MEDAN, SUMUTPOS.CO – Persatuan Wartawan Indonesia Sumatera Utara (PWI Sumut) menegaskan, bahwa wartawan tidak ada bedanya dengan masyarakat lainnya dan sama kedudukannya di mata hukum.
terkait adanya laporan terhadap oknum wartawan bernama Persada Sembiring (25) karena diduga melakukan tindak pemerasan.
Dalam kasus Persada yang disiram air keras, menurutnya, polisi harus membuktikan laporan pemerasan yang dilakukan oknum wartawan terhadap warga dengan modus pemberitaan.
“Sah-sah saja apabila ada masyarakat melapor ke pihak kepolisian karena mengalami tindak pemerasan. Namun begitu, polisi harus bisa membuktikan apa benar oknum wartawan itu melakukan pemerasan atau tidak,” katanya.
Dia mengingatkan, apabila oknum wartawan itu benar melakukan tindak pemerasan maka PWI Sumut maupun Dewan Pers tidak akan menolerir perbuatan tersebut. “Maka dari itu kita dari PWI Sumut dan Dewan Pera masih menunggu hasil penyidikan terhadap laporan pemerasan terhadap oknum wartawan tersebut,” ujarnya.
Rizal mengungkapkan, PWI Sumut akan memberikan pembelaan terhadap wartawan apabila menjalankan tugasnya sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers. “Kalau wartawan sudah bekerja dengan profesional dan sesuai kode etik jika terjadi adanya aduan maka akan kita dampingi. Namun jika ada wartawan terbukti melakukan pemerasan sudah jelas itu melanggar,” tandasnya.
Diketahui, Persada Sembiring (25) wartawan yang menjadi korban penyiraman air keras dilaporkan atas kasus dugaan pemerasan. “Iya dia (Persada) dilaporkan balik,” kata Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung.
Dijelaskannya, Persada dilaporkan oleh salah seorang tersangka bernama Heri Sanjaya Tarigan yang sebelumnya berperan mengondisikan aksi penyiraman air keras terhadap korban tersebut. “Namun kita belum bisa untuk memulai pemeriksaan karena Persada masih dalam proses penyembuhan. Tunggu yang bersangkutan sembuh baru bisa kami mintai keterangan,” pungkasnya. (dwi/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Persatuan Wartawan Indonesia Sumatera Utara (PWI Sumut) menegaskan, bahwa wartawan tidak ada bedanya dengan masyarakat lainnya dan sama kedudukannya di mata hukum.
terkait adanya laporan terhadap oknum wartawan bernama Persada Sembiring (25) karena diduga melakukan tindak pemerasan.
Dalam kasus Persada yang disiram air keras, menurutnya, polisi harus membuktikan laporan pemerasan yang dilakukan oknum wartawan terhadap warga dengan modus pemberitaan.
“Sah-sah saja apabila ada masyarakat melapor ke pihak kepolisian karena mengalami tindak pemerasan. Namun begitu, polisi harus bisa membuktikan apa benar oknum wartawan itu melakukan pemerasan atau tidak,” katanya.
Dia mengingatkan, apabila oknum wartawan itu benar melakukan tindak pemerasan maka PWI Sumut maupun Dewan Pers tidak akan menolerir perbuatan tersebut. “Maka dari itu kita dari PWI Sumut dan Dewan Pera masih menunggu hasil penyidikan terhadap laporan pemerasan terhadap oknum wartawan tersebut,” ujarnya.
Rizal mengungkapkan, PWI Sumut akan memberikan pembelaan terhadap wartawan apabila menjalankan tugasnya sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers. “Kalau wartawan sudah bekerja dengan profesional dan sesuai kode etik jika terjadi adanya aduan maka akan kita dampingi. Namun jika ada wartawan terbukti melakukan pemerasan sudah jelas itu melanggar,” tandasnya.
Diketahui, Persada Sembiring (25) wartawan yang menjadi korban penyiraman air keras dilaporkan atas kasus dugaan pemerasan. “Iya dia (Persada) dilaporkan balik,” kata Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung.
Dijelaskannya, Persada dilaporkan oleh salah seorang tersangka bernama Heri Sanjaya Tarigan yang sebelumnya berperan mengondisikan aksi penyiraman air keras terhadap korban tersebut. “Namun kita belum bisa untuk memulai pemeriksaan karena Persada masih dalam proses penyembuhan. Tunggu yang bersangkutan sembuh baru bisa kami mintai keterangan,” pungkasnya. (dwi/ila)