25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Reklame Dilarang Berdiri Diatas Trotoar

Foto: PRAN HASIBUAN/SUMUT POS
SAKSIKAN: Kasatpol PP Medan M Sofyan menyaksikan pembongkaran papan reklame oleh personelnya, yang memakai gas melon saat mengelas konstruksi reklame di Jalan Diponegoro Medan, Selasa (14/11).

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Minimnya pencapaian realisasi pajak reklame Kota Medan tahun anggaran 2017, membuat Pemerintah Kota (Pemko) Medan bakal menghapus zona larangan.

Hal itu guna meningkatkan realiasi pajak reklame dan sekaligus pendapatan asli daerah (PAD). Guna memperkuat rencana kebijakan baru tersebut, Pemko Medan mengatur ulang atau merivisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2011 tentang reklame.

Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengatakan, perda terbaru mengenai reklame usulan rancangannya sudah disampaikan kepada lembaga legislatif. Saat ini, sedang dibahas Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Medan.”Usulan perda sudah disampaikan kepada DPRD, kita harap segera dirampungkan sehingga sudah bisa operasional lagi tentang penataan reklame,” kata Akhyar, kemarin.

Disebutkan Akhyar, dalam perda terbaru tentang reklame nantinya tidak mengenal 13 jalan yang masuk dalam zona larangan. Ke-13 jalan tersebut, di antaranya Jalan Sudirman, Jalan Kapten Maulana Lubis, Jalan Diponegoro, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pengadilan, Jalan Kejaksaan, Jalan Juanda, Jalan Suprapto, Jalan Balai Kota, Jalan Pulau Penang, Jalan Bukit Barisan, Jalan Stasiun, dan Jalan Raden Saleh.

”Dalam perda terbaru nanti kita tidak mengenal lagi yang namanya zona terlarang. Dengan kata lain, tidak ada lagi di daerah milik jalan,” kata dia.

Sebagai contoh, kalau ada di Jalan Sudirman yang menyewakan tanah untuk digunakan reklame maka dipersilahkan. “Tidak ada menggunakan fasilitas umum seperti trotoar dan lainnya. Sebab, trotoar itu digunakan sebagai pedestrian,” tegasnya.

Sementara, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Medan Zulkarnain mengatakan, dalam meningkatkan realiasasi pajak reklame membutuhkan dukungan stakeholder terkait. Dengan begitu, penyelenggaraannya bisa sesuai dengan aturan berlaku.

“Kami mengakui regulasinya (tentang reklame) harus lebih dilengkapi lagi, sehingga tata kelola untuk mencapai harapan target realisasi pajak reklame bisa tercapai,” ujarnya.

Menurut Zulkarnain, dengan adanya regulasi yang lebih lengkap dan meningkatnya kesadaran untuk membayar pajak serta konsistensi penegakan aturan, maka tentu dapat mendorong peningkatan pajak reklame.

Foto: PRAN HASIBUAN/SUMUT POS
SAKSIKAN: Kasatpol PP Medan M Sofyan menyaksikan pembongkaran papan reklame oleh personelnya, yang memakai gas melon saat mengelas konstruksi reklame di Jalan Diponegoro Medan, Selasa (14/11).

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Minimnya pencapaian realisasi pajak reklame Kota Medan tahun anggaran 2017, membuat Pemerintah Kota (Pemko) Medan bakal menghapus zona larangan.

Hal itu guna meningkatkan realiasi pajak reklame dan sekaligus pendapatan asli daerah (PAD). Guna memperkuat rencana kebijakan baru tersebut, Pemko Medan mengatur ulang atau merivisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2011 tentang reklame.

Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengatakan, perda terbaru mengenai reklame usulan rancangannya sudah disampaikan kepada lembaga legislatif. Saat ini, sedang dibahas Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Medan.”Usulan perda sudah disampaikan kepada DPRD, kita harap segera dirampungkan sehingga sudah bisa operasional lagi tentang penataan reklame,” kata Akhyar, kemarin.

Disebutkan Akhyar, dalam perda terbaru tentang reklame nantinya tidak mengenal 13 jalan yang masuk dalam zona larangan. Ke-13 jalan tersebut, di antaranya Jalan Sudirman, Jalan Kapten Maulana Lubis, Jalan Diponegoro, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pengadilan, Jalan Kejaksaan, Jalan Juanda, Jalan Suprapto, Jalan Balai Kota, Jalan Pulau Penang, Jalan Bukit Barisan, Jalan Stasiun, dan Jalan Raden Saleh.

”Dalam perda terbaru nanti kita tidak mengenal lagi yang namanya zona terlarang. Dengan kata lain, tidak ada lagi di daerah milik jalan,” kata dia.

Sebagai contoh, kalau ada di Jalan Sudirman yang menyewakan tanah untuk digunakan reklame maka dipersilahkan. “Tidak ada menggunakan fasilitas umum seperti trotoar dan lainnya. Sebab, trotoar itu digunakan sebagai pedestrian,” tegasnya.

Sementara, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Medan Zulkarnain mengatakan, dalam meningkatkan realiasasi pajak reklame membutuhkan dukungan stakeholder terkait. Dengan begitu, penyelenggaraannya bisa sesuai dengan aturan berlaku.

“Kami mengakui regulasinya (tentang reklame) harus lebih dilengkapi lagi, sehingga tata kelola untuk mencapai harapan target realisasi pajak reklame bisa tercapai,” ujarnya.

Menurut Zulkarnain, dengan adanya regulasi yang lebih lengkap dan meningkatnya kesadaran untuk membayar pajak serta konsistensi penegakan aturan, maka tentu dapat mendorong peningkatan pajak reklame.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/