Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, kena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Medan, Minggu (18/11). Kasusnya terkait penerimaan fee pelaksanaan proyek. Remigo yang menjadi kepala daerah ke 104 yang ditetapkan tersangka oleh KPK, diduga menerima Rp550 juta.
KETUA KPK, Agus Rahardjo mengatakan, dalam OTT ke-27 sepanjang tahun ini, pihaknya menetapkan tiga tersangka. Selain Remigo, ada pula Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), David Anderson Karosekali, dan Hendriko Sembiring (pihak swasta rekanan proyek). Ketiganya disangka sebagai penerima suap dalam kasus ini.
‘’Kami masih akan mengembangkan ini terkait dengan para pihak yang diduga juga dapat dimintai pertanggungjawaban,” kata Agus di gedung KPK Jakarta, kemarin.
Pihak yang dimaksud Agus terkait dengan pihak pemberi suap. Sampai tadi malam, pemberi suap dalam kasus tersebut belum diungkap oleh KPK.
Agus menjelaskan, uang fee Rp150 juta yang menjadi barang bukti diduga berasal dari mitra yang sedang mengerjakan proyek di lingkungan kabupaten yang diresmikan pada 2003 tersebut. Remigo diduga memerintahkan para kepala dinas untuk “mengamankan” semua proyek-proyek yang dikerjakan. “Diduga RYB (Remigo) menerima pemberian-pemberian lainnya melalui perantara,” ungkap Agus.
KPK mengindikasi duit fee lain yang diterima Remigo melalui orang dekatnya sebelum OTT kemarin. Totalnya sebesar Rp 550 juta. Perinciannya, Jumat (16/11) sebesar Rp 150 juta, dan Sabtu (17/11) sebesar Rp 250 juta, serta Rp 150 juta.
Yang menarik, uang itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi bupati. Salah satunya untuk “mengamankan” kasus yang melibatkan istri bupati, Made Tirta Kusuma Dewi yang saat ini sedang ditangani penegak hukum di Medan.
Agus menuturkan, tim telah mengamankan sedikitnya enam orang dalam giat yang dilakukan di Jakarta dan Medan. Selain Bupati Pakpak Barat, petugas KPK juga menangkap kepala dinas, pegawai negeri sipil dan pihak swasta. Sebanyak dua orang ditangkap di Jakarta dan empat orang di Medan.
“Sesuai KUHAP, KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum terhadap pihak yang diamankan tersebut,” kata Agus.
Sementara itu, Remigo kemarin sama sekali tidak mau berkomentar. Dia tiba di gedung KPK sekitar pukul 14.33.Kepala daerah yang ditangkap di Kota Medan itu dikawal Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap saat masuk ruang pemeriksaan. Ia mengenakan jaket berwarna biru gelap dan celana jeans serta sepatu pantofel hitam.
Akan Dipecat Kader Demokrat
Terkait penangkapan Remogo, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat mengatakan, siap memberikan sanksi.
Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat Imelda Sari mengatakan, sejauh ini informasi penangkapan hanya diketahui dari media. Menurut Imelda, belum ada laporan langsung dari DPD Demokrat Provinsi Sumatera Utara.
“Namun, jika benar Bupati Pakpak Bharat yang tertangkap OTT, tentu kami prihatin. Karena yang bersangkutan tercatat sebagai kader kami dan Ketua DPC Pakpak Bharat,” kata Imelda dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (18/11/2018).
Selanjutnya, DPP Partai Demokrat akan menghormati proses hukum dan menunggu penjelasan lebih rinci dari KPK. Menurut Imelda, di internal partainya ada mekanisme yang disepakati setiap kader yang maju dalam pemilihan legislatif atau pemilihan kepala daerah. Kesepakatan itu terkait pakta integritas.
“Secara internal ada mekanisme partai yang ditanda tangani setiap kader yang maju pencalegan atau Pilkada terkait pakta integritas. Sanksi pemberhentian bisa dilakukan Dewan Kehormatan Partai jika seorang kader melakukan tindakan korupsi karena melanggar pakta integritas,” pungkasnya.
Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrat Sumut, Herri Zulkarnain, mengatakan sangat menyayangkan dan sangat menyesali terjadinya tindakan OTT terhadap kader mereka. Sebab, dalam banyak kesempatan, selalu diingatkan agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar hokum yang merugikan banyak pihak.
Baik kepada partai maupun masyarakat, tindakan tersebut memperburuk citra partai secara keseluruhan.“Kita berulang kali sampaikan kepada semua kader. Jangan sampai merugikan partai, apalagi sampai menyakiti hati rakyat,” ujar Herri, Minggu (18/11).
Dari kasus ini, Herri menegaskan pihaknya menyerahkan persoalan tersebut pada proses hukum yang berlaku. Seluruhnya mereka percayakan kepada KPK sebagai lembaga yang diharapakan menegakkan keadilan. Dengan demikian, apa yang menimpa Remigo, tidak akan ada campur tangan Partai Demokrat terutama dalam mengawal atau memberikan bantuan dan dukungan.
“Dengan demikian, terjadinya OTT, otomatis kita akan lakukan pemecatan langsung kepada kader partai. Sesuai dengan fakta integritas yang kita lakukan,” katanya.
