25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Reklame Dilarang Berdiri Diatas Trotoar

Diketahui, perolehan pajak reklame tahun 2017 sangat miris. Dari target yang ditetapkan Rp94,3 miliar, hanya mampu mendapatkan Rp22,3 miliar. Lebih miris lagi, capaian pajak ini yang terealiasasi jenisnya untuk papan nama toko bukan reklame yang bersifat konstruksi. Padahal, reklame konstruksi banyak berdiri di mana-mana.

Meski demikian, realisasi pajak daerah tahun anggaran 2017 yang dikelola Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi (BPPRD) Kota Medan mengalami peningkatan 20 persen dibanding tahun 2016.

Pada tahun 2017 realisasi pajak daerah yang diperoleh sebesar Rp1,37 triliun lebih (Rp1.370.149.681.442,3). Capaian tahun lalu ini mencapai 98,7 persen dari target yang ditetapkan Rp1.387.327.386.952 (Rp1,38 triliun lebih). Target 2017 tersebut naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp1,17 triliun lebih.”Bila dibandingkan dengan realisasi tahun 2016, capaian tahun 2017 terjadi pertumbuhan yang siginifikan sebesar Rp247 miliar atau meningkat 20 persen,” ungkap Zulkarnain, kemarin.

Kata dia, perolehan pajak daerah terus mengalami peningkatan selama kurun waktu 3 tahun terakhir. Dimana, 2016 mencapai 84 persen dan 2015 sekira 78 persen dari target.”Perolehan pajak daerah Kota Medan terdiri dari 9 item, antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak parkir, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak bumi & bangunan (PBB) serta pajak air tanah,” paparnya.

Zulkarnain mengaku, hampir semua jenis pajak daerah tahun 2017 realisasinya melebih target, seperti pajak restoran sekitar 114 persen lebih, pajak hiburan 97 persen dan lainnya. Namun, memang harus diakui satu-satunya pajak daerah yang masih mengalami penurunan adalah pajak reklame dengan realisasi baru mencapai 23,6 persen dari target.

“Dengan terus meningkatnya pencapaian pajak daerah selama tiga tahun terakhir, diharapkan pada tahun 2018 dapat mencapai target yang sudah ditetapkan. Target tahun ini sebesar Rp1,4 triliun lebih,” tutur mantan Kepala Bappeda Kota Medan ini.

Diutarakan dia, dalam upaya mewujudkan realisasi target pajak daerah tahun ini maka diminta kepada wajib pajak untuk patuh dan taat membayar tepat waktu. Selain itu, terus melakukan sosialiasi dan penyuluhan.

Diketahui, perolehan pajak reklame tahun 2017 sangat miris. Dari target yang ditetapkan Rp94,3 miliar, hanya mampu mendapatkan Rp22,3 miliar. Lebih miris lagi, capaian pajak ini yang terealiasasi jenisnya untuk papan nama toko bukan reklame yang bersifat konstruksi. Padahal, reklame konstruksi banyak berdiri di mana-mana.

Meski demikian, realisasi pajak daerah tahun anggaran 2017 yang dikelola Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi (BPPRD) Kota Medan mengalami peningkatan 20 persen dibanding tahun 2016.

Pada tahun 2017 realisasi pajak daerah yang diperoleh sebesar Rp1,37 triliun lebih (Rp1.370.149.681.442,3). Capaian tahun lalu ini mencapai 98,7 persen dari target yang ditetapkan Rp1.387.327.386.952 (Rp1,38 triliun lebih). Target 2017 tersebut naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp1,17 triliun lebih.”Bila dibandingkan dengan realisasi tahun 2016, capaian tahun 2017 terjadi pertumbuhan yang siginifikan sebesar Rp247 miliar atau meningkat 20 persen,” ungkap Zulkarnain, kemarin.

Kata dia, perolehan pajak daerah terus mengalami peningkatan selama kurun waktu 3 tahun terakhir. Dimana, 2016 mencapai 84 persen dan 2015 sekira 78 persen dari target.”Perolehan pajak daerah Kota Medan terdiri dari 9 item, antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak parkir, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak bumi & bangunan (PBB) serta pajak air tanah,” paparnya.

Zulkarnain mengaku, hampir semua jenis pajak daerah tahun 2017 realisasinya melebih target, seperti pajak restoran sekitar 114 persen lebih, pajak hiburan 97 persen dan lainnya. Namun, memang harus diakui satu-satunya pajak daerah yang masih mengalami penurunan adalah pajak reklame dengan realisasi baru mencapai 23,6 persen dari target.

“Dengan terus meningkatnya pencapaian pajak daerah selama tiga tahun terakhir, diharapkan pada tahun 2018 dapat mencapai target yang sudah ditetapkan. Target tahun ini sebesar Rp1,4 triliun lebih,” tutur mantan Kepala Bappeda Kota Medan ini.

Diutarakan dia, dalam upaya mewujudkan realisasi target pajak daerah tahun ini maka diminta kepada wajib pajak untuk patuh dan taat membayar tepat waktu. Selain itu, terus melakukan sosialiasi dan penyuluhan.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/