MEDAN-Inspektorat Pemko Medan sudah mempersiapkan sangsi berat terhadap Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Syahrizal (32), yang bertugas di Kantor Camat Medan Timur, yang terlibat melakukan penipuan terhadap Siti Fadillah (18) yakni pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) alias dipecat.
“Secara hukum, dia (Syahrizal, Red) masih diproses di kepolisian untuk sanksi sudah kita siapkan semuanya hingga PDTH akan dilakukan, “ucap Farid Wajedi, Kepala Inspektorat Pemko Medan, Selasa (18/12) siang.
Farid menjelaskan, saat ini pihaknya belum bisa memberikan sanksi karena oknum yang tersangkut kasus pidana ini masih menjalankan proses hukum di Mapolsekta Medan Kota.
“Belum kita berikan sanksi, dia masih menjalankan proses hukum, usai menjalankan proses hukum baru kita berikan sanksinya,” ungkapnya.
Dia menghimbau kepada masyarakat bila ada tindakkan oknum PNS yang melanggar kedisiplinan atau merugikan masyarakat dalam memberikan pelayanan, untuk melaporkan hal itu kepada Inspektorat Pemko Medan bersama barang bukti, agar oknum tersebut bisa dilakukan tindakan. (gus)