, mulai dari polisi militer maupun kejaksaan untuk melakukan tindakan pemutusan dan pembongkaran jaringan listrik di kedimanan Rudi Hartono Bangun.
“PLN juga sudah mengantisipasi jika Rudi Hartono Bangun membawa-bawa aparat TNI dan polisi untuk menghalau anggotanya. Makanya kami tidak tinggal diam, kita juga membawa aparat. Ini semata-mata demi menjalankan prosudur kerja yang kita lakukan,” tegas Wahyu lagi.

Jika nantinya PLN dihalau oleh Rudi Hartono Bangun saat melakukan pemutusan, lanjutnya, maka PLN akan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat hukum yang mereka bawa. “Jadi kalau mereka bawa aparat hukum, kita juga bawa aparat hukum. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat hukum yang kami bawa nanti,” kata Wahyu.
Sebelum dilakukan pemutusan PT PLN sudah melayangkan dua surat dengan Nomor 3585/152/MED/2011 yang ditujukan kepada Rudi Hartono Bangun perihal pemberitahuan pelanggaran tagihan susulan, kemudian surat Nomor 3793/152/MED/2011 perihal pemberitahuan pemutusan sambungan listrik.

Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Heru  yang dikonfirmasi wartawan mengatakan tak ada laporan yang tak ditanggapi. “Laporannya belum saya terima. Semua laporan dari masyarakat kita tanggapi. Besok (hari ini,Red) saya cek laporan pengaduan PLN dan siapa yang menangani,” ujar Heru.
Lebih Sering Pulang ke Langkat

Kemarin (18/9), wartawan Sumut Pos mendatangi rumah Hartono Bangun di Komplek Mutiara Indah No 3 di Jalan Kapten Muslim Dalam, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.

Penjaga komplek bermarga Silalahi mengaku, Rudi memang orang sibuk sehingga jarang di rumah. “Perginya pagi, pulang malam. Di rumah ini, lebih banyak keluarganya. Kalau dia kemari, biasanya untuk istirahat. Dia lebih sering di Stabat,” paparnya.

Nah, saat Sumut Pos melintas kediaman berlantai 2 bercat warna krem tersebut, terlihat seorang perempuan keluar dari dalam rumah dan tampak membersihkan kotoran di depan pintu rumah Rudi Hartono Bangun. Tapi, perempuan itu buru-buru masuk ke dalam.

Beberpa kali dipanggil tetap tak ada orang yang keluar. Di depan rumah tersebut, tampak dua unit mobil warna hitam dan satu di antaranya berplat merah. Di tengah-tengah kedua mobil yang terparkir tersebut, terdapat sebuah sepeda motor matik. Mengenai perempuan yang keluar dari kediaman Rudi Bangun tersebut, Silalahi mengaku, perempuan yang keluar dari rumah Rudi Bangun tadi adalah adik dari istri Rudi Bangun. Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun, orangtua Rudi Hartono Bangun berulang-ulang  kali ditelepon di-SMS tak membalas. (ari/ila/mag-5)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/