MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk serius dalam memerangi judi dan Narkoba yang ada di Kota Medan. Hal itu disampaikan Anggota Fraksi PDIP DPRD Medan Margaret Marpaung saat membacakan pandangan fraksi PDIP dalam Paripurna DPRD Medan tentang Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Medan terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum melalui rapat paripurna, Senin (18/10).
Dikatakan Margaret, dengan ditetapkannya Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum, Pemko Medan diminta untuk segera bekerjasama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Medan dalam menertibkan pengutipan liar yang berkedok premanisme, perjudian, gelandangan, pengemis, anak jalanan.
Tak cuma itu, Pemko Medan juga diminta ikut serta dalam memerangi peredaran narkoba yang sudah menjalar hingga pinggiran kota. Pasalnya selama ini, keberadaan perjudian, premanisme hingga narkoba sudah sangat mengganggu dan menimbulkan keresahan ditengah masyarakat.
“Hal itu harus menjadi perhatian serius untuk ditindaklanjuti Pemko Medan,” ucap Margaret Marpaung dalam Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE, didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala, dan H.T Bahrumsyah serta pimpinan alat kelengkapan dewan lainnya. Hadir juga Wali Kota Medan Bobby Nasution dan beberapa pimpinan OPD Pemko Medan.
Dijelaskan Margaret, dari hasil kajian dan survey Fraksi PDIP DPRD Medan, ada beberapa permasalahan gangguan ketentraman di Kota Medan yang sangat prioritas untuk diselesaikan. Misalnya, masih banyaknya penyalahgunaan fasilitas umum (fasum) seperti jalan, trotoar, jalur hijau, taman dan tempat umum lainnya, sehingga menggangu ketertiban dan ketentraman pihak lain.
“Banyak timbunan-timbunan material bangunan yang diletakkan di pinggir jalan dan tidak segera dipindahkan oleh pemiliknya. Berubahnya fungsi sungai, saluran dan kolam, sehingga berdampak pada lingkungan, yaitu berupa pencemaran serta berubahnya fungsi lingkungan,” ujarnya.
Bukan itu saja, penetapan papan papan reklame dan Bilboard yang tidak sesuai dengan pemanfaatan tata ruang jga serung ditemukan. Menjamurnya PKL akibat tidak tersedianya lokasi yang strategis akibat relokasi, dan lemahnya pengelolaan pasar tradisional yang ada saat ini di Kota Medan. “Tingkat kesadaran dan peran serta masyarakat Kota Medan juga masih minim terhadap pentingnya masalah ketentraman dan ketertiban umum,” katanya.
Selain itu, kata Margaret, Fraksi PDIP juga mendorong Pemko Medan agar tetap melakukan pengawasan dan pemantauan secara rutin atas praktek pelayanan kesehatan yang beroperasi di Kota Medan yang tidak memiliki izin guna menghindari terjadinya kerugian di tengah tengah masyarakat. Pasalnya, banyak praktek pelayanan kesehatan yang beroperasi di Kota Medan namun tidak memiliki izin.”Bila hal itu tidak diawasi secara rutin, dikhawatirkan akan terjadi permasalahan dan mengakibatkan kerugian semua pihak,” pungkasnya.
Seperti diketahui, sesuai nota jawaban Wali Kota Medan sebelumnya, pelayanan kesehatan yang memiliki izin di Kota Mwdan hingga Tahun 2017 ada sebanyak 340. Rinciannya, praktek perorangan dokter sebanyak 199 orang, praktek dokter gigi 213 orang, dan praktek bidan 64 orang. (map/ila)