32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

BPKP Diminta Audit Proyek Jembatan Sicanang

Pembangunan jembatan darurat

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Amblasnya jembatan Titi Dua Sicanang terus menjadi sorotan berbagai pihak. Kali ini, Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Sumatera Utara (Gerbaksu) mendesak Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara untuk mengaudit anggaran senilai Rp13,6 miliar jembatan tersebut.

“Proyek jembatan itu sudah jelas banyak penyimpangan, karena ada dugaan termin pembayaran dan penyiasatan waktu adendum pertamabahn waktu. Makanya, kita mendesak BPKP Sumut untuk melakukan audit proyek tersebut,” ungkap Ketua Gerbaksu, Saharudin, Minggu (18/11).

Dikatakan pemerhati kebijakan publik ini, selama proyek jembatan itu dilaksanakan, selalu terjadi masalah. Sejak 2016 proyek yang dikerjakan PT Jaya Star Utama senilai Rp8 miliar gagal, kemudian pada tahun 2017 kembali dilakukan tender dikerjakan PT Pillaren senilai Rp10 miliar juga gagal, untuk tahun 2018 kembali ditender dikerjakan PT Jaya Sukses Prima senilai Rp13,6 miliar juga bermasalah.

Ketiga pelaksana proyek yang mengerjakan proyek itu adalah orang yang sama. Ada dugaan, permainan dalam tender proyek itu cukup jelas, bahkan terindikasi adanya manpulasi agar, pelaksana proyek mensiasati agar bebas dari kesalahan dalam melaksanakan proyek tersebut.

“Kami layangkan surat meminta tegas BPKP agar segera melakukan audit, evaluasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan jembatan itu. Indikasi temuan KKN dalam proyek harus dijerat sesuai dengan ketentuan hukum, makanya TP4D yang dilibatkan, harus komitmen melakukan penyelidikan,” tegas Saharudin.

Pihaknya juga, ungkap Saharudin, sudah melayangkan surat protes ke Dinas PU Medan, untuk menyampaikan tentang keraguan kinerja pelaksana proyek. Untuk itu, mengenai adendum penambahan waktu dan penambahan termin pembiayaan untuk dipertimbangkan.

Harapannya, agar pembangunan jembatan cepat rampung, diusulkan melibatkan pihak tertentu. Dengan menggunakan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam penanggulangan keadaan darurat.

“Kita tidak mau jembatan itu terus terbengkalai, makanya kita harapkan kepada BPKP Provinsi Sumut segera merespon permohonan dan memberikan solusi, untuk terlaksananya pembangunan jembatan tersebut,” ungkap Saharudin.

Amatan di lapangan, pasca jembatan lama Titi Dua Sicanang amblas beberapa, Pemko Medan telah membangun jembatan darurat yang terbuat dari besi agar kendaraan roda dua bisa melintas. Sedangkan pekerjaan proyek pembangunan jembatan baru Titi Dua Sicanang berhenti karena amblas. (fac)

Pembangunan jembatan darurat

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Amblasnya jembatan Titi Dua Sicanang terus menjadi sorotan berbagai pihak. Kali ini, Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Sumatera Utara (Gerbaksu) mendesak Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara untuk mengaudit anggaran senilai Rp13,6 miliar jembatan tersebut.

“Proyek jembatan itu sudah jelas banyak penyimpangan, karena ada dugaan termin pembayaran dan penyiasatan waktu adendum pertamabahn waktu. Makanya, kita mendesak BPKP Sumut untuk melakukan audit proyek tersebut,” ungkap Ketua Gerbaksu, Saharudin, Minggu (18/11).

Dikatakan pemerhati kebijakan publik ini, selama proyek jembatan itu dilaksanakan, selalu terjadi masalah. Sejak 2016 proyek yang dikerjakan PT Jaya Star Utama senilai Rp8 miliar gagal, kemudian pada tahun 2017 kembali dilakukan tender dikerjakan PT Pillaren senilai Rp10 miliar juga gagal, untuk tahun 2018 kembali ditender dikerjakan PT Jaya Sukses Prima senilai Rp13,6 miliar juga bermasalah.

Ketiga pelaksana proyek yang mengerjakan proyek itu adalah orang yang sama. Ada dugaan, permainan dalam tender proyek itu cukup jelas, bahkan terindikasi adanya manpulasi agar, pelaksana proyek mensiasati agar bebas dari kesalahan dalam melaksanakan proyek tersebut.

“Kami layangkan surat meminta tegas BPKP agar segera melakukan audit, evaluasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan jembatan itu. Indikasi temuan KKN dalam proyek harus dijerat sesuai dengan ketentuan hukum, makanya TP4D yang dilibatkan, harus komitmen melakukan penyelidikan,” tegas Saharudin.

Pihaknya juga, ungkap Saharudin, sudah melayangkan surat protes ke Dinas PU Medan, untuk menyampaikan tentang keraguan kinerja pelaksana proyek. Untuk itu, mengenai adendum penambahan waktu dan penambahan termin pembiayaan untuk dipertimbangkan.

Harapannya, agar pembangunan jembatan cepat rampung, diusulkan melibatkan pihak tertentu. Dengan menggunakan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam penanggulangan keadaan darurat.

“Kita tidak mau jembatan itu terus terbengkalai, makanya kita harapkan kepada BPKP Provinsi Sumut segera merespon permohonan dan memberikan solusi, untuk terlaksananya pembangunan jembatan tersebut,” ungkap Saharudin.

Amatan di lapangan, pasca jembatan lama Titi Dua Sicanang amblas beberapa, Pemko Medan telah membangun jembatan darurat yang terbuat dari besi agar kendaraan roda dua bisa melintas. Sedangkan pekerjaan proyek pembangunan jembatan baru Titi Dua Sicanang berhenti karena amblas. (fac)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/