26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Warnet Harus Dilengkapi Buku Tamu

MEDAN – Untuk pengawasan terhadap layanan warung internet (Warnet) agar tidak disalahgunakan, Pemko Medan melalui Dinas Komunikasi dan informasi (Kominfo) Kota Medan memperketat pengawasan dengan memberlakukan buku tamu pelangan warnet . Hal ini untuk mengetahui setiap harinya pengguna layanan internet ini.

“Sesuai arahan Wali Kota Medan, setiap warnet diminta  menambah fasilitas berupa buku tamu  untuk pendataan pengguna layanan internet setiap hari di warnet. Pendataan dilengkap dengan identitas pengguna warnet ini “sebut Kadiskominfo Zulkifli Sitepu, Selasa (18/9) siang di Balai Kota.
Tujuannya, untuk mengontrol pengguna layanan internet. Termasuk untuk mencegah pelajar yang menggunakan  layanan internet saat jam belajar.
Peraturan ini akan dituangkan dalam peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Medan agar ditaati oleh pengelola warnet.

Data yang dihimpun dari Diskominfo Kota Medan, sekitar 900 Warnet di Kota Medan, yang memiliki izin usaha sebanyak 600 warnet, sedang yang tidak memiliki izin 300 warnet.

Ditanya apa tindakan atas warnet yang tidak memiliki izin, disebutkannya, Diskominfo  melakukan tindakan mulai dari peneguran hingga penyitaan alat konekting internet. (gus)

MEDAN – Untuk pengawasan terhadap layanan warung internet (Warnet) agar tidak disalahgunakan, Pemko Medan melalui Dinas Komunikasi dan informasi (Kominfo) Kota Medan memperketat pengawasan dengan memberlakukan buku tamu pelangan warnet . Hal ini untuk mengetahui setiap harinya pengguna layanan internet ini.

“Sesuai arahan Wali Kota Medan, setiap warnet diminta  menambah fasilitas berupa buku tamu  untuk pendataan pengguna layanan internet setiap hari di warnet. Pendataan dilengkap dengan identitas pengguna warnet ini “sebut Kadiskominfo Zulkifli Sitepu, Selasa (18/9) siang di Balai Kota.
Tujuannya, untuk mengontrol pengguna layanan internet. Termasuk untuk mencegah pelajar yang menggunakan  layanan internet saat jam belajar.
Peraturan ini akan dituangkan dalam peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Medan agar ditaati oleh pengelola warnet.

Data yang dihimpun dari Diskominfo Kota Medan, sekitar 900 Warnet di Kota Medan, yang memiliki izin usaha sebanyak 600 warnet, sedang yang tidak memiliki izin 300 warnet.

Ditanya apa tindakan atas warnet yang tidak memiliki izin, disebutkannya, Diskominfo  melakukan tindakan mulai dari peneguran hingga penyitaan alat konekting internet. (gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/