Setiap kader yang tertangkap korupsi, kata Herri, berdasarkan fakta integritas yang ditandatangani seluruh kader khususunya pejabat atau anggota dewan, yang bersangkutan harus mengundurkan diri. Sehingga dalam hal ini, jelas tidak ada upaya hukum diberikan kepada Remigo.”Kita berterimakasih kepada KPK atas kejadian ini, untuk membersihkan kader-kader Demokrat yang telah melanggar hukum,” ujarnya.
Selain itu, dirinya juga berharap apa yang menimpa Bupati Pakpak Bharat tersebut dijadikan pelajaran berharga bagi kader lainnya di Sumut. Karena itu, pihaknya juga segera menyiapkan pengganti Remigo dari jabatan Ketua DPC Partai Demokrat Pakpak Bharat. Sedangkan untuk kursi Bupati, belum ada pembicaraan ke arah itu.
Ketua DPP PD Jansen Sitindaon mengatakan, Partai Demokrat masih menunggu penjelasan KPK terkait OTT Remigo. “Kepastiannya kita tunggu keterangan resmi dari KPK ya. Namun jika benar yang ditangkap itu adalah Remigo Berutu, benar dia adalah Ketua DPC kami di Kabupaten Pakpak Bharat,” kata Ketua DPP PD Jansen Sitindaon saat dikonfirmasi, Minggu (18/11).
Jansen menyayangkan perilaku Remogo sehingga terjerat KPK. Jika KPK telah mengumumkan penangkapan Remigo, Jansen menyebut partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu siap melayangkan sanksi pemberhentian.
“Kami tentu sangat menyayangkan apa yang dia lakukan ini. Dan pada kesempatan pertama pasca nanti status resmi dari KPK keluar, pasti kami akan segera mengambil tindakan untuk berhentikan. Tak ada keraguan sedikit pun terkait itu karena memang itulah bunyi pakta integritas di Demokrat yang ditandatangani oleh seluruh kader,” jelasnya.
Sempat Dukung jokowi
Sehari sebelum ditangkap KPK, Remigo Yolanda Berutu sempat menghadiri acara pelantikan relawan Galang Kemajuan (GK) Jokowi Provinsi Sumatera Utara di Hotel Danau Toba Internasional, Medan, Jumat (16/11) malam. Remigo didaulat sebagai Ketua GK Jokowi Sumut.
Seyogyanya, Remigo berdiri dan menerima pataka dari Ketua Umum GK Jokowi, Kelik Wirawan Widodo. Namun, saat pelantikan, Ketua DPC Pakpak Bharat Partai Demokrat itu hanya duduk di kursi undangan. Dengan mengenakan kemeja motif kotak-kotak berwarna oranye abu-abu yang dipadu jeans biru, Remigo duduk paling depan bagian tengah.
Dikabarkan, Remigo enggan menerima pataka secara langsung lantaran terganjal izin dari Gubernur Sumatera Utara. Sebab, cuti berkampanye belum dikeluarkan. Oleh karena itu, dengan terpaksa dia diwakilkan oleh Wakil Ketua I Benyamin Winata.
“Remigo tidak bisa tampil langsung karena mempertimbangkan posisinya sebagai bupati,” ujar Ketua Umum GK Jokowi, Kelik Wirawan Widodo saat diwawancarai seusai melantik kemarin.
Sekaitan dengan pelantikan relawan Galang Kemajuan (GK) Jokowi tersebut, Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma’ruf Amin meminta kedua hal tersebut tak dikaitkan.
“Hukum adalah satu badan sendiri yang independen yang tidak boleh diganggu gugat sebagai wujud komitmen kita kebersamaan di depan hukum dan prinsip hukum adalah suatu yang independen. KPK saya kira bekerja profesional,” kata Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma’ruf, Abdul Kadir Karding, kepada wartawan, Minggu (18/11).
Menurut Karding, kasus yang menjerat Remigo tak tepat jika dikaitkan dengan dukungan terhadap Jokowi. Ia mengatakan Jokowi tak ikut campur dalam persoalan hukum.
“Dukungan deklarasi ke Pak Jokowi itu bagian dari apresiasi dia sebagau bupati akan keberhasilan dan prestasi yang dicapai oleh Pak Jokowi. Tapi di sisi lain urusan OTT itu pribadi yang saya kira tidak bisa dihubung-hubungkan atau dikaitkan dengan TKD atau TKN, karena itu perbuatan hukum yang dilakukan oleh Pak Bupati,” ujarnya.
“Pak Jokowi selama ini justru sangat tegas terhadap urusan hukum bahwa siapapun yang kena masalah hukum, maka tentu tidak akan mendapatkan pembelaan dari Pak Jokowi, karena secara prinsip kami tidak mau mencampuri urusan hukum,” imbuh Karding.
Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu yang ditangkap KPK atas dugaan suap proyek di Dinas PUPR baru saja mendeklarasikan dukungan kepada Presiden Joko Widodo untuk 2019.
Soal dukungan itu dibenarkan Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf Amin.
Remigo ikut deklarasi pro-Jokowi pada Sabtu (17/11) kemarin, meski dia adalah Ketua DPC Partai Demorat Pakpak Bharat. (tyo/agm/jpg/prn/ris/bal/rdw/aim/JPC)