32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Satnarkoba Polresta Medan Diprapidkan

MEDAN- Pusan Kesuma Alias Puput (35), warga Jalan Tuba IV, Gang Pembangunan V, No 5, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Denai akan mempraperadilan (Prapid)-kan Satnarkoba Polresta Medan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (19/9). Hal ini dilakukan supir taksi tersebut karena adanya dugaan kuat penangkapan terhadap dirinya yang diduga menyalahi prosedur yang ada.

Kejadian bermula saat, Sat Narkoba Mapolresta Medan, diduga telah menjebak Pusan Kesuma alias Puput. Cerintanya, sebagai supir taksi Medan-Tanjung Balai (Tidak ada nama taksinya, mobil jenis kijang, red), Puput  tiba di Medan, Senin (15/8) lalu. Setibanya di Medan, Puput langsung ke rumahnya dan mengambil sepeda motor Honda Revo miliknya untuk digunakan mengantarkan barang titipan berupa bingkisan karton kecil dari Tanjung Balai ke Jalan Ayahanda, Gang Tali, Medan Petisah.  Apa yang dilakukan Pusan Kesuma alias Puput tersebut, merupakan permintaan warga Tanjung Balai bernama Awi (30). Minggu (15/9) lalu, sekira pukul 16.00 WIB sore, tiba lah Puput ke rumah yang dituju. Saat memberikan barang tersebut kepada pemilik barang, Puput kemudian ditangkap petugas dengan tuduhan sebagai kurir sabu. Soalnya kurit itu berisi sabu. Atas dasar itu, mereka melakukan prapradilan.

Sesampainya di depan pintu rumah tersebut, Puput langsung mengetuk pintu rumah itu. Tak berapa lama, terlihat seorang perempuan keluar dan mendekatinya. Diketahui kemudian, perempuan tersebut bernama Butet.
Nah, seketika itu juga Butet (30), langsung menyalam tangan Puput dan meminta maaf.  “Maaf ya Put,” ujar Butet waktu itu.

Ketika bersalaman, tiba-tiba 6 orang yang diduga petugas polisi berpakaian preman keluar dari rumah Butet dan langsung memborgol kedua tangan Puput, selanjutnya diboyong ke Sat Narkoba Mapolresta Medan, dengan paket narkoba berjenis sabu-sabu seberat 100 gram.

Setiap diinterogasi penyidik, Puput selalu menyangkal dirinya bukanlah kurir sabu-sabu. Karena dia hanya mengikuti perintah Awi (30), warga Tanjung Balai yang memintanya untuk mengantar bingkisan berupa karton kecil tersebut ke alamat yang dituju.

Mengenai perintah Awi tersebut, juga diceritakannya kepada istrinya Esti Marisa (29), dan kedua orang tuanya Samsudin (57), Kasmayati (53), mengenai paket itu hanya disuruh antar oleh Awi (30) kepada Hamdani (40) dan istrinya Butet (38), Jalan Ayahanda Gang Tali.

Selain mengadukan Kasat Narkoba Mapolresta Medan kepada Mabes Polri, Hasbi juga akan membeberkan sepak terjang Awi yang merupakan Bandar Besar Narkoba di wilayah hukum Mapoldasu. Karena, sesuai hasil penyelidikanya, Awi membuka usaha penjualan Sparepart mobil yang dinamai “Akiat” tepatnya di Jalan Sudirman/Perkapalan Tanjung Balai. Menurut Hasbi, Usaha “Akiat” milik Awi ini persis di depan Kantor Capem BRI di Jalan Sudirman Tanjung Balai itu.(mag-7/ari)

MEDAN- Pusan Kesuma Alias Puput (35), warga Jalan Tuba IV, Gang Pembangunan V, No 5, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Denai akan mempraperadilan (Prapid)-kan Satnarkoba Polresta Medan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (19/9). Hal ini dilakukan supir taksi tersebut karena adanya dugaan kuat penangkapan terhadap dirinya yang diduga menyalahi prosedur yang ada.

Kejadian bermula saat, Sat Narkoba Mapolresta Medan, diduga telah menjebak Pusan Kesuma alias Puput. Cerintanya, sebagai supir taksi Medan-Tanjung Balai (Tidak ada nama taksinya, mobil jenis kijang, red), Puput  tiba di Medan, Senin (15/8) lalu. Setibanya di Medan, Puput langsung ke rumahnya dan mengambil sepeda motor Honda Revo miliknya untuk digunakan mengantarkan barang titipan berupa bingkisan karton kecil dari Tanjung Balai ke Jalan Ayahanda, Gang Tali, Medan Petisah.  Apa yang dilakukan Pusan Kesuma alias Puput tersebut, merupakan permintaan warga Tanjung Balai bernama Awi (30). Minggu (15/9) lalu, sekira pukul 16.00 WIB sore, tiba lah Puput ke rumah yang dituju. Saat memberikan barang tersebut kepada pemilik barang, Puput kemudian ditangkap petugas dengan tuduhan sebagai kurir sabu. Soalnya kurit itu berisi sabu. Atas dasar itu, mereka melakukan prapradilan.

Sesampainya di depan pintu rumah tersebut, Puput langsung mengetuk pintu rumah itu. Tak berapa lama, terlihat seorang perempuan keluar dan mendekatinya. Diketahui kemudian, perempuan tersebut bernama Butet.
Nah, seketika itu juga Butet (30), langsung menyalam tangan Puput dan meminta maaf.  “Maaf ya Put,” ujar Butet waktu itu.

Ketika bersalaman, tiba-tiba 6 orang yang diduga petugas polisi berpakaian preman keluar dari rumah Butet dan langsung memborgol kedua tangan Puput, selanjutnya diboyong ke Sat Narkoba Mapolresta Medan, dengan paket narkoba berjenis sabu-sabu seberat 100 gram.

Setiap diinterogasi penyidik, Puput selalu menyangkal dirinya bukanlah kurir sabu-sabu. Karena dia hanya mengikuti perintah Awi (30), warga Tanjung Balai yang memintanya untuk mengantar bingkisan berupa karton kecil tersebut ke alamat yang dituju.

Mengenai perintah Awi tersebut, juga diceritakannya kepada istrinya Esti Marisa (29), dan kedua orang tuanya Samsudin (57), Kasmayati (53), mengenai paket itu hanya disuruh antar oleh Awi (30) kepada Hamdani (40) dan istrinya Butet (38), Jalan Ayahanda Gang Tali.

Selain mengadukan Kasat Narkoba Mapolresta Medan kepada Mabes Polri, Hasbi juga akan membeberkan sepak terjang Awi yang merupakan Bandar Besar Narkoba di wilayah hukum Mapoldasu. Karena, sesuai hasil penyelidikanya, Awi membuka usaha penjualan Sparepart mobil yang dinamai “Akiat” tepatnya di Jalan Sudirman/Perkapalan Tanjung Balai. Menurut Hasbi, Usaha “Akiat” milik Awi ini persis di depan Kantor Capem BRI di Jalan Sudirman Tanjung Balai itu.(mag-7/ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/