Site icon SumutPos

Pemprovsu Belum Bisa Pastikan

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara hingga kini masih melakukan pembahasan soal Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2019. Namun belum diketahui kapan draf tersebut diserahkan kepada legislatif.

“Iya, belum tahu kapan mau diserahkan. Informasinya masih pembahasan di TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah),” kata Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdaprovsu, Raja Indra Saleh menjawab Sumut Pos Kamis (18/10).

Indra mengamini bahwa paling lama pada November mendatang pembahasan maupun persetujuan rancangan peraturan daerah APBD 2019 sudah harus dilakukan. Mengingat, ketersediaan waktu yang sudah mepet.

Dia menyebut setelah pembahasan di internal TAPD rampung dilakukan, baru diserahkan drafnya ke Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut. Bahkan saat ditanya apakah draf KUA-PPAS RAPBD 2019 yang diserahkan sesuai dengan kesepakatan semasa Eko Subowo menjabat Penjabat Gubsu, dirinya belum mengetahui.

“Waktu idealnya memang November. Tapi saya belum dapat informasi perkembangannya lebih lanjut dari tim. Mereka yang terlibat biasanya dari bidang anggaran. Nantilah saya tanya dulu ke kepala bagian anggaran,” pungkasnya.

Perihal ini, Ketua dan Sekretaris TAPD Sumut, R Sabrina dan Agus Tripriyono belum merespon bersedia konfirmasi wartawan. Informasi yang diperoleh, Sabrina masih berada di Jepang dalam agenda kunjungan kerja bersama Kadis Lingkungan Hidup, Binsar Situmorang. Sedangkan Agus Tripriyono yang coba berulangkali dihubungi ke nomor selulernya, enggan menjawab sambungan telepon.

DPRD Sumut sebelumnya meminta TAPD menyegerakan draft KUA-PPAS untuk diserahkan. Hal ini karena dibutuhkan pembahasan detil dan mendalam terkait program pemerintah ke depan. Terlebih mengingat batas waktu pengesahan Ranperda APBD 2019 sampai November mendatang. “Mengenai pembahasan Ranperda APBD 2019, kami ingin mempertanyakannya kembali soal rancangan nota KUA-PPAS (yang telah diserahkan sebelumnya),” ujar Wakil Ketua Komisi C DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga, Rabu (17/10).

Dirinya mempertanyakan apakah nota yang diserahkan pemprov kepada DPRD saat kepemimpinan Pj Gubernur Eko Subowo, akan dilanjutkan atau ada kemungkian perubahan didalamnya. Hal ini agar kejadian sebelumnya tentang KUA-PPAS P-APBD Sumut 2018, tidak terulang lagi.

“Saya kira untuk program RAPBD Sumut 2019, Gubernur bisa mempertimbangkan aspirasi masyarakat khususnya di daerah. Seperti infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, pendidikan dan kesehatan. Kesemuanya itu diperlukan di daerah,” jelasnya.

Karena itu, katanya untuk draf KUA-PPAS dimaksud diperlukan pembahasan secepatnya seperti melakukan perubahan jika memang ada yang ingin diubah. Dengan begitu, DPRD Sumut punya cukup waktu untuk membahas secara detail dan mendalam.”Masih bisa kan diubah. Jadi jangan sampai seperti yang lalu sudah ada kesepakatan bersama, tetapi diproses akhir ternyata diganti begitu saja,” ujarnya. (prn/ila)

Exit mobile version