30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Pasca Robohnya Bangunan Ruko, Camat Mengaku Tidak Tahu Kejadian

MEDAN MARELAN- Diduga Memanipulasi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), Camat Medan Marelan akan melaporkan pemilik bangunan ke Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, pasca peristiwa robohnya bangunanan rumah toko (ruko) satu pintu, yang disulap menjadi tiga pintu di Jalan Marelan Raya Gang Botot Lingkungan VIII Kelurahan Rengas Pulau Medan Marelan Senin (17/9) kemarin.

“Kita akan membuat laporan ke Dinas TRTB Kota Medan, kalau memang SIMB yang digunakan pemilik bangunan ruko tidak sesuai peruntukannya,” ujar, Camat Medan Marelan Pulungan Harahap pada Sumut Pos, Selasa (18/9) kemarin.

Camat Medan Marelan ini, awalnya mengaku tidak mengetahui peristiwa rubuhnya, bangunan ruko tiga pintu berlantai dua di depan masjid. Meski demikian, Pulungan Harahap berjanji akan mengecek terlebih dulu, sebelum nantinya ia laporkan ke kantor Dinas TRTB kota Medan.

“Tapi kita akan pastika lebih dulu. Biarpun SIMB nya untuk RTT (Rumah Tempat Tinggal) satu pintu tapi disekat menjadi tiga pintu saja, jelas menyalahi aturan. Apalagi, untuk tahun 2012 ini SIMB RTT untuk bangunan ruko sudah tidak dikeluarkan lagi oleh dinas. Jadi tolong SMS kan ke saya dimana alamat pastinya keberadaan ruko tersebut,” katanya.

Pulungan Harahap juga mengaku, robohnya bangunan ruko karena diduga dimanipulasi perizinannya, namun pihaknya tidak dapat mengambil tindakan untuk menertibkan bangunan bermasalah itu.

Ia mengaku bahwa pihak kecamatan hanya sebatas memberikan laporan ke kantor dinas terkait. “Yang semestinya berwenang untuk menertibkan bangunan bermasalah itu Dinas TRTB, kalau kecamatan tidak bisa. Makanya nanti akan kita laporkan ke kantor dinas,” ungkapnya.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsekta Medan Labuhan, AKP Pahala Manurung, ketika dikonfirmasi Sumut Pos terkait bangunan roboh itu mengaku, pihaknya belum menerima laporan pengaduan dari korbannya. Namun demikian polisi akan melakukan penyelidikan terhadap bangunan ruko milik warga Tionghua berinisial, A.

“Kasusnya masih dalam penyelidikan, tapi saksi belum ada yang kita mintai keterangan karena menurut pengakuan anggota saya, tidak ada warga disekitar lokasi kejadian,” dalih, Manurung.

Sementara itu amatan Sumut Pos disekitar lokasi reruntuhan ruko, meski tidak aktivitas dari pekerja bangunan, namun beberapa buruh bangunan tampak berada disekitar lokasi yang belum terpasang garis pembatas polisi (police line).

Sedangkan disekitar bangunan terlihat papan SIMB atas nama Supriadi DKK dikeluarkan Juli 2012, yang sudah ditutup sehingga jumlah unitnya (pintu) bangunan tidak terlihat jelas.

Seperti diberitakan sebelumnya, bangunan ruko tiga pintu berlantai dua pada Senin (17/9) malam, roboh dan menimpa bangunan rumah warga yang persis berada disebelahnya. Dalam kejadian itu kedua ibu dan anak, Jumiati dan Tiwi mengalami cedera serta dilarikan ke RSU Mitra Medika, Medan akibat tertimpa reruntuhan material bangunan pada saat sedang melaksanakan ibadah salat Maghrib.(mag-17)

MEDAN MARELAN- Diduga Memanipulasi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), Camat Medan Marelan akan melaporkan pemilik bangunan ke Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, pasca peristiwa robohnya bangunanan rumah toko (ruko) satu pintu, yang disulap menjadi tiga pintu di Jalan Marelan Raya Gang Botot Lingkungan VIII Kelurahan Rengas Pulau Medan Marelan Senin (17/9) kemarin.

“Kita akan membuat laporan ke Dinas TRTB Kota Medan, kalau memang SIMB yang digunakan pemilik bangunan ruko tidak sesuai peruntukannya,” ujar, Camat Medan Marelan Pulungan Harahap pada Sumut Pos, Selasa (18/9) kemarin.

Camat Medan Marelan ini, awalnya mengaku tidak mengetahui peristiwa rubuhnya, bangunan ruko tiga pintu berlantai dua di depan masjid. Meski demikian, Pulungan Harahap berjanji akan mengecek terlebih dulu, sebelum nantinya ia laporkan ke kantor Dinas TRTB kota Medan.

“Tapi kita akan pastika lebih dulu. Biarpun SIMB nya untuk RTT (Rumah Tempat Tinggal) satu pintu tapi disekat menjadi tiga pintu saja, jelas menyalahi aturan. Apalagi, untuk tahun 2012 ini SIMB RTT untuk bangunan ruko sudah tidak dikeluarkan lagi oleh dinas. Jadi tolong SMS kan ke saya dimana alamat pastinya keberadaan ruko tersebut,” katanya.

Pulungan Harahap juga mengaku, robohnya bangunan ruko karena diduga dimanipulasi perizinannya, namun pihaknya tidak dapat mengambil tindakan untuk menertibkan bangunan bermasalah itu.

Ia mengaku bahwa pihak kecamatan hanya sebatas memberikan laporan ke kantor dinas terkait. “Yang semestinya berwenang untuk menertibkan bangunan bermasalah itu Dinas TRTB, kalau kecamatan tidak bisa. Makanya nanti akan kita laporkan ke kantor dinas,” ungkapnya.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsekta Medan Labuhan, AKP Pahala Manurung, ketika dikonfirmasi Sumut Pos terkait bangunan roboh itu mengaku, pihaknya belum menerima laporan pengaduan dari korbannya. Namun demikian polisi akan melakukan penyelidikan terhadap bangunan ruko milik warga Tionghua berinisial, A.

“Kasusnya masih dalam penyelidikan, tapi saksi belum ada yang kita mintai keterangan karena menurut pengakuan anggota saya, tidak ada warga disekitar lokasi kejadian,” dalih, Manurung.

Sementara itu amatan Sumut Pos disekitar lokasi reruntuhan ruko, meski tidak aktivitas dari pekerja bangunan, namun beberapa buruh bangunan tampak berada disekitar lokasi yang belum terpasang garis pembatas polisi (police line).

Sedangkan disekitar bangunan terlihat papan SIMB atas nama Supriadi DKK dikeluarkan Juli 2012, yang sudah ditutup sehingga jumlah unitnya (pintu) bangunan tidak terlihat jelas.

Seperti diberitakan sebelumnya, bangunan ruko tiga pintu berlantai dua pada Senin (17/9) malam, roboh dan menimpa bangunan rumah warga yang persis berada disebelahnya. Dalam kejadian itu kedua ibu dan anak, Jumiati dan Tiwi mengalami cedera serta dilarikan ke RSU Mitra Medika, Medan akibat tertimpa reruntuhan material bangunan pada saat sedang melaksanakan ibadah salat Maghrib.(mag-17)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/