Site icon SumutPos

PDAM Menang, Penggugat Banding

Foto: BAGUS SP/Sumut Pos
GUGATAN: Sidang gugatan terhadap SK Gubsu Nomor 732 terkait kenaikan tarif air PDAM Tirtanadi Sumut di PTUN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, menolak gugatan disampaikan Anggota DPRD Sumut, Muchrid Nasution terhadap Surat Keputusan (SK) Gubsu Nomor 732 terkait kenaikan tarif air PDAM Tirtanadi Sumut di PTUN Medan, Senin (18/12) siang, sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam pertimbangan majelis hakim diketuai oleh Irhamto menyebutkan dalam gugatan ini, penggugat tidak memiliki legal standing atas SK Gubsu Nomor 732 terkait kenaikan tarif air PDAM Tirtanadi Sumut. Kemudian, penggugat tidak berdampak langsung dengan kenaikan tarif air tersebut. Namun, eksepsi penggugat diterima.

“Dalam eksepsi menerima gugatan dalam kepentingan masyarakat. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak diterima dan membedan biaya perkara sebesar Rp350 ribu. Demikian putusan dalam rapat dan musyawarah hakim dalam perkara ini,” ujar majelis hakim di hadapan kuasa hukum penggugat dan tergugat di ruang utama di PTUN Medan.

Atas putusan perkara itu, Kuasa Hukum penggugat, Padian Adi Siregar menyatakan banding. Kemudian, segera akan mendaftarkan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) TUN Medan, dalam waktu dekat ini.

“Kita dalam putusan ini, menyatakan banding. Karena, mendorong penggugat untuk terus melakukan upaya hukum demi kepentingan orang banyak. Terjemah dari legal standing, kemudian majelis hakim tidak melihat kerugian langsung penggugat. Secara langsung kerugian itu, pastinya ada,” tutur Pandian saat dikonfirmasi Sumut Pos diluar ruang sidang, kemarin.

Meski gugatan ditolak, Pandian mengungkapkan pihaknya tidak merasah kalah. Namun, pihak Gubernur yang kalah. Ia menjelaskan dalam ada gugatan ini, ada fakta yang salah penerbitan dalam SK tersebut.

“Tentukan apa pertimbangan majelis hakim, menolak gugatan ini menjadi ada titik lemah dari kita. Kita akan melengkapi lebih lanjut dari keluhan masyarakat selaku konsumen PDAM melalui penggugat di tingkat banding,” jelas Pandian.

Pandian yang juga menjabat sebagai Sekretaris Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), menyesalkan sikap majelis hakim hanya melihat formal dari legalitas saja. Namun, tidak melihat fakta-fakta yang disampaikan dalam persidangan bahwa SK Kenaikan tarif air melanggar Perda dan kenaikan tarif juga merugikan masyarakat selaku konsumen.

“Semua itu, akan disampaikan di tingkat banding. Kita akan terus melakukan upaya hukum yang lain. Karena, putusan ini bukan yang terakhir. Masih ada upaya hukum yang lain bisa kita lakukan,” tegasnya.

Diketahui, anggota DPRD Sumatera Utara, Muchrid Nasution menggugat Gubsu  T. Erry Nuradi terkait persoalan kenaikan tarif air PDAM Tirtanadi. Gugatan ini didaftarkan ke PTUN Medan melalui Tim Advokasi Tolak Kenaikan Tarif PDAM Tirtanadi yang diinisiasi Lembaga Adokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumut.

Gubsu Tengku Erry Nuradi digugat  Muchrid Nasution terkait dugaan pelanggaran undang-undang administrasi pemerintahan maupun Perda No 10 tahun 2009. Dalam hal ini Gubsu dianggap tidak berhati-hati dalam menandatangani SK Gubernur Sumut No. 188.44/732/KPTS/2016 yang menjadi dasar kenaikan tarif PDAM Tirtanadi.

Penggugat  dalam hal ini merasa ikut dirugikan karena dianggap telah ikut menyetujui kenaikan tarif.  Padahal menurut tim kuasa hukum penggugat, PDAM Tirtanadi ataupun Gubsu sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan komisi C DPRD Sumut untuk membahas kenaikan tarif tersebut.(gus/ila)

 

 

Exit mobile version