27 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Terdakwa Pungli Jembatan Timbang Jatuh Pingsan

MEDAN- Sidang lanjutan perkara pungutan liar (pungli) di Jembatan Timbang Sibolangit dengan agenda putusan hakim yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/10), terpaksa ditunda. Pasalnya, seorang terdakwa Ahmad Sofyan Batubara dalam keadaan sakit dan harus dibawa ke rumah sakit.

Namun, usai mejelis hakim menunda sidang tersebut, terdakwa yang berjalan didampingi rekannya serta JPU, tiba-tiba terjatuh dan sempat tak sadarkan diri. Setelah sadar, terdakwa dipapah petugas tahanan menuju mobil yang terletak di belakang PN Medan dan dibawa ke RS Medistra Medan.

Sebelumnya, para terdakwa dugaan korupsi pungli Jembatan Timbang Sibolangit yakni Panal Simamora (54), Ahmad Sofyan Batubara (42), dan Marlon Sinaga (51) pada dua pekan lalu dituntut hukuman masing-masing 1 tahun penjara dan membayar denda masing-masing Rp15 juta subsider dua bulan penjara. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membebaskan dari uang pengganti. (rud)

MEDAN- Sidang lanjutan perkara pungutan liar (pungli) di Jembatan Timbang Sibolangit dengan agenda putusan hakim yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/10), terpaksa ditunda. Pasalnya, seorang terdakwa Ahmad Sofyan Batubara dalam keadaan sakit dan harus dibawa ke rumah sakit.

Namun, usai mejelis hakim menunda sidang tersebut, terdakwa yang berjalan didampingi rekannya serta JPU, tiba-tiba terjatuh dan sempat tak sadarkan diri. Setelah sadar, terdakwa dipapah petugas tahanan menuju mobil yang terletak di belakang PN Medan dan dibawa ke RS Medistra Medan.

Sebelumnya, para terdakwa dugaan korupsi pungli Jembatan Timbang Sibolangit yakni Panal Simamora (54), Ahmad Sofyan Batubara (42), dan Marlon Sinaga (51) pada dua pekan lalu dituntut hukuman masing-masing 1 tahun penjara dan membayar denda masing-masing Rp15 juta subsider dua bulan penjara. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membebaskan dari uang pengganti. (rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/