25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

129 Jenazah Warga Luar Kota Medan, Biaya Dibebankan ke Pemda Asal Jenazah

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Medan, mengambil langkah tegas membatasi jumlah jenazah Covid-19 yang dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Khusus Covid-19 Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan. Langkah itu diambil mengingat lahan TPU Simalingkar B telah terisi hingga hampir separuh, dari kapasitas daya tampung maksimal yang berkisar 1000 makam.

Hingga Kamis (17/9) lalu, jumlah jenazah yang dimakamkan di TPU Simalingkar B telah hampir mencapai 500 jenazah, atau tepatnya 486 jenazah. Padahal Pemko Medan baru menyiapkan TPU Simalingkar B sebagai lahan pemakaman Covid sejak bulan April 2020.

“Data kita update sekali seminggu. Baru sekitar 5 bulan, tapi kapasitasnya sudah terisi hampir setengah,” ucap Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan, M Husni kepada Sumut Pos, Jumat (18/9).

Dari total 486 itu, ada 129 jenazah yang merupakan warga luar Kota Medan. Umumnya warga dari kabupaten/kota sekitar Kota Medan. Di awal peruntukan TPU Simalingkar B sebagai pemakaman khusus Covid, banyak jenazah warga luar Kota Medan yang dikuburkan di sana. Tapi mulai pekan ini, Pemko Medan tidak lagi memperbolehkan jenazah luar Kota Medan yang berjarak tempuh kurang dari 4 jam untuk dimakamkan di Kota Medan.

“Sekarang, yang boleh dikuburkan di sana adalah pasien Covid-19 yang meninggal di Medan, tapi jarak tempuh ke daerahnya lebih dari 4 jam,” tegasnya.

Terkait aturan tanggungan biaya pemakaman jenazah Covid asal luar Kota Medan, Sekretaris GTPP Covid 19 Kota Medan, Arjuna Sembiring mengatakan, dibebankan kepada pemerintah daerah setempat asal jenazah.

“Untuk jenazah yang berasal dari luar Kota Medan, memang harus ditanggung oleh pemerintah daerah asalnya. Mereka harus membuat surat permohonan agar warganya bisa dikuburkan di Medan, dan membayar biayanya. Biasanya ditransfer ke rekening bendahara kecamatan, dalam hal ini Kecamatan Medan Tuntungan,” ujarnya.

Nantinya, biaya tersebut akan diserahkan kepada pihak petugas pemakaman yang dibantu oleh pihak rumah sakit, agar proses pemakaman sesuai dengan protokol pemakaman Covid-19.

Peraturan itu sendiri, kata Arjuna, dibuat sejak 1 Juli 2020 yang lalu. Sejak adanya aturan tersebut, jumlah jenazah Covid 19 asal luar Kota Medan menurun drastis. “Jadi yang membuat adanya jumlah 129 jenazah di awal-awal, karena surat itu belum dikeluarkan. Sekarang mayoritas yang dimakamkan di sana adalah warga Kota Medan. Sedangkan warga luar Kota Medan jumlahnya sedikit saja, yang jarak tempuhnya lebih dari 4 jam dari Medan. Mau tidak mau memang harus dikuburkan di Medan agar tidak melanggar protokol,” pungkasnya. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Medan, mengambil langkah tegas membatasi jumlah jenazah Covid-19 yang dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Khusus Covid-19 Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan. Langkah itu diambil mengingat lahan TPU Simalingkar B telah terisi hingga hampir separuh, dari kapasitas daya tampung maksimal yang berkisar 1000 makam.

Hingga Kamis (17/9) lalu, jumlah jenazah yang dimakamkan di TPU Simalingkar B telah hampir mencapai 500 jenazah, atau tepatnya 486 jenazah. Padahal Pemko Medan baru menyiapkan TPU Simalingkar B sebagai lahan pemakaman Covid sejak bulan April 2020.

“Data kita update sekali seminggu. Baru sekitar 5 bulan, tapi kapasitasnya sudah terisi hampir setengah,” ucap Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan, M Husni kepada Sumut Pos, Jumat (18/9).

Dari total 486 itu, ada 129 jenazah yang merupakan warga luar Kota Medan. Umumnya warga dari kabupaten/kota sekitar Kota Medan. Di awal peruntukan TPU Simalingkar B sebagai pemakaman khusus Covid, banyak jenazah warga luar Kota Medan yang dikuburkan di sana. Tapi mulai pekan ini, Pemko Medan tidak lagi memperbolehkan jenazah luar Kota Medan yang berjarak tempuh kurang dari 4 jam untuk dimakamkan di Kota Medan.

“Sekarang, yang boleh dikuburkan di sana adalah pasien Covid-19 yang meninggal di Medan, tapi jarak tempuh ke daerahnya lebih dari 4 jam,” tegasnya.

Terkait aturan tanggungan biaya pemakaman jenazah Covid asal luar Kota Medan, Sekretaris GTPP Covid 19 Kota Medan, Arjuna Sembiring mengatakan, dibebankan kepada pemerintah daerah setempat asal jenazah.

“Untuk jenazah yang berasal dari luar Kota Medan, memang harus ditanggung oleh pemerintah daerah asalnya. Mereka harus membuat surat permohonan agar warganya bisa dikuburkan di Medan, dan membayar biayanya. Biasanya ditransfer ke rekening bendahara kecamatan, dalam hal ini Kecamatan Medan Tuntungan,” ujarnya.

Nantinya, biaya tersebut akan diserahkan kepada pihak petugas pemakaman yang dibantu oleh pihak rumah sakit, agar proses pemakaman sesuai dengan protokol pemakaman Covid-19.

Peraturan itu sendiri, kata Arjuna, dibuat sejak 1 Juli 2020 yang lalu. Sejak adanya aturan tersebut, jumlah jenazah Covid 19 asal luar Kota Medan menurun drastis. “Jadi yang membuat adanya jumlah 129 jenazah di awal-awal, karena surat itu belum dikeluarkan. Sekarang mayoritas yang dimakamkan di sana adalah warga Kota Medan. Sedangkan warga luar Kota Medan jumlahnya sedikit saja, yang jarak tempuhnya lebih dari 4 jam dari Medan. Mau tidak mau memang harus dikuburkan di Medan agar tidak melanggar protokol,” pungkasnya. (map)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